<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jaringan Gusdurian &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/jaringan-gusdurian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Dec 2021 09:36:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Jaringan Gusdurian Desak Pemerintah Sahkan RUU Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/12/jaringan-gusdurian-desak-pemerintah-sahkan-ruu-kekerasan-seksual.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/12/jaringan-gusdurian-desak-pemerintah-sahkan-ruu-kekerasan-seksual.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Dec 2021 09:36:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Gusdurian]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Kekerasan Seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=36151</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, Jaringan Gusdurian sangat getol menyuarakan suara-suara perempuan yang disadari atau tidak mengalami kekerasan kepadanya. Bahkan kekerasan seksual ini terjadi di dalam institusi pendidikan baik formal maupun nonformal. Terbaru, Jaringan Gusdurian melihat kasus pemerkosaan di Kota Bandung yang ironisnya dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren adalah bukti bahwa payung hukum bagi perempuan mutlak diperlukan. Berdasarkan cuitan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong>, Jaringan Gusdurian sangat getol menyuarakan suara-suara perempuan yang disadari atau tidak mengalami kekerasan kepadanya. Bahkan kekerasan seksual ini terjadi di dalam institusi pendidikan baik formal maupun nonformal.</p>
<p>Terbaru, Jaringan Gusdurian melihat kasus pemerkosaan di Kota Bandung yang ironisnya dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren adalah bukti bahwa payung hukum bagi perempuan mutlak diperlukan.</p>
<p>Berdasarkan cuitan di akun Twitter Jaringan Gusdurian, kejadian guru sekaligus pemilik Ponpes yang memperkosa santrinya itu adalah tindakan bejat. Melihat fakta yang bisa dikumpulkan bahwa kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian atau pun tindakan korban.</p>
<p>Menurutnya, kekerasan seksual semata-mata murni dari pemikiran pelaku. Dari pikiran kotor itu mendesak pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.</p>
<p>&#8220;Kasus pemerkosaan di sebuah pesantren di Bandung membuktikan bahwa kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian atau pun tindakan yang disebabkan oleh korban. Kekerasan seksual murni disebabkan oleh pelaku,&#8221; demikian cuitan Twitter Jaringan Gusdurian dikutip Jumat (10/12/2021).</p>
<p>Oleh sebab itu, masyarakat membutuhkan undang-undang yang menjerat predator. Bisa dilakukan dengan satu di antaranya adalah nengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS).</p>
<p>Dijelaskan lebih lanjut dimulai dari perubahan mindset. Kemudian kekerasan seksual dicegah dengan memberi pemahaman kepada setiap orang bahwa tindakan kekerasan seksual itu adalah perilaku jahat dan tidak bermartabat.</p>
<p>&#8220;Mencegah kekerasan seksual tidak bisa dilakukan dengan cara mengobjektivikasi perempuan, mengatur pakaiannya, atau pun membatasi ruang geraknya,&#8221; imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/12/jaringan-gusdurian-desak-pemerintah-sahkan-ruu-kekerasan-seksual.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaringan Gusdurian Nilai Permendikbud tentang Kekerasan Seksual Bisa Hapus Dosa Kampus</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/11/jaringan-gusdurian-nilai-permendikbud-tentang-kekerasan-seksual-bisa-hapus-dosa-kampus.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/11/jaringan-gusdurian-nilai-permendikbud-tentang-kekerasan-seksual-bisa-hapus-dosa-kampus.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Nov 2021 11:17:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Gusdurian]]></category>
		<category><![CDATA[Permendikbud tentang Kekerasan Seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=35143</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, Jaringan Gusdurian menilai langkah Nadiem Makarim meneken Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi adalah langkah yang tepat. Peraturan ini sebagai payung hukum untuk penanganan kekerasan seksual. Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyatakan kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah menjadi rahasia umum yang kerap terjadi. Permendikbud [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong>, Jaringan Gusdurian menilai langkah Nadiem Makarim meneken Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi adalah langkah yang tepat. Peraturan ini sebagai payung hukum untuk penanganan kekerasan seksual.</p>
<p>Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyatakan kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah menjadi rahasia umum yang kerap terjadi. Permendikbud ini bentuk komitmen untuk memberantas dosa kampus yakni kekerasan seksual di institusi pendidikan.</p>
<p>Pihaknya memaparkan data Liputan kolaborasi #NamaBaikKampus yang diinisiasi oleh Tirto, The Jakarta Post, dan Vice Indonesia mendapati adanya 174 laporan sepanjang 2019 dari 79 kampus di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Liputan kolaborasi itu menyoroti berbagai kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena belum ada payung hukum yang melandasinya. Bukannya mendapat penanganan yang berpihak pada korban, para pelapor kerap mendapat tekanan dari kampus dan kehidupan sosialnya,&#8221; ujarnya dikutip dari laman resmi Gusdurian, Jumat (12/11/2021).</p>
<p>Putri dari Gus Dur ini menyebut ironisnya, pihak kampus justru menjadi aktor kunci dalam upaya melindungi pelaku kekerasan seksual.</p>
<p>Pihaknya menambahkan sejak 2016, koalisi masyarakat sipil telah mengajukan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Tetapi urung disahkan lantaran masih terdapat pro-kontra di kalangan masyarakat. Hal ini membuat banyak kasus kekerasan seksual tidak bisa ditangani dengan semestinya.</p>
<p>&#8220;Langkah tersebut (menerbitkan Permendikbud) merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kemudian, Alissa akan tetap mengawal RUU PKS sampai disahkan. Kalau Permendikbud mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi. Sementara di lain sisi Gusdurian menemukan kekerasan seksual juga terjadi di tengah masyarakat.</p>
<p>Ia mengajak bagi pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/11/jaringan-gusdurian-nilai-permendikbud-tentang-kekerasan-seksual-bisa-hapus-dosa-kampus.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
