<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRD Kudus &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/dprd-kudus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jun 2023 14:04:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Usai Publik Hearing, DPRD Perbolehkan Bangunan di Kudus Menjulang Tinggi</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/06/usai-publik-hearing-dprd-perbolehkan-bangunan-di-kudus-menjulang-tinggi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/06/usai-publik-hearing-dprd-perbolehkan-bangunan-di-kudus-menjulang-tinggi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jun 2023 14:04:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Perbolehkan Bangunan di Kudus Menjulang Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Publik Hearing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49557</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; DPRD Kudus memperbolehkan bangunan di Kabupaten Kudus menjulang tinggi. Sebab kota kretek julukan dari Kudus itu sangat pro investasi. Hal itu dilakukan usai pihak DPRD melaksanakan publik hearing beberapa waktu yang lalu, dan menerima masukan dari masyarakat. Terkait hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus Rochim Sutopo mengatakan, bahwa bangunan di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; DPRD Kudus memperbolehkan bangunan di Kabupaten Kudus menjulang tinggi. Sebab kota kretek julukan dari Kudus itu sangat pro investasi. Hal itu dilakukan usai pihak DPRD melaksanakan publik hearing beberapa waktu yang lalu, dan menerima masukan dari masyarakat.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus Rochim Sutopo mengatakan, bahwa bangunan di kota kretek ini diperbolehkan untuk membangun setinggi-tingginya. Hal ini diungkapkannya usai rapat Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas &#8216;Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2014.</p>
<p>&#8220;Dari perda tersebut berisi &#8216;Tentang Bangunan Gedung&#8217; bersama tim ahli, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus, Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) serta Dinas Perizinan Kabupaten Kudus,&#8221; ungkapnya kepada Samin News.</p>
<p>Lebih lanjut, pihak Pansus III sudah melaksanakan beberapa kali publik hearing dan mendapati berbagai masukan dari elemen masyarakat. Mereka sangat menghendaki Kudus tidak ada aturan seperti wilayah Provinsi Bali yang membatasi tinggi bangunan.</p>
<p>&#8220;Karena bangunan gedung dapat didirikan setinggi-tingginya tidak masalah. Sebab Kabupaten Kudus ini sangat pro investasi. Tidak ada kata notulen di wilayah Kudus untuk bangunan tidak boleh lebih tinggi dari menara,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dalam pembahasan bersama pihak terkait, ia menjelaskan bahwa perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya (PBG) akan digunakan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.</p>
<p>&#8220;Perda ini nantinya akan memudahkan masyarakat sendiri dan membuat mereka lebih nyaman dan aman berada didalam bangunan yang dihuninya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Perubahan syarat dari Izin mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yakni tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, ini sebagai langkah agar bangunan yang berdiri bisa sesuai standar.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/06/usai-publik-hearing-dprd-perbolehkan-bangunan-di-kudus-menjulang-tinggi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penutupan TMMD, DPRD Kudus Harapkan Ekonomi Masyarakat Meningkat</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/06/penutupan-tmmd-dprd-kudus-harapkan-ekonomi-masyarakat-meningkat.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/06/penutupan-tmmd-dprd-kudus-harapkan-ekonomi-masyarakat-meningkat.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jun 2023 14:01:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[INFRASTRUKTUR]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[TNI-POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[program TNI Manunggal Membangun Desa di Kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49555</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; Pada program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-116 tahun 2023 resmi ditutup pada, Kamis (8/6) kemarin. Upacara penutupan dipimpin langsung oleh Kapok Sahli Pangdam IV/Diponegoro Brigjen TNI, Budi Kusworo bertempat di lapangan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Pada kesempatan itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Tri Erna Sulistyawati, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; Pada program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-116 tahun 2023 resmi ditutup pada, Kamis (8/6) kemarin. Upacara penutupan dipimpin langsung oleh Kapok Sahli Pangdam IV/Diponegoro Brigjen TNI, Budi Kusworo bertempat di lapangan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.</p>
<p>Pada kesempatan itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Tri Erna Sulistyawati, Bupati Kudus, dan jajaran lainnya. Forkompinda, Ketua TP PKK Kudus, Ketua Persit Chandra Kirana Kudus, Kepala OPD, unsur TNI/Polri, dan undangan lainnya.</p>
<p>Adapun pujian DPRD Kudus yang disematkan untuk program TMMD Reguler ke-116 tahun 2023.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Tri Erna Sulistyawati mengatakan, program ini memiliki dampak terhadap percepatan pembangunan dan memperlancar perekonomian masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saya turut mengapresiasinya karena ini adalah upaya TNI dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat sebagai potensi kewilayahan,&#8221; ungkapnya kepada Samin News.</p>
<p>Lebih lanjut, kegiatan TMMD ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui terbukanya akses jalan yang mempermudah bagi warga untuk mengangkut hasil perkebunan dan pertanian yang dilakukan setiap harinya.</p>
<p>&#8220;Selain itu dampak lainnya bisa menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman. Dengan adanya TMMD ini, masyarakat juga turut menjaga agar manfaat yang ada terus terjaga dan dinikmati bersama sebagai mobilisasi semua masyarakat,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, Dandim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, selaku Dansatgas TMMD Reguler Ke 116 Kodim 0722/Kudus menyampaikan, laporan hasil akhir dari pelaksanaan TMMD Reguler ke-116 yang berlangsung di Desa Gulang berjalan dengan lancar.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah hasil fisik maupun pokok tambahan sudah selesai. Harapan kami hasil yang sudah raih dapat bermanfaat bagi masyarakat sehingga akses jalan yang sudah diperbaiki dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dibidang pertanian,&#8221; katanya.</p>
<p>Pihaknya menjelaskan, sasaran fisik yang telah diselesaikan berupa betonisasi jalan sepanjang 1.120 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 0,15 meter. Sedangkan untuk sasaran tambahan berupa perbaikan dua rumah tidak layak huni dan perbaikan pos kampling.</p>
<figure id="attachment_49540" aria-describedby="caption-attachment-49540" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-49540" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230609-WA0002-300x200.jpg" alt="Foto: Gelaran penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 di Desa Gulang" width="300" height="200" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230609-WA0002-300x200.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230609-WA0002-1024x682.jpg 1024w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230609-WA0002-768x512.jpg 768w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230609-WA0002-1536x1023.jpg 1536w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230609-WA0002-696x464.jpg 696w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230609-WA0002-1068x712.jpg 1068w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230609-WA0002-630x420.jpg 630w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230609-WA0002.jpg 1600w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-49540" class="wp-caption-text">Foto: Gelaran penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 di Desa Gulang</figcaption></figure>
<p>&#8220;Sementara, sasaran non fisik yang dilaksanakan berupa penyuluhan radikalisasi, terorisme, dan balatkom, penyuluhan kamtibmas dan narkoba,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&#8220;Penyuluhan bela negara, wawasan kebangsaan, penyuluhan, pembinaan UMKM, penyuluhan KB-Kes dan pemberdayaan masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebagai informasi program TMMD yang dilaksanakan Tahun anggaran 2023 bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 182.280.000 dan dana dari APBD Kabupaten Kudus sebesar Rp. 845.046.200 dengan total jumlah anggaran sebesar Rp. 1.027.326.200.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/06/penutupan-tmmd-dprd-kudus-harapkan-ekonomi-masyarakat-meningkat.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kudus Anggarkan Talut, Minimalisir Terjadinya Banjir di Sungai Pendo</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/06/dprd-kudus-anggarkan-talut-minimalisir-terjadinya-banjir-di-sungai-pendo.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/06/dprd-kudus-anggarkan-talut-minimalisir-terjadinya-banjir-di-sungai-pendo.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jun 2023 16:43:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Talud]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Pendo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49516</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan bersama jajarannya, dan Dinas PUPR Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sungai Pendo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (7/6/2023) kemarin. Hal itu dilakukan karena DPRD Kudus mendapati laporan dan masukan dari masyarakat mengenai Sungai Pendo. Karena wilayah tersebut termasuk sebagai tempat langganan banjir ketika musim hujan tiba. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan bersama jajarannya, dan Dinas PUPR Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sungai Pendo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (7/6/2023) kemarin.</p>
<p>Hal itu dilakukan karena DPRD Kudus mendapati laporan dan masukan dari masyarakat mengenai Sungai Pendo. Karena wilayah tersebut termasuk sebagai tempat langganan banjir ketika musim hujan tiba.</p>
<p>Berdasarkan pantauan Ketua DPRD Kudus Masan saat sidak aliran sungai, mereka melihat di pinggir sungai banyak tumbuh bambu-bambu yang merangsak ke sungai. Dengan demikian, untuk mengurangi abrasi, seharusnya sungai itu harus dibuatkan talut.</p>
<p>Seusai melakukan sidak pihaknya rencananya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan perbaikan dan menata kembali di sekitar area Sungai Pendo.</p>
<p>&#8220;Biar airnya lancar ketika musim hujan nanti, kita akan bersihkan pinggiran sungai dengan perencanaan pembangunan talut yang mana akan kami alokasikan anggaran sebesar Rp 1 milliar kurang lebihnya. Tapi nanti akan dihitung dulu oleh dinas terkait guna membenahi aliran sungai tersebut,&#8221; beber Masan.</p>
<p>Lebih lanjut, Masan menjelaskan bahwa hasil sidak yang dilakukan wilayah tersebut terdapat lingkungan pendidikan yang mana terdapat banyak sekolah disekitarnya.</p>
<p>&#8220;Maka di lingkungan pendidikan harusnya itu bersih. Lingkungan itu baik. Sehinga dapat digunakan dengan semestinya tanpa harus memikirkan banjir saat musim hujan tiba,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ketua DPRD ini menegaskan bahwa, banjir yang terjadi di Kabupaten Kudus adalah tanggung jawab dan catatan bersama. Maka dari itu membuang sampah semestinya tidak ke sungai. Agar dapat membantu aliran air yang lancar dan kebersihannya dapat terjaga.</p>
<p>&#8220;Kasusnya sekarang kan banyak sampah menumpuk disungai, menghalangi arus air, akhirnya airnya melimpah dan tanggulnya jebol. Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus dengan dukungan masyarakat juga,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Arief Budi Siswanto menyebut bahwa teknis pelaksanaan Sungai Pendo yang di Mejobo akan diupayakan dengan segera.</p>
<p>&#8220;Kami menunggu anggaran yang turun baru bisa dikerjakan. Dalam hal ini capaian jangkauan panjang sungai sekitar 350 meter. Kita akan survei kondisi kontur tanah dan kita sesuaikan,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/06/dprd-kudus-anggarkan-talut-minimalisir-terjadinya-banjir-di-sungai-pendo.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin Ditetapkan Rp 3 Juta oleh DPRD Kudus</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/06/bantuan-hukum-untuk-warga-miskin-ditetapkan-rp-3-juta-oleh-dprd-kudus.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/06/bantuan-hukum-untuk-warga-miskin-ditetapkan-rp-3-juta-oleh-dprd-kudus.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jun 2023 04:02:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49340</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; DPRD Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) III telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai bantuan hukum bagi warga miskin dengan tenaga ahli, bagian hukum Kabupaten Kudus serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perda seperti Dinas Sosial. Ketua Pansus III Sutejo mengungkapkan terdapat beberapa hal yang akan menjadi persyaratan fokus dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; DPRD Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) III telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai bantuan hukum bagi warga miskin dengan tenaga ahli, bagian hukum Kabupaten Kudus serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perda seperti Dinas Sosial.</p>
<p>Ketua Pansus III Sutejo mengungkapkan terdapat beberapa hal yang akan menjadi persyaratan fokus dalam menyelesaikan hal tersebut agar tidak berbelit-belit. Sebab tujuan dari Ranperda itu adalah untuk membantu warga miskin.</p>
<p>&#8220;Nantinya warga miskin yang ingin mengajukan persyaratan mengajukan bantuan hukum hanya syarat ketentuan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari desa atau kelurahan,&#8221; ungkapnya kepada Samin News beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Selain itu ia menambahkan, melalui hasil kunjungan kerja di salah satu daerah yang sudah diatur bantuan hukumnya peraturan daerah ini bukan hanya untuk warga miskin saja, ada juga bantuan terhadap lansia, dan disabilitas.</p>
<p>Pihaknya berharap masyarakat miskin yang dibantu dengan hukum akan dapat merasakan hukum ini dapat dirasakan oleh masyarakat di tingkat bawah maupun masyarakat ditingkat luas.</p>
<p>&#8220;Setelah ditentukan oleh pihak terkait tadi diumumkan untuk bantuan hukum bagi warga miskin ini senilai Rp 3 juta kemudian didampingi hingga inkrah selesai. Ketentuan ini akan sampaikan pada rapat paripurna kedepan,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/06/bantuan-hukum-untuk-warga-miskin-ditetapkan-rp-3-juta-oleh-dprd-kudus.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Kurang Mampu yang Terkendala Bantuan Hukum, DPRD Kudus Tawarkan Solusi ini</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/05/warga-kurang-mampu-yang-terkendala-bantuan-hukum-dprd-kudus-tawarkan-solusi-ini.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/05/warga-kurang-mampu-yang-terkendala-bantuan-hukum-dprd-kudus-tawarkan-solusi-ini.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 May 2023 11:53:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Kurang Mampu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49265</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; Warga Kabupaten Kudus kurang mampu yang terkendala bantuan hukum, DPRD Kudus memberikan solusi melalui beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibentuk di tahun 2023 ini. Salah satunya ada Ranperda tentang bantuan hukum yang akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus. Sadiyanto selaku Anggota Pansus III DPRD Kudus menyampaikan, pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; Warga Kabupaten Kudus kurang mampu yang terkendala bantuan hukum, DPRD Kudus memberikan solusi melalui beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibentuk di tahun 2023 ini. Salah satunya ada Ranperda tentang bantuan hukum yang akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus.</p>
<p>Sadiyanto selaku Anggota Pansus III DPRD Kudus menyampaikan, pihaknya akan memberikan solusi bagi masyarakat yang kurang mampu melalui Ranperda Bantuan Hukum. Sebab saat ini kebanyakan masyarakat kurang mampu ini sangat perlu perlindungan hukum.</p>
<p>“Kendala mereka selama ini, kalau terkena hukum berpikir nanti biayanya habis berapa dan yang mendampingi siapa. Seandainya ada pos hukum dan organisasi bantuan hukum (OBH), maka akan meringankan beban mereka,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Lebih lanjut kata dia, maka hal itu akan segera dirampungkan melalui pembahasan yang ada di Pansus III DPRD Kudus. Diantaranya biaya, kriteria warga miskin, kriteria hukum yang dapat dibantu dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Sebagai contoh seperti biaya yang semula Rp 1,5 juta diusulkan menjadi Rp 4 juta, hal itu agar bantuan hukumnya lebih maksimal. Nanti ada kriteria warga miskin seperti apa dan hukum seperti apa yang mendapatkan bantuan,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu dirinya berharap dengan adanya ranperda ini, kedepan bisa membantu mendampingi permasalahan hukum bagi masyarakat kurang mampu, entah itu dari non litigasi maupun litigasi. Ditambah mampu diselesaikan hingga ingkrah atau selesai.</p>
<p>“Kalau sampai persidangan kan mengeluarkan biaya yang banyak. Maka harus dioptimalkan jika terkena masalah hukum bisa mendapat pendampingan sampai selesai masalahnya,” ungkapnya.</p>
<p>Kemudian dia memberikan contoh masyarakat yang dapat diberi bantuan dengan ranperda ini, salah satunya seperti sengketa tanah orang miskin dengan pihak perusahaan. Namun hal itu harus ada kriteria tertentu.</p>
<p>“Tidak kemudian apapun bisa mendapat bantuan hukum. Tetap ada kriteria dan kategori yang akan kami bahas di dalam rapat Pansus III nantinya,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/05/warga-kurang-mampu-yang-terkendala-bantuan-hukum-dprd-kudus-tawarkan-solusi-ini.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dongkrak Stimulus Ekonomi Desa Wisata di Kudus Melalui Ranperda</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/05/dongkrak-stimulus-ekonomi-desa-wisata-di-kudus-melalui-ranperda.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/05/dongkrak-stimulus-ekonomi-desa-wisata-di-kudus-melalui-ranperda.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 May 2023 13:00:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49249</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; DPRD Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) III saat ini kembali telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Desa Wisata. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa wisata di Kabupaten Kudus. Menanggapi hal tersebut Ketua Pansus III Sutejo menyebut bahwa saat ini sebanyak 18 desa wisata di Kudus yang sudah memiliki Surat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; DPRD Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) III saat ini kembali telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Desa Wisata. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa wisata di Kabupaten Kudus.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut Ketua Pansus III Sutejo menyebut bahwa saat ini sebanyak 18 desa wisata di Kudus yang sudah memiliki Surat Keputusan. Target tersebut kedepan rencananya merata ke semua desa yakni di 123 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Kudus.</p>
<p>Ia menyampaikan, melalui kebijakan pemerintah daerah, Ranperda ini dibuat agar masing-masing desa di Kabupaten Kudus dapat segera membentuk desa wisata dan menjadi desa yang lebih mandiri kedepannya.</p>
<p>&#8220;Harapannya nanti terdapat peningkatan ekonomi di desa. Jika desa wisata maju, UMKM desa juga bisa terakomodir dan lebih mengcover potensi lokal,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Selain itu pihaknya mengaku, Ranperda ini dibuat bertujuan agar dalam satu pasal terdapat kepedulian pemerintah daerah dalam membantu desa-desa yang sedang berkembang.</p>
<p>&#8220;Nantinya akan ada penambahan anggaran untuk peningkatan desa wisata. Bisa dalam bentuk dana hibah. Kami juga himbau kepada Dinas Pariwisata agar ikut serta membantu dan memfasilitasi desa yang sedang merintis desa wisata agar bisa lebih baik,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Pansus III Rochim Sutopo menyebut bahwa pihaknya akan berusaha membantu menggali potensi desa, serta dapat membangun ekonomi yang ada di kota kretek ini.</p>
<p>&#8220;Supaya desa bisa berbenah melalui kearifan lokal dengan memberikan inovasi di desa masing-masing dan menambahkan pendapatan desa. Upayakan hasil produk kearifan lokal melalui UMKM,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Rochim menegaskan bahwa ranperda inisiatif ini harus segera direalisasikan agar dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa, khususnya UMKM di Kudus.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya inisiatif ini kita menggali potensi desa. Tentunya upaya ini tidak luput dari peran serta masyarakat untuk ikut membantu membangun bersama,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kedepan dia berharap nantinya masyarakat di sekitar desa bisa membantu memperkenalkan produk disekitar desanya melalui UMKM agar dapat berkembang, sehinga ranperda ini perlu ditetapkan di DPRD.</p>
<p>&#8220;Tentunya hal itu dalam rangka agar ekonomi di desa bisa tercapai seperti kesejahteraaan dan keadilan di masyarakat Kabupaten Kudus,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Diketahui, rapat pembahasan tentang pemberdayaan desa wisata itu dihadiri oleh Ketua Pansus III Sutejo, Wakil Ketua Pansus III Rochim Sutopo, Anggota Pansus III Sa&#8217;diyanto, Anggota Pansus III Susanto dan Kasi Disbudpar Kudus M Aflah di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kudus.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/05/dongkrak-stimulus-ekonomi-desa-wisata-di-kudus-melalui-ranperda.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kudus Kembali Bahas Ranperda CSR</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/05/dprd-kudus-kembali-bahas-ranperda-csr.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/05/dprd-kudus-kembali-bahas-ranperda-csr.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 May 2023 11:29:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda CSR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49200</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS– DPRD Kabupaten Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) II, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus. Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan, pembahasan tentang ranperda tentang CSR sudah dilakukan berulang kali. Hal itu diakibatkan beberapa perdebatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong>– DPRD Kabupaten Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) II, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus.</p>
<p>Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan, pembahasan tentang ranperda tentang CSR sudah dilakukan berulang kali. Hal itu diakibatkan beberapa perdebatan mengenai pasal yang kontroversial.</p>
<p>&#8220;Ranperda ini memang agak sensitif, sehingga ada beberapa perdebatan dan pasal-pasal yang kontroversial. Untuk pembahasan sampai saat ini masih belum usai. Tapi, harapannya di akhir anggaran sudah selesai menjadi perda dan bisa bermanfaat,&#8221; ujarnya saat ditemui beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Lebih lanjut kata dia, dinamika mengenai perdebatan tersebut wajar terjadi. Mengingat perdebatan tersebut masih dalam tahap wajar dan untuk perbaikan menyempurnakan pasal demi pasal.</p>
<p>Kemudian terdapat pembahasan mengenai CSR sebesar dua persen yang masih menjadi draft. Pihaknya masih menyempurnakan beberapa hal terkait dua persen CSR tersebut. Apakah bisa dipertahankan, naikkan atau dijadikan minimal.</p>
<p>“Dua persen itu, apakah kita pertahankan, naikkan atau dijadikan minimal dan beberapa hal itu masih belum dipastikan. Kami berharap ini menjadi perda yang bisa dilaksanakan. Sehingga tidak hanya sekedar perda mandul,” ulasnya.</p>
<p>Dirinya menyebut, yang menjadikan alasan keberatan bagi perusahaan di angka dua persen tersebut, karena perusahaan yang ada di Kudus selama ini merasa telah berkontribusi untuk pembangunan kota kretek.</p>
<p>“Mereka merasa sudah berkontribusi, jadi tidak perlu dipatok dengan persentase. Makanya kami masih mengkomunikasikan apakah hal semacam itu jadi kewajaran atau keberatan,&#8221; ungkapnya kepada Samin News.</p>
<p>Jika hal tersebut dirasa memberatkan maka bisa dihilangkan dan meminta perusahaan tetap berkontribusi dalam pembangunan di Kudus. Ia berharap untuk perda ini nantinya bisa bermanfaat bagi pembangunan di Kudus.</p>
<p>&#8220;Kudus nantinya sehingga dapat menjadi salah satu sentral, yakni munculnya membangun tanpa APBD,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/05/dprd-kudus-kembali-bahas-ranperda-csr.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Upayakan Pelestarian Budaya Lokal Sekolah di Kabupaten Kudus</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/05/upayakan-pelestarian-budaya-lokal-sekolah-di-kabupaten-kudus.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/05/upayakan-pelestarian-budaya-lokal-sekolah-di-kabupaten-kudus.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 May 2023 12:36:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49181</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Kudus telah menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan di ruang rapat komisi A DPRD Kudus. Aris Suliyono selaku Ketua Pansus 1 DPRD Kudus mengatakan, inisiatif ini bertujuan untuk menjaga keaslian berbahasa lokal dan mempertahankan nilai budaya. Bahkan perlu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Kudus telah menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan di ruang rapat komisi A DPRD Kudus.</p>
<p>Aris Suliyono selaku Ketua Pansus 1 DPRD Kudus mengatakan, inisiatif ini bertujuan untuk menjaga keaslian berbahasa lokal dan mempertahankan nilai budaya. Bahkan perlu perhatian lebih agar generasi penerus bangsa ini tidak lupa akan keberadaan daerahnya sendiri.</p>
<p>&#8220;Pandangan anak saat ini sudah teralihkan dengan budaya barat di media sosial, maka kita mencoba untuk tekankan penanganan budaya kepada anak didalam sekolah,&#8221; katanya.</p>
<p>Kemudian harapannya untuk didalam ranperda pendidikan formal atau nonformal yaitu terdapat suatu kewajiban sekolah untuk menjalankan suatu kurikulum.</p>
<p>&#8220;Selain menjalankan kewajiban yang ada dipusat seperti pramuka, kita masukan juga disini ketika berbicara budaya seperti musik gamelan, terbangan, seni tari maupun mocopat, kita masukan dalam kurikulum ekstrakurikuler yang wajib bagi sekolah untuk memilih salah satunya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain pentingnya memberikan pemahaman kepada anak peserta didik, Inisiatif DPRD Kudus tersebut juga bertujuan untuk melestarikan budaya dan tradisi Kota Kretek kepada para siswa.</p>
<p>&#8220;Terciptanya kualitas pendidikan tidak terlepas dari nilai kebudayaan. Sehingga semangat DPRD Kudus mengakomodir budaya dapat terwariskan kepada generasi penerus,&#8221; katanya.</p>
<p>Sedangkan untuk budaya yang juga akan dimasukan yaitu mengenai penggunaan bahasa jawa. Hal ini bertujuan untuk menunjang sarana pendidikan di Kabupaten Kudus.</p>
<p>&#8220;Biar siswa maupun siswi itu tidak terus lupa untuk mengenal bahasanya sendiri. Sekurang-kurangnya 1 hari dalam 1 minggu untuk murid-murid agar bisa menggunakan bahasa jawa (krama) baik murid maupun pengajar,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dia menambahkan, tujuan pembahasan dan pembuatan perda pendidikan ini adalah untuk suatu pengembangan kualitas dan untuk melindungi kebudayaan formal maupun non formal.</p>
<p>&#8220;Ketika berbicara pendidikan, hal paling bagus untuk memperkenalkan budaya itu ada dipendidikan,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Moh Zubaidi menilai hal tersebut merupakan suatu gebrakan yang sangat bagus.</p>
<p>&#8220;Ini sangat baik untuk kemajuan kedepannya,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/05/upayakan-pelestarian-budaya-lokal-sekolah-di-kabupaten-kudus.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus II DPRD Kudus Bahas Retribusi Parkir RSUD</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/05/pansus-ii-dprd-kudus-bahas-retribusi-parkir-rsud.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/05/pansus-ii-dprd-kudus-bahas-retribusi-parkir-rsud.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 May 2023 11:37:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Parkir RSUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49028</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; DPRD Kabupaten Kudus kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kudus yang telah berjalan saat ini. Salah satunya yakni membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus. Anggota Pansus II DPRD Kudus Sutriyono mengungkapkan bahwa sejauh ini, dalam melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Kudus kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kudus yang telah berjalan saat ini. Salah satunya yakni membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus.</p>
<p>Anggota Pansus II DPRD Kudus Sutriyono mengungkapkan bahwa sejauh ini, dalam melakukan pembahasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah selesai.</p>
<p>&#8220;Untuk BPHTB dan PBB-P2 sudah selesai. Saat ini kami tengah mengatur retribusi parkir rumah sakit. Sebelumnya kami datang ke rumah sakit ada perbedaan persepsi mengenai hal itu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Lebih lanjut, adapun perbedaan persepsi tersebut sebagai contoh di dalam pengertian retribusi fleksibel rumah sakit. Menurutnya, pengertian tersebut merupakan pengelolaan keuangan dan tidak di tarif parkir.</p>
<p>&#8220;Kami akhirnya meminta BPKAD Kudus untuk menjelaskan dan sudah clear. Pengertian rumah sakit retribusi fleksibel dalam artian pengelolaan keuangan, bukan tarif. Kalau tarif masih menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda),&#8221; ulasnya.</p>
<p>Hanya saja, lanjutnya, tarif parkir bisa diubah apabila terjadi perubahan Peraturan Bupati (Perbup).</p>
<p>&#8220;Nanti bisa merubah tarif, manakala setelah jadi perbup,&#8221; ungkapnya saat ditemui beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Pansus I DPRD Kudus juga telah melangsungkan rapat dengan membahas Ranperda tentang Fasilitasi Haji yang dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Kudus Aris Suliyono.</p>
<p>Sedangkan, di Pansus III DPRD Kudus juga melakukan rapat yang sama dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kudus Sutejo. Dengan membahas Ranperda tentang Sumber Daya Air.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/05/pansus-ii-dprd-kudus-bahas-retribusi-parkir-rsud.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kudus Segera Matangkan Ranperda Ibadah Haji</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/05/dprd-kudus-segera-matangkan-ranperda-ibadah-haji.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/05/dprd-kudus-segera-matangkan-ranperda-ibadah-haji.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 May 2023 11:33:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KUDUS]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Ibadah Haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=49026</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, KUDUS &#8211; Panitia Khusus (Pansus) satu DPRD Kabupaten Kudus saat ini tengah melakukan kajian lebih lanjut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Ibadah Haji yang digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus. Terkait hal tersebut, Ketua Pansus satu DPRD Kudus Aris Suliyono mengungkapkan bahwa saat ini sedang fokus dari pembahasan kali yang terletak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> KUDUS</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) satu DPRD Kabupaten Kudus saat ini tengah melakukan kajian lebih lanjut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Ibadah Haji yang digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Ketua Pansus satu DPRD Kudus Aris Suliyono mengungkapkan bahwa saat ini sedang fokus dari pembahasan kali yang terletak pada penyelenggaraan ibadah haji daerah.</p>
<p>&#8220;Hari ini difokuskan untuk membahas pelaksanaan transportasi, akomodasi jamaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah, pembiayaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta pembinaan dan pengawasannya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kemudian Aris menjelaskan bahwa fasilitasi haji yang ada didalam ranperda ini terkait apa yang sudah disebutkan itu dapat difasilitasi oleh Pemkab Kudus.</p>
<p>&#8220;Pemkab Kudus ini nantinya diharapkan bisa hadir dalam rangka menunjang para jamaah haji,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus itu juga menyebut bahwa ada tiga poin penting yang didapatkan dari public hearing atau masukan dari masyarakat ini beberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8220;Kami pertimbangkan poin penting dari masyarakat ini seperti ruang lingkup yang akan menunjang transportasi dan akomodasi ini diperluas cakupannya seperti peningkatan pelayanan, perlindungan dan pengawasannya baik pra dan pasca penyelenggaraan haji,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, ia menambahkan untuk Petugas Penyelenggara Haji Daerah (PPHD) perlu memperhatikan kompetensi dan orientasi dalam melayani jamaah.</p>
<p>&#8220;Dukungan Pemda dalam bentuk APBD tentu untuk mendukung penyelenggaraan haji oleh daerah secara menyeluruh dan mendukung peran serta masyarakat yang terlibat seperti relawan,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/05/dprd-kudus-segera-matangkan-ranperda-ibadah-haji.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
