<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Karaoke &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/karaoke/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Mar 2023 14:05:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Puluhan Botol Miras Disita dari Tempat Karaoke Berkedok Warung Kopi</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/puluhan-botol-miras-disita-dari-tempat-karaoke-berkedok-warung-kopi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/puluhan-botol-miras-disita-dari-tempat-karaoke-berkedok-warung-kopi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Mar 2023 14:05:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[Botol miras]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kadar alkohol]]></category>
		<category><![CDATA[Karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[Miras ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi miras]]></category>
		<category><![CDATA[Pembinaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelola warung]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Warung kopi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47735</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Peredaran minuman keras (miras) secara ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Pati. Penjualan miras ilegal ini bahkan ada yang dilakukan berkedok warung kopi. Ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan. Kepala Satpol PP Pati, Sugiono mengatakan, pihaknya melakukan operasi miras dalam rangka untuk mengakomodir penegakan peraturan daerah. Teranyar, kata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Peredaran minuman keras (miras) secara ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Pati. Penjualan miras ilegal ini bahkan ada yang dilakukan berkedok warung kopi. Ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan.</p>
<p>Kepala Satpol PP Pati, Sugiono mengatakan, pihaknya melakukan operasi miras dalam rangka untuk mengakomodir penegakan peraturan daerah. Teranyar, kata dia Satpol PP merazia tempat karaoke dan menjual miras berkedok warung kopi di wilayah Kecamatan Jakenan.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda. Terlebih saat ini menjelang bulan Ramadhan,&#8221; kata Sugiyono saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).</p>
<p>Pihaknya menjelaskan operasi dilakukan selain menjelang Ramadhan, hal ini juga dilakukan atas aduan dari masyarakat yang masuk. Bahwa, disebutkan tempat karaoke yang berkedok warkop itu telah membuat warga resah.</p>
<p>&#8220;Laporan yang kami terima terdapat tempat karaoke dan warung penjual miras berkedok warung kopi di wilayah Kecamatan Jakenan yang meresahkan masyarakat,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dari operasi tersebut, Satpol PP menyita puluhan botol miras. Dia menjelaskan petugas menemukan barang bukti miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen berbagai merk sebanyak 48 botol. Barang haram tersebut selanjutnya dibawa dan dia ankh ke kantor Satpol PP.</p>
<p>Kendati demikian, pengelola warung tersebut hanya diberikan sanksi ringan. Yaitu berupa sanksi pembinaan serta pengarahan. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.</p>
<p>&#8220;Akan tetapi apabila di kemudian hari jika ditemukan lagi oleh petugas maka pengelola atau penjual miras akan diproses secara hukum yang berlaku,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/puluhan-botol-miras-disita-dari-tempat-karaoke-berkedok-warung-kopi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menguji Tingkat Kepatuhan Antara Karaoke dan Tempat Pelacuran</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/09/menguji-tingkat-kepatuhan-antara-karaoke-dan-tempat-pelacuran.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/09/menguji-tingkat-kepatuhan-antara-karaoke-dan-tempat-pelacuran.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Sep 2021 08:52:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[Tempat Pelacuran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=33308</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; SELAIN dikepung dengan spanduk/banner imbauan dan pemberitahuan bahwa semua tempat pelacuran di Pati sudah ditutup. Bahkan  di kawasan seperti Lorong Indah (LI), Kampung Baru (KB) dan Ngemblok, di Desa/Kecamatan Margorejo juga dijaga, dan tempat-tempat lain termasuk di sisi luar tembok Pasar Wage, memang cukup dilakukan pratoli pada waktu-waktu tertentu. Dengan demikian, para pemilik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_33307" aria-describedby="caption-attachment-33307" style="width: 490px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-33307" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/09/a2.gif" alt="" width="490" height="368" /><figcaption id="caption-attachment-33307" class="wp-caption-text">Kawasan lorong tempat pelacuran di Desa/Kecamatan Margorejo yang sudah hampir satu bulan ditutup. (Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; SELAIN dikepung dengan spanduk/banner imbauan dan pemberitahuan bahwa semua tempat pelacuran di Pati sudah ditutup. Bahkan  di kawasan seperti Lorong Indah (LI), Kampung Baru (KB) dan Ngemblok, di Desa/Kecamatan Margorejo juga dijaga<strong><em>, </em></strong>dan tempat-tempat lain termasuk di sisi luar tembok Pasar Wage, memang cukup dilakukan pratoli pada waktu-waktu tertentu.</p>
<p>Dengan demikian, para pemilik usaha warung remang-remang itu sampai saat ini masih mampu bertahan dalam kepatuhan. Akan tetapi, dari satu sisi tuntutan kebutuhan mereka mau lepas meskipun mereka menyadari bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan, sehingga para pemilik usaha di kompleks Lorong Indah itu mencoba mencari jalan pemecahan dengan memberikan kuasa hukum kepada Perlindungan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Karena itu, dari satu sisi mereka memang sadar benar harus menempuh penyelesaian secara hukum meskipun mereka menyadari, kapan hal tersebut akan tuntas. Sehingga mereka dari sisi tingkat kepatuhan, mereka pun tidak hanya asal selenong, tiba-tiba melanggar asas kepatuhan agar diam-diam atau pun kucing-kucingan bisa kembali membuka tempat usahanya.</p>
<p>Hal tersebut jelas berbeda dengan penyikapan yang dilakukan para pemilik usaha tempat hiburan karaoke yang sama-sama melibatkan para perempuan muda, dan konon adalah sebagai pemandu lagu. Ternyata hal tersebut merupakan daya tarik tersendiri bagi para pemburu kesenangan berbayar mahal, tapi di saat masa pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga memerintahkan untuk tutup.</p>
<p>Hanya saja, hal itu tidak diikuti dengan penjagaan seperti kawasan tempat pelacuran di Desa Margorejo, sehingga yang dilakukan pihak berkompeten adalah melakukan razia. Sekali dirazai sepertinya benar-benar jera, tapi dalam kesempatan lain ketika kondisi memungkinkan diam-diam pun kembali buka , sehingga model ini tentu tidak akan menuntaskan permasalahan sosial yang satu ini.</p>
<p>Bukti-bukti tentang penyikapan pemilik usaha karaoke ini, tuntutannya juga tak beda jauh dengan tempat pelacuran agar diberi kesempatan tetap buka. Bedanya, adalah wujud kepatuhan yang tidak bisa diharapkan, sehingga dampak yang ditimbulkan pun  memprihatinkan, karena saat razia dilakukan tentu banyak pemandu lagu, dan pengunjung yang terjaring.</p>
<p>Bahkan ketika dilakukan  swab antigen, ternyata ada di anatara mereka yang positif sehingga harus menjalani karantina di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati. Jika sudah demikian, maka ancaman penyebaran terhadap warga lainnya, tentu harus diikuti dengan kewaspadaan maksimal.</p>
<p>Masalahnya, positif terpaparnya sejumlah perempuan pemandu lagu itu juga menerima penularan dari orang lain, utamanya (pengunjung) yang datang dari daerah lain pula. Dengan demikian, lagi-lagi tingkat kepatuhan dalam menyikapi kondisi dan permasalahan sosial antara penghuni tempat-tempat pelacuran dan tempat-tempat hiburan karaoke, seharusnya tidak ada perbedaan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/09/menguji-tingkat-kepatuhan-antara-karaoke-dan-tempat-pelacuran.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Haryanto, Tutup Seluruh Usaha Hiburan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/03/bupati-haryanto-tutup-seluruh-usaha-hiburan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/03/bupati-haryanto-tutup-seluruh-usaha-hiburan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2020 01:56:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[penutupan hiburan malam]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=11914</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com  PATI &#8211; Melalui surat edaran (SE) bernomor 440/855 tanggal 23 Maret 2020, Bupati Haryanto memerintahkan kepada semua pemilik/penanggung jawab/pelaku usaha hiburan karaoke untuk menutup kegiatan usahanya. Hal itu sudah barang tentu juga berlaku bagi pemilik usaha lainnya yang memunculkan terjadinya kontak langsung antarpersonel di lokasi tersebut, di antaranya seperti apa yang berlangsung di kompleks [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_11912" aria-describedby="caption-attachment-11912" style="width: 480px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-11912" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/03/20200324_085032.jpg" alt="" width="480" height="270" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/03/20200324_085032.jpg 480w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2020/03/20200324_085032-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /><figcaption id="caption-attachment-11912" class="wp-caption-text">Warga penghuni Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI (atas) dan Sedekah Bumi (bawah).(Foto:SN/dok-aed)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com  PATI</strong> &#8211; Melalui surat edaran (SE) bernomor 440/855 tanggal 23 Maret 2020, Bupati Haryanto memerintahkan kepada semua pemilik/penanggung jawab/pelaku usaha hiburan karaoke untuk menutup kegiatan usahanya. Hal itu sudah barang tentu juga berlaku bagi pemilik usaha lainnya yang memunculkan terjadinya kontak langsung antarpersonel di lokasi tersebut, di antaranya seperti apa yang berlangsung di kompleks Lorong Indah (LI) dan Kampung Baru (KB), di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati.</p>
<p>Dasar yang menjadi alasan terbit dan beredarnya SE Bupati, yaitu memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu adalah SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di Jawa Tengah.</p>
<p>Sedangkan dasar lainnya adalah SE Bupati Pati Nomor 440/766 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid &#8211; 19 di Kabupaten Pati. Adapun yang lainnya, yaitu Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, serta hasil rapat internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tanggal 20 Maret 2020 di ruang Rayungwulan Setda Pati.</p>
<p>Dengan dasar-dasar tersebut para pemilik/penanggung jawab/pelaku usaha hiburan karaoke diminta untuk menutup kegiatan operasional usahanya. Apabila para pihak dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, maka SE itu harus menjadi perhatian dan segera dilaksanakan.</p>
<p>Terpisaah Ketua RT Komplek Lorong Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo, Pati, Mastur membenarkan terbitnya SE dari Bupati itu. Akan tetapi pihaknya baru menerima surat tersebut Senin (23/3) sekitar pukul 17.30, sehingga dalam waktu tersebut belum ada kesempatan untuk menyampaikan kepada warganya, atau mengumpulkan mereka untuk menerima penjelesan tentang maksud isi surat edaran Bupati.</p>
<p>Karena itu, pihaknya semalam masih membiarkan warganya yang membuka kegiatan usahanya tapi dengan berita semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 tersebut sudah lebih hampir satu bulan terakhir ini kondisi LI sepi. &#8221;Dengan demikian, semalam kami baru menyampaikan satu per satu kepada warga pemilik usaha di sini, dan mulai hari ini kami meminta mereka untuk tutup,&#8221;tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/03/bupati-haryanto-tutup-seluruh-usaha-hiburan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
