<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gerakan Petani Karangsari (Gertak) &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/gerakan-petani-karangsari-gertak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jun 2026 09:33:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>
	<item>
		<title>Warga Karangsari Geram! Surat Audiensi Tak Digubris, DPRD Pati Diberi Batas Waktu 7 Hari</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/06/warga-karangsari-geram-surat-audiensi-tak-digubris-dprd-pati-diberi-batas-waktu-7-hari.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/06/warga-karangsari-geram-surat-audiensi-tak-digubris-dprd-pati-diberi-batas-waktu-7-hari.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 09:33:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Petani Karangsari (Gertak)]]></category>
		<category><![CDATA[info pati]]></category>
		<category><![CDATA[konflik lahan Karangsari]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan Karangsari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57998</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak), kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Senin (22/6/2026). Kedatangan mereka bersama Pati Ora Sepele (POS) bertujuan mengajukan surat permohonan audiensi kedua terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang hingga kini belum menemui titik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak), kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Senin (22/6/2026).</p>
<p>Kedatangan mereka bersama Pati Ora Sepele (POS) bertujuan mengajukan surat permohonan audiensi kedua terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang hingga kini belum menemui titik terang.</p>
<p>Perwakilan Gertak, Khoirul Abidin, mengungkapkan bahwa surat audiensi pertama yang dikirim pada 2 Juni 2026 belum mendapatkan tanggapan dari DPRD Kabupaten Pati. Karena itu, warga memutuskan mengirimkan surat kedua untuk meminta kepastian.</p>
<p>&#8220;Kami ke sini meminta audiensi terkait lahan Karangsari yang masih menjadi sengketa. Hari ini kami mengirimkan surat kedua karena surat pertama belum ditanggapi,&#8221; ujar Abidin.</p>
<p>Abidin menegaskan warga sudah menunggu hampir tiga minggu tanpa adanya kejelasan mengenai jadwal audiensi yang mereka ajukan.</p>
<p>Dalam audiensi tersebut, warga berharap dapat bertemu dengan DPRD Kabupaten Pati, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, serta pihak terkait lainnya guna membahas status lahan sengketa seluas 174 hektare di Desa Karangsari.</p>
<p>Abidin menyebut sebagian besar lahan eks HGU tersebut kini telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, beberapa bidang tanah disebut telah diperjualbelikan.</p>
<p>&#8220;Dari total luasan itu, sekitar 95 persen sudah bersertifikat SHM. Bahkan ada beberapa bidang yang sudah diperjualbelikan oleh oknum tertentu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Warga memberi waktu satu pekan kepada DPRD Kabupaten Pati untuk merespons permohonan audiensi tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka berencana membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia serta menyurati DPR RI dan jaringan petani nasional.</p>
<p>&#8220;Kami menunggu konfirmasi dari DPRD. Kalau tidak direspons, kami akan mengirim surat ke Ombudsman. Selain itu, kami juga akan mengirim surat ke DPR RI dan jaringan petani di tingkat nasional,&#8221; tegas Abidin.</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengakui jika pihaknya tidak mengabaikan permintaan warga. Ia menyebut audiensi telah dijadwalkan pada 29 Juni 2026.</p>
<p>&#8220;Sudah saya agendakan. Tanggal 29 Juni 2026. Harus sabar menunggu karena agenda DPRD juga banyak. Ada reses, bimtek fraksi, dan agenda paripurna yang harus diselesaikan,&#8221; bebernya.</p>
<p>Ali menjelaskan, DPRD masih perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar seluruh pihak yang berwenang dapat hadir dalam audiensi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami juga harus bersurat dengan pihak yang membidangi. Jadwalnya perlu disinkronkan terlebih dahulu,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/06/warga-karangsari-geram-surat-audiensi-tak-digubris-dprd-pati-diberi-batas-waktu-7-hari.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Petani Karangsari Tolak Klaim Lahan 170 Hektare Eks HGU PT RSA</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/04/petani-karangsari-tolak-klaim-lahan-170-hektare-eks-hgu-pt-rsa.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/04/petani-karangsari-tolak-klaim-lahan-170-hektare-eks-hgu-pt-rsa.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 11:37:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Petani Karangsari (Gertak)]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah Karangsari]]></category>
		<category><![CDATA[warga Karangsari tolak klaim lahan eks HGU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57692</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Ratusan masyarakat Karangsari, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang tergabung dalam organisasi Gerakan Petani Karangsari (Gertak) menyatakan sikap atas hak lahan di desa setempat pada Minggu (12/4/2026). Pada acara yang dibalut dengan momen Halal Bi Halal itu, warga yang mayoritas adalah petani menolak penguasaan hak atas tanah seluas 170 hektare di Desa Karangsari. Lahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Ratusan masyarakat Karangsari, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang tergabung dalam organisasi Gerakan Petani Karangsari (Gertak) menyatakan sikap atas hak lahan di desa setempat pada Minggu (12/4/2026).</p>
<p>Pada acara yang dibalut dengan momen Halal Bi Halal itu, warga yang mayoritas adalah petani menolak penguasaan hak atas tanah seluas 170 hektare di Desa Karangsari.</p>
<p>Lahan tersebut diketahui sebelumnya dikuasai oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan status tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah selesai pada akhir tahun 2025.</p>
<p>Salah satu warga yang memimpin pernyataan sikap, Tri Endah, menjelaskan lebih dari satu abad masyarakat Karangsari tidak pernah mendapat kesempatan mengelola tanah yang sejatinya milik nenek moyang, yang dirampas oleh kekuasaan kolonial lalu dilanggengkan oleh rezim militer dan dikuasai oleh korporasi.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan HGU NO 03 atas nama PT Rumpun Sari Antan telah habis masanya per tanggal 31 Desember 2025,&#8221; kata Endah.</p>
<p>Lebih lanjut, warga menilai bahwa persoalan Karangsari adalah persoalan keadilan yang belum pernah diselesaikan dari masa kolonial hingga sekarang.</p>
<p>Disebutkan sejarah panjang itu adalah bukti rakyat Karangsari dipisahkan dari penghidupannya. Hal itu terlihat dari kebijakan erfpacht masa kolonial, perampasan pasca 1965 oleh militer, penerbitan HGU, dan terbitnya SHM di atas tanah HGU aktif.</p>
<p>&#8220;Bahwa SHM yang terbit di atas tanah HGU yang belum usai adalah tidak sah dan segala bentuk klaim lahan atas nama pribadi di area ini tidak benar,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Hal itu, menurutnya warga Karangsari mengungkapkan sebuah luka sejarah yang terus dibiarkan dan sebuah bentuk pengingkaran negara terhadap hak dasar rakyat atas tanah dan kehidupan yang layak.</p>
<p>&#8220;Mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengembalikan hak tanah kepada masyarakat Karangsari dengan melaksanakan reforma agraria yang berkeadilan,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/04/petani-karangsari-tolak-klaim-lahan-170-hektare-eks-hgu-pt-rsa.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
