<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JKN-KIS &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/jkn-kis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Dec 2021 12:42:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>BPJS Kesehatan Tanggapi Pelaporan Dugaan Maladministrasi Terhadap Warga Cluwak</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/12/bpjs-kesehatan-tanggapi-pelaporan-dugaan-maladministrasi-terhadap-warga-cluwak.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/12/bpjs-kesehatan-tanggapi-pelaporan-dugaan-maladministrasi-terhadap-warga-cluwak.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Dec 2021 11:40:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[JKN-KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=36824</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; BPJS Kesehatan Pati menanggapi dugaan kasus maladministrasi terhadap laporan warga Kecamatan Cluwak. Hal ini kaitannya dalam hal penolakan perbaikan data atas nama Sugiati warga Desa Bleber Kecamatan Cluwak. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Bonaventura Andry Sigmanda mengatakan Sugiati adalah korban kecelakaan pada 23 November yang dirawat di RSUD Soewondo Pati. Biaya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; BPJS Kesehatan Pati menanggapi dugaan kasus maladministrasi terhadap laporan warga Kecamatan Cluwak. Hal ini kaitannya dalam hal penolakan perbaikan data atas nama Sugiati warga Desa Bleber Kecamatan Cluwak.</p>
<p>Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Bonaventura Andry Sigmanda mengatakan Sugiati adalah korban kecelakaan pada 23 November yang dirawat di RSUD Soewondo Pati. Biaya di RSUD Soewondo mencapai Rp51 juta.</p>
<p>Namun, lanjutnya Sugiati memperoleh santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp20 juta. Artinya masih sisa Rp31 juta yang ditanggung oleh bersangkutan. Karena tergolong dari keluarga miskin, anaknya menelusuri ke desa apakah mempunyai PBI-JK pada BPJS Kesehatan dan benar adanya Sugiati masuk di DTKS.</p>
<p>Tetapi, kata Bona bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh petugas NIK yang bersangkutan tidak sesuai by addres (alamat) di Desa Bleber. Namun, tertera atas nama Sugiati warga Desa Mojo, Kecamatan Cluwak.</p>
<p>&#8220;Data nama suami dan domisili beda. Berdasar data kami, pemilik kartu yang sah diterbitkan 2015 adalah milik Sugiati yang di Desa Mojo. Atas Dasar data itu, permintaan keluarga untuk pencetakan dan pengaktifan tidak dapat dipenuhi,&#8221; kata Bona.</p>
<p>Terkait tidak bisa pencetakan kartu tersebut, dirinya menawarkan dua alternatif. Pertama mendaftar kepesertaan secara mandiri dan kedua mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati.</p>
<p>&#8220;Keluarga Sugiati memilih mengajukan diri sebagai penerima PBI. Anggota keluarga memproses pengajuan PBI APBD melalui Pemdes Bleber, usulan ke Dinsos, direkomendasikan Dinkes dan diajukan ke BPJS Kesehatan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Tetapi, kata dia kartu PBI APBD tersebut baru akan berlaku (aktif) pada 1 Januari 2022.</p>
<p>Kemudian, terkait laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, dirinya menyatakan bahwa BPJS Kesehatan siap memberikan tanggapan terkait apa yang dilaporkan sesuai dengan regulasi. Menurutnya, BPJS terbuka terhadap terhadap masyarakat.</p>
<p>&#8220;BPJS Kesehatan senantiasa terbuka atas kritik, saran dan masukan dari peserta, agar penyelenggaraan program JKN-KIS semakin baik ke depannya,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/12/bpjs-kesehatan-tanggapi-pelaporan-dugaan-maladministrasi-terhadap-warga-cluwak.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Biaya Perawatan RSUD Soewondo oleh Sugiati Masih Menunggak</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/12/biaya-perawatan-rsud-soewondo-oleh-sugiati-masih-menunggak.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/12/biaya-perawatan-rsud-soewondo-oleh-sugiati-masih-menunggak.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Dec 2021 11:02:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan Pati]]></category>
		<category><![CDATA[JKN-KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=36715</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Pasien RSUD Soewondo yang bermasalah dengan biaya perawatannya, atas nama Sugiati saat ini masih menunggak. Pasien belum mampu melunasi biaya tanggungannya itu. Direktur RSUD Soewondo Pati, Edy Siswanto mengatakan pasiennya yang bermasalah dengan BPJS Kesehatan, Sugiati punya kartu JKN-KIS. Tetapi, sudah tidak aktif. Kemudian, di Dinas Sosial ditelusuri benar bahwa terdaftar pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Pasien RSUD Soewondo yang bermasalah dengan biaya perawatannya, atas nama Sugiati saat ini masih menunggak. Pasien belum mampu melunasi biaya tanggungannya itu.</p>
<p>Direktur RSUD Soewondo Pati, Edy Siswanto mengatakan pasiennya yang bermasalah dengan BPJS Kesehatan, Sugiati punya kartu JKN-KIS. Tetapi, sudah tidak aktif. Kemudian, di Dinas Sosial ditelusuri benar bahwa terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lalu diupayakan untuk proses aktivasi.</p>
<p>Sebelumnya, Sugiati dijelaskan tidak bisa membayar biaya perawatan di RSUD Soewondo. Adapun biaya yang ditanggung terhadap RS, kata Edy mencapai Rp51 juta untuk perawatan operasi beberapa kali.</p>
<p>&#8220;Operasi beberapa kali, karena pasien itu patah tulang kaki dan tangan. Sementara biaya perawatan yang sudah dibayar dari Jasa Raharja Rp 20 juta, Badan Amalan Islam (BAI) temen-temen pegawai Rp 3 juta,&#8221; kata Edy kepada Samin News, Jumat (24/12/2021).</p>
<p>Lantaran dari keluarga tidak mampu, keluarga pasien mengajukan perpanjangan waktu untuk melunasi biaya. Perpanjangan waktu itu dikatakan Edy hingga 16 (enam belas) hari yang saat ini sudah melewati batas waktu pengajuan.</p>
<p>&#8220;Rencana kekurangan tunggakan itu diupayakan dari BPJS Kesehatan. Tetapi sampai sekarang belum, entah apa kendalanya yang pasti tidak tahu,&#8221; imbuh Edy.</p>
<p>RSUD Soewondo, menurutnya tetap akan melayangkan surat perihal penagihan. Sebab hal itu mengacu pada waktu perpanjangan. Tetapi, rumah sakit tidak sekeras dan juga tidak saklek menuntut harus bayar di akhir waktu tersebut.</p>
<p>&#8220;Jadi mohon maaf, ketika lebih 16 hari, itu dibayar atau tidak (ditunda), kami berkewajiban membuat surat penagihan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Untuk diketahui, keluarga pasien Sugiati juga telah mengurus aktivitas JKN-KIS melalui kepesertaan penerima bukan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK). Tujuannya biaya perawatan itu ditanggung BPJS Kesehatan. Tetapi oleh kantor Cabang BPJS Kesehatan Pati ditolak, lantaran disebut tidak berhak menerima JKN-KIS tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/12/biaya-perawatan-rsud-soewondo-oleh-sugiati-masih-menunggak.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
