<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>E-TLE &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/e-tle/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Apr 2021 08:07:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Penerapan E-Tilang di Pati Belum Berdampak Signifikan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/04/penerapan-e-tilang-di-pati-belum-berdampak-signifikan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/04/penerapan-e-tilang-di-pati-belum-berdampak-signifikan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2021 08:07:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TNI-POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Baur Tilang Ipda Sutiyono]]></category>
		<category><![CDATA[E-TLE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=27045</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com PATI &#8211; Sejak diterapkannya tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Polda Jawa Tengah yakni di wilayah Kabupaten Pati belum menjelaskan tanda-tanda penurunan. Pelanggar lalu lintas di beberapa titik masih terjadi. Meski secara tidak langsung memiliki dampak positif, namun demikian dituntut adanya sosialisasi secara masif. Hal itu dengan tujuan memberikan informasi kepada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com PATI</strong> &#8211; Sejak diterapkannya tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Polda Jawa Tengah yakni di wilayah Kabupaten Pati belum menjelaskan tanda-tanda penurunan. Pelanggar lalu lintas di beberapa titik masih terjadi.</p>
<p>Meski secara tidak langsung memiliki dampak positif, namun demikian dituntut adanya sosialisasi secara masif. Hal itu dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat baik pemenuhan persyaratan administrasi maupun mindset mengemudi di jalan.</p>
<p>Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati melalui Bintara Urusan (Baur) Tilang Ipda Sutiyono menyebutkan penerapan sistem E-TLE sejak 23 Maret lalu belum memberikan efek yang berarti. Dampak E-TLE terhadap pelanggaran lalu lintas belum terlihat penurunannya.</p>
<p>&#8220;Disinyalir belum nampak dampak penurunan pelanggaran sejak penerapan tilang elektronik atau E-TLE,&#8221; kata Sutiyono kepada Samin News, Rabu (14/4/2021).</p>
<p>Meski demikian E-TLE ini memiliki beberapa kelebihan, seperti mendeteksi jenis pelanggaran marka, pelaggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta mendeteksi plat nomor kendaraan.</p>
<p>Lebih lanjut menurutnya bahwa tidak adanya penurunan pelanggaran dampak E-TLE ini juga disebabkan lantaran penerapan kamera cctv penindakan hanya di dua titik. Padahal jika dibuka lebar, pelanggaran bisa terjadi dimana saja.</p>
<p>&#8220;Karena pelanggar yang ditindak hanya dua titik saja. Sedangkan pelanggaran lalu lintas itu di berbagai jalan masih banyak yang terjadi,&#8221; paparnya.</p>
<p>Adapun di Kabupaten Pati terdapat dua titik yang terpasang CCTV itu antara lain di Jln Kol. Sunandar Perempatan Puri dan Jl A. Yani di Perempatan Delta. Pada tanggal 2 April laku, pihaknya menyebut telah mengirim berkas konfirmasi bukti pelanggaran sebanyak 16 pengendara.</p>
<p>&#8220;Dan hingga kini juga ada penambahan, rata-rata sehari antara 2 s/d 3 pelanggar,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/04/penerapan-e-tilang-di-pati-belum-berdampak-signifikan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>E-Tilang Diresmikan Maret, Satlantas Polres Pati Jaring 16 Pengendara</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/04/16-pengendara-langgar-etle-sejak-diresmikan-bulan-maret.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/04/16-pengendara-langgar-etle-sejak-diresmikan-bulan-maret.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Iir Khoiriyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Apr 2021 08:49:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[E-TLE]]></category>
		<category><![CDATA[Electronic Traffic Law Enforcement]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Satlantas]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=26608</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Sebanyak 16 pengendara terjaring melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Pati. Pelanggar lalu lintas itu dalam rentang waktu diresmikan Kapolri Baru Listyo Sigit Prabowo 23 Maret lalu. Tilang Elektronik/E-TLE dan Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor (KOPEK) sudah diberlakukan di Kabupaten Pati sejak Selasa (23/3/2021). Hingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Sebanyak 16 pengendara terjaring melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Pati. Pelanggar lalu lintas itu dalam rentang waktu diresmikan Kapolri Baru Listyo Sigit Prabowo 23 Maret lalu.</p>
<p>Tilang Elektronik/E-TLE dan Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor (KOPEK) sudah diberlakukan di Kabupaten Pati sejak Selasa (23/3/2021).</p>
<p>Hingga hari ini sebanyak 16 pelanggar dari kendaraan roda dua dan roda empat sudah dikirim surat konfirmasi E-Tilang oleh Satlantas Polres Pati.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh Bintara Urusan (Baur) Tilang Satlantas Polres Pati, Ipda Sutiono saat dikonfirmasi Samin News lewat whatsapp pada Jumat (2/4/2021).</p>
<p>“Sampai hari ini yang sudah kita kirim ke pelanggar 16,” ungkap Ipda Sutiono.</p>
<p>Di Kabupaten Pati untuk memantau pelanggar lalu lintas, pihaknya mengaku telah dibantu dengan alat CCTV. Pihaknya menyebut di Kabupaten Pati terdapat dua titik yang terpasang CCTV yaitu Jl. Kol. Sunandar Perempatan Puri dan Jl A. Yani di Perempatan Delta.</p>
<p>Lanjutnya pihaknya mengungkap salah satu contoh pelanggar yang sudah dikirimi surat konfirmasi E-Tilang yaitu pelanggar dari kendaraan roda empat yang diduga telah melakukan pelanggaran Melanggar Batas kecepatan. Hal itu dibuktikan pihaknya dengan hasil rekaman CCTV E-TLE beserta lokasi terjadinya pelanggaran.</p>
<p>Sebagai informasi tambahan, konfirmasi dapat dilakukan melalui website <a href="https://jateng.tilang.id">https://jateng.tilang.id</a> atau dating langsung dengan membawa blanko “Lampiran Surat” ke Posko E-TLE Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng alamat Jl. Pahlawan No 1 Semarang (layanan informasi 0812345678)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/04/16-pengendara-langgar-etle-sejak-diresmikan-bulan-maret.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
