<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Imam Kartiko &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/imam-kartiko/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Feb 2023 11:47:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Tapem Minta Revisi Perbup 55 Setelah Tahun 2024</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/02/tapem-minta-revisi-perbup-55-setelah-tahun-2024.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/02/tapem-minta-revisi-perbup-55-setelah-tahun-2024.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Feb 2023 11:47:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[Imam Kartiko]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengisian Perangkat Desa ditunda setelah 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi Perbup 55 Setelah Tahun 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47625</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko mengungkapkan tuntutan untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa ditunda setelah 2024. Imam menjelaskan pengisian perangkat desa dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Setahun sebelumnya dibuat peraturan. Sehingga, jika dibuat tahun 2023 ini dimungkinkan nanti akan diubah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko mengungkapkan tuntutan untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa ditunda setelah 2024.</p>
<p>Imam menjelaskan pengisian perangkat desa dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Setahun sebelumnya dibuat peraturan. Sehingga, jika dibuat tahun 2023 ini dimungkinkan nanti akan diubah lagi.</p>
<p>&#8220;Menunggu sekalian 2024 enggak mengubah Perbup lagi lebih enak gitu. Toh 2023 ini tidak ada pengisian perangkat. Masih 2025 awal,&#8221; katanya dalam rekaman yang ditulis Kamis (23/2/2023).</p>
<p>Selain itu, dia juga mendukung agar sembari menunggu kepastian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasalnya ada tuntutan untuk diubah mengenai isinya, baru Perbup selaku teknis di daerah diubah sekalian.</p>
<p>Dia menyebutkan Perbup 55 telah dilakukan uji materi. Adapun uji materi tersebut hasilnya tidak ada menyeleweng dianggap sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Perlu diketahui bahwa Perbup 55 ini merupakan perubahan dari sebelumnya yaitu Perbup 45 tahun 2020. Pernah uji materi tidak ada yang salah dengan isinya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Perubahan tersebut terletak pada pelaksanaan pengisian perangkat desa dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya dilaksanakan di tengah wabah Covid-19 saat itu. Sehingga ini diatur agar tidak terjadi kerumunan yang beresiko menularkan virus.</p>
<p>&#8220;Kemudian disempurnakan Perbup 55 kaitannya dengan Covid-19. Diatur mengenai protokol kesehatan, misal pembatasan jarak, masker. Secara garis besar perbedaannya hanya itu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Permintaan revisi Perbup 55 ini mencuat setelah Kepala Desa di Pati mempersoalkan terkait pengisian perangkat. Perbup tersebut dinilai telah merampas hak yang semestinya dimiliki Kades. Pasalnya pengisian perangkat diambil alih oleh pemerintah daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/02/tapem-minta-revisi-perbup-55-setelah-tahun-2024.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Persoalan Kades Bulumanis Lor Diaudit Inspektorat</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/02/persoalan-kades-bulumanis-lor-diaudit-inspektorat.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/02/persoalan-kades-bulumanis-lor-diaudit-inspektorat.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2023 12:37:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[DESA KITA]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[diaudit oleh Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[Imam Kartiko]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes Bulumanis Lor]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan anggaran desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47534</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Persoalan Pemerintah Desa (Pemdes) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa saat ini tengah diaudit oleh Inspektorat. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko. Bahkan, atas dugaan penyelewengan itu warga Bulumanis Lor geram dan mendesak agar Kadesnya segera turun dari jabatannya. Imam menyatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Persoalan Pemerintah Desa (Pemdes) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa saat ini tengah diaudit oleh Inspektorat. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko.</p>
<p>Bahkan, atas dugaan penyelewengan itu warga Bulumanis Lor geram dan mendesak agar Kadesnya segera turun dari jabatannya. Imam menyatakan persoalan tersebut saat ini sudah masuk ke aparat hukum dan diaudit oleh Inspektorat.</p>
<p>&#8220;Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Pati sudah masuk untuk audit. Pihak Inspektorat juga proses audit. Terkait tidak adanya laporan LPJ di 2021 dan penyelewengan anggaran,&#8221; katanya, Senin (20/2/2023).</p>
<p>Imam mengungkapkan terkait sikap selanjutnya dari Pemerintah Daerah menunggu kejelasan dari hasil audit oleh pihak aparat hukum. Karena harus melalui prosedur yang berlaku dan setelah itu nantinya baru diputuskan sikap apa yang diambil.</p>
<p>Keputusan itu bisa berupa sanksi ringan, sedang dan berat. Sejalan dengan itu, mengenai permintaan warga agar Kades Bulumanis Lor dicopot dari jabatannya juga ada prosedur yang berlaku yang harus dilalui.</p>
<p>Menurutnya, ada beberapa faktor dalam hal pemberhentian seorang kepala desa. di antaranya karena masa jabatan habis, meninggal dunia juga alasan lain. Seperti yang bersangkutan terjerat masalah hukum.</p>
<p>&#8220;Prosedurnya perlu dilalui terlebih dahulu. Panggilan kesatu, kedua dan seterusnya. tidak bisa serta merta langsung diturunkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dia menambahkan, bisa saja Kades saat ini mundur dari jabatannya karena desakan warga. Sehingga yang bersangkutan kemudian mengambil keputusan mengundurkan diri atas dasar sudah tidak dipercayai lagi oleh warganya.</p>
<p>&#8220;Jika Kades mengundurkan diri itu bisa, misalnya yang bersangkutan merasa bersalah atau merasa tidak lagi diberi amanah warga. Kemudian dengan ikhlas mengundurkan diri,&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/02/persoalan-kades-bulumanis-lor-diaudit-inspektorat.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabag Tapem Pati Tanggapi Usulan Jabatan Kades 9 Tahun</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/02/kabag-tapem-pati-tanggapi-usulan-jabatan-kades-9-tahun.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/02/kabag-tapem-pati-tanggapi-usulan-jabatan-kades-9-tahun.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2023 13:19:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Imam Kartiko]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Usulan Jabatan Kades 9 Tahun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47262</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko mengungkapkan menyampaikan aspirasi tidak boleh dilarang. Hal itu juga berlaku bagi seorang kepala desa. Sebagaimana sebelumnya Kades di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Senayan menuntut masa perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kades juga menjadi bagian masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko mengungkapkan menyampaikan aspirasi tidak boleh dilarang. Hal itu juga berlaku bagi seorang kepala desa.</p>
<p>Sebagaimana sebelumnya Kades di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Senayan menuntut masa perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kades juga menjadi bagian masyarakat yang ketika menyampaikan keinginannya tidak boleh disetop.</p>
<p>&#8220;Terkait tuntutan Kepala desa itu silahkan saja, namanya juga aspirasi terkait keinginannya ya silahkan patut diperjuangkan,&#8221; ujar Imam, Jumat (3/2/2023).</p>
<p>Menurut Imam segala sesuatunya memerlukan prosedural. Apalagi masa jabatan kades diatur di dalam suatu undang-undang. Sehingga selanjutnya dibarengi juga dengan merubah kebijakan atau pun peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) hingga Juknisnya.</p>
<p>Pihaknya menjelaskan mengenai perubahan kebijakan politik tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak, mesti dari Pemerintah maupun DPR harus memperoleh persetujuan bersama. Apalagi mengubah undang-undang.</p>
<p>&#8220;Pembentukan atau yang mengatur ini setahu saya harus dari eksekutif dan legislatif, tidak bisa hanya dari satu pihak. Namanya pembentukan undang-undang itu harus juga mendapat persetujuan bersama,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Di samping itu, aspirasi Kades terkait masa penambahan tersebut membutuhkan proses dan waktu yang relatif. Dia menyebut tergantung siapa yang mempunyai keinginan dan kapan akan dibahas usulan dari Kades tersebut.</p>
<p>&#8220;Political will atau politik keinginan prosesnya tergantung kan juga sudah masuk Prolegnas (program legislasi nasional). Nah di situ disepakati pemerintah dan dewan terkait pembahasan kapan,&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/02/kabag-tapem-pati-tanggapi-usulan-jabatan-kades-9-tahun.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabag Tapem: Tak Ada Larangan ASN-Perangkat Desa jadi Penyelenggara Pemilu</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/01/kabag-tapem-tak-ada-larangan-asn-perangkat-desa-jadi-penyelenggara-pemilu.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/01/kabag-tapem-tak-ada-larangan-asn-perangkat-desa-jadi-penyelenggara-pemilu.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jan 2023 11:25:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Imam Kartiko]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Ada Larangan ASN-Perangkat Desa jadi Penyelenggara Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=46829</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Perangkat Desa tidak dilarang oleh Pemerintah Kabupaten menjadi badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan media terkait ASN dan Perangkat Desa di Pati mengikuti ad hoc Pemilu baik di tingkat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Perangkat Desa tidak dilarang oleh Pemerintah Kabupaten menjadi badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu).</p>
<p>Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan media terkait ASN dan Perangkat Desa di Pati mengikuti ad hoc Pemilu baik di tingkat kecamatan hingga tingkat desa. Karena, menurut dia di daerah tidak ada aturan rinci mengatur hal itu.</p>
<p>&#8220;Belum ada (aturan, red), dalam Perbup pun Perangkat Desa belum ada larangan yang menyebut demikian ASN serta perangkat jadi penyelenggara Pemilu,&#8221; ujarnya, Selasa (10/1/2023).</p>
<p>Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Pati yang mengatur tentang disiplin perangkat desa yaitu Perbup Nomor 56 Tahun 2021 juga tidak menyinggung larangan tersebut. Sehingga pemerintah daerah tak punya dasar melarang.</p>
<p>Sementara dikutip dari Perbup 56 tahun 2021 pada BAB II pasal 6 dijelaskan dalam hal disiplin kerja, Aparatur Pemerintah Desa poin (a) dilarang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Poin (b) dilarang melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.</p>
<p>&#8220;Poin c dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah dan/atau Kepala Desa,&#8221; bunyi pasal 6.</p>
<p>Kemudian, poin (d) dilarang meninggalkan kantor pada saat Jam Kerja tanpa izin Kepala Desa, poin (e) dilarang menggunakan pakaian dan atribut serta berpenampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Selanjutnya poin (f) menggunakan barang milik Desa di luar ketentuan yang berlaku, dan poin (g) dilarang berada di tempat-tempat seperti prostitusi, klub malam, diskotek, griya pijat, karaoke dan/atau tempat lain yang tidak patut bagi Aparatur Pemerintah Desa kecuali sedang bertugas.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/01/kabag-tapem-tak-ada-larangan-asn-perangkat-desa-jadi-penyelenggara-pemilu.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
