<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Irwanto &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/irwanto/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2023 11:52:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Raperda Minuman Beralkohol Tunggu Dijadwalkan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/02/raperda-minuman-beralkohol-tunggu-dijadwalkan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/02/raperda-minuman-beralkohol-tunggu-dijadwalkan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2023 11:52:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Irwanto]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Minuman Beralkohol di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47284</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Irwanto menyampaikan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk saat ini menunggu diparipurnakan. &#8220;Raperda Minol (Minuman Beralkohol) menunggu jadwal paripurna untuk pembahasan bersama eksekutif dengan legislatif,&#8221; kata Irwanto dalam rekaman yang ditulis Senin (6/2/2023). Dia mengaku Raperda tentang pengendalian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Irwanto menyampaikan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk saat ini menunggu diparipurnakan.</p>
<p>&#8220;Raperda Minol (Minuman Beralkohol) menunggu jadwal paripurna untuk pembahasan bersama eksekutif dengan legislatif,&#8221; kata Irwanto dalam rekaman yang ditulis Senin (6/2/2023).</p>
<p>Dia mengaku Raperda tentang pengendalian dan pengawasan Minol di Kabupaten Pati tersebut sebelumnya sempat dijadwalkan. Akan tetapi, tertunda lantaran ada agenda lain yang mendesak sehingga paripurna itu akhirnya ditunda.</p>
<p>Irwanto menyatakan bahwa paripurna Raperda terkait Minol bahkan sudah sampai dua kali. Tertundanya paripurna ini dikatakan ketika itu bertepatan dengan kunjungan Menteri Sosial (Mensos). Sehingga Pimpinan Daerah bersama Ketua DPRD mendampingi Mensos.</p>
<p>&#8220;Paripurna sudah dua kali tertunda, alasannya itu karena dulu berbarengan dengan kunjungan ibu Mensos ke Kabupaten Pati, Pj dan Ketua DPRD mendampingi Mensos, jadi tertunda,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pihaknya menambahkan bahwa ketika pembahasan bersama Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD, akan meminta untuk dijadwalkan terkait paripurna Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol.</p>
<p>&#8220;Ketika ada pembahasan Bamus kita minta untuk dijadwalkan paripurna Raperda Minol. Karena yang menjadwalkan dari pihak legislatif,&#8221; terangnya.</p>
<p>Setelah itu, nantinya dilakukan persetujuan bersama. Lantaran daerah dipimpin Penjabat (Pj), selanjutnya dimintakan penandatanganan dari Kementrian Dalam Negeri dengan nomor register melalui gubernur.</p>
<p>Raperda tentang pengendalian minuman beralkohol itu nantinya sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah. Tujuannya peredarannya bisa dikendalikan dan hanya pihak-pihak tertentu yang bisa menjual.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/02/raperda-minuman-beralkohol-tunggu-dijadwalkan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Permintaan Revisi Perbup 55 dan 56 Belum Dibahas Lebih Lanjut</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/permintaan-revisi-perbup-55-dan-56-belum-dibahas-lebih-lanjut.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/permintaan-revisi-perbup-55-dan-56-belum-dibahas-lebih-lanjut.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2022 10:33:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Irwanto]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi Perbup 55 dan 56]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=44927</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati hingga akhir minggu pertama bulan Oktober 2022 ini mengaku belum menerima instruksi untuk membahas lebih lanjut terkait revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Irwanto. Pihaknya mengatakan bahwa bagian hukum terletak di bagian akhir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati hingga akhir minggu pertama bulan Oktober 2022 ini mengaku belum menerima instruksi untuk membahas lebih lanjut terkait revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56.</p>
<p>Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Irwanto. Pihaknya mengatakan bahwa bagian hukum terletak di bagian akhir dalam pembahasan suatu peraturan daerah.</p>
<p>Menurutnya, bagian hukum bertugas sebagai legal drafting atas peraturan daerah maupun peraturan bupati. Di sisi lain, belum diterimanya naskah Perbup 55 dan 56 itu ia menduga masih dibahas di tingkat pimpinan.</p>
<p>&#8220;Sini hanya finising proses legal draftingnya, terkait Perbup 55 dan 56 itu mungkin masih (pembahasan) di tingkat pimpinan belum diterima sampai sini,&#8221; kata Irwanto di ruang kerjanya, Jumat (7/10/2022).</p>
<p>Dia mengatakan kedua Perbup tersebut kewenangannya berada di bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Hal tersebut sesuai dengan apa isi dari baik Perbup 55 tentang pengisian perangkat desa maupun 55 tentang kedisiplinan desa.</p>
<p>Oleh karenanya, dia memperkirakan saat ini Perbup tersebut masih dikaji kembali di bagian Tapem. Lantaran, menurutnya ketika sudah sampai di bagian hukum, maka selanjutnya pihaknya akan mengundang pihak pemrakarsa dari aturan itu. Termasuk Pj Bupati Pati selaku pucuk pimpinan di daerah belum ada komunikasi lanjutan.</p>
<p>&#8220;Kedua Perbup itu kan terkait dengan pemerintahan desa, jadi kewenangannya yang lebih paham di Tata Pemerintahan (Tapem) kemungkinan masih dikaji di bagian Tapem,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini kita bagian hukum belum diajak rapat, kalau sudah kami terima selanjutnya akan kami undang dari pihak pemrakarsa. Tetapi Pj belum ada komunikasi dengan kami,&#8221; sambung Irwanto.</p>
<p>Sebagai informasi sebelumnya sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung di dalam Pasopati menggelar audiensi antara DPRD dan pihak eksekutif. Mereka meminta Perbup 55 dan 56 direvisi lantaran aturan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan dan hak desa.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/permintaan-revisi-perbup-55-dan-56-belum-dibahas-lebih-lanjut.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
