<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Diskominfo &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/diskominfo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Jun 2024 05:56:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Diskominfo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Lewat Kanal Radio Suara Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2024/06/diskominfo-sosialisasikan-gempur-rokok-ilegal-lewat-kanal-radio-suara-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2024/06/diskominfo-sosialisasikan-gempur-rokok-ilegal-lewat-kanal-radio-suara-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 05:56:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Pati hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[diskominfo pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kumpulan Berita Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=54142</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Jawa Tengah, kembali melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kali ini hari Kamis (20/6), Diskominfo bersama dengan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi yang ditayangkan langsung melalui siaran Radio Suara Pati bertempat di Panggung Terbuka Suara Pati. Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Pati Ratri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Jawa Tengah, kembali melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kali ini hari Kamis (20/6), Diskominfo bersama dengan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi yang ditayangkan langsung melalui siaran Radio Suara Pati bertempat di Panggung Terbuka Suara Pati.</p>
<p>Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto berharap dengan adanya sosialisasi semacam ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Sehingga sedikit banyak bisa mengurangi peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal di pasaran.</p>
<p>Sasarannya adalah, jika masyarakat mendeteksi adanya keberadaan rokok ilegal untuk bisa segera melapor kepada pihaknya melalui kanal aduan yang telah disiapkan. Bisa melalui media sosial Facebook, Instagram, atau kontak WhatsApp di 08112660295</p>
<p>&#8220;Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami himbau, apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, mohon untuk bisa melaporkan,&#8221; kata Ratri.</p>
<p>Menurutnya, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini sesuai dengan amanat UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Sehingga kerjasama dengan berbagai stakeholder seperti Satpol PP, Bea Cukai Kudus, Kodim, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) diharapkan bisa mengurangi peredaran rokok ilegal di pasaran.</p>
<p>&#8220;Jadi jika masyarakat punya hajat, tolong rokoknya yang ada pitanya karena itu yang resmi. Kabupaten Pati menerima DBHCHT sebesar Rp 12,3 miliyar. Anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang berhak menerima, sehingga bisa kembali dirasakan masyarakat,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu Kasatpol PP Pati Sugiono yang turut diundang menjadi narasumber menambahkan, pihaknya komitmen untuk melakukan operasi pasar menyisir toko-toko yang dicurigai menjualbelikan rokok ilegal. Sehingga jika Diskominfo Pati menerima aduan, pihaknya bakal segera melalui eksekusi.</p>
<p>&#8220;Kita juga rutin operasi pasar bersama stakeholder terkait. Jadi setelah kita mendapatkan barang bukti, kita serahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus,&#8221; tutup Giono. <strong>(ADV)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2024/06/diskominfo-sosialisasikan-gempur-rokok-ilegal-lewat-kanal-radio-suara-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>177 dari 375 Aduan di LaporBup Dinyatakan Tak Valid</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/177-dari-375-aduan-di-laporbup-dinyatakan-tak-valid.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/177-dari-375-aduan-di-laporbup-dinyatakan-tak-valid.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Mar 2023 12:37:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[aduan online]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pati]]></category>
		<category><![CDATA[LaporBup]]></category>
		<category><![CDATA[OPD]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[ruang publik]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi identitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47856</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Ratri Wijayanto menyatakan selama diluncurkan terdapat 375 aduan yang masuk ke layanan online LaporBup. Layanan ini melalui media sosial yang disediakan mulai Facebook, Instagram, email hingga layanan Whatsapp. Ratri membeberkan bahwa sejak diluncurkan sekitar 6 bulan lalu, layanan online sebagai ruang publik ini menampung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Ratri Wijayanto menyatakan selama diluncurkan terdapat 375 aduan yang masuk ke layanan online LaporBup. Layanan ini melalui media sosial yang disediakan mulai Facebook, Instagram, email hingga layanan Whatsapp.</p>
<p>Ratri membeberkan bahwa sejak diluncurkan sekitar 6 bulan lalu, layanan online sebagai ruang publik ini menampung keluhan, aduan, akses informasi maupun saran atas kondisi di lapangan.</p>
<p>Akan tetapi, dari sejumlah itu tidak semuanya dinyatakan valid. Hal ini dikarenakan di antaranya dinyatakan tidak valid lantaran tidak memenuhi standar verifikasi identitas. 198 aduan valid, dan sisanya atau 177 tidak terverifikasi.</p>
<p>&#8220;Dari 375 aduan yang masuk, 198 dinyatakan valid. Selebihnya tidak karena tidak ada respon dari pelapor. Lapor tapi tidak menyertakan identitas serta tidak dilengkapi dengan bukti,&#8221; ungkapnya kepada wartawan.</p>
<p>Menurutnya, LaporBup merupakan ruang publik untuk memberi ruang masyarakat terhadap proses pembangunan. Sehingga aduan itu bisa dipertanggungjawabkan dan bisa ditindaklanjuti oleh OPD yang membidangi.</p>
<p>&#8220;Tidak mungkin hanya untuk main-main dan iseng saja, perlu dipertanggungjawabkan mengisi identitas nama, alamat, nomor yang bisa dihubungi. Jadi kalau tidak (terverifikasi) tidak akan diteruskan ke OPD,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Jika aduan dinyatakan lengkap dan valid, selanjutnya akan diteruskan ke OPD yang membidangi. Ratri mengatakan OPD tersebut diberi waktu 10 hari untuk menyelesaikan aduan.</p>
<p>Dia melanjutkan, adapun aduan yang masuk itu mayoritas adalah aduan terkait dengan infrastruktur dan bantuan sosial. Masyarakat mengeluh dengan infrastruktur di Pati. Sehingga DPUTR dan Dinas Sosial selaku dinas yang membidangi akan menindaklanjutinya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/177-dari-375-aduan-di-laporbup-dinyatakan-tak-valid.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskominfo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Pagelaran Ketoprak Virtual</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/07/diskominfo-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal-lewat-pagelaran-ketoprak-virtual.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/07/diskominfo-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal-lewat-pagelaran-ketoprak-virtual.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2021 08:26:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[diskominfo pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=29847</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dalam rangka Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati mengadakan Acara Ketoprak Wahyu Manggolo dengan Judul “Gempur Rokok Ilegal”. Mengingat pandemi Covid-19 kegiatan tersebut berlangsung secara virtual, Senin (28/6/2021). Acara tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfo, Indriyanto. Pihaknya menerangkan bahwa sosialisasi ini menggandeng teman-teman seniman agar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; </strong>Dalam rangka Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati mengadakan Acara Ketoprak Wahyu Manggolo dengan Judul “Gempur Rokok Ilegal”. Mengingat pandemi Covid-19 kegiatan tersebut berlangsung secara virtual, Senin (28/6/2021).</p>
<p>Acara tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfo, Indriyanto. Pihaknya menerangkan bahwa sosialisasi ini menggandeng teman-teman seniman agar lebih mengena ke masyarakat. Bukan hanya sebatas tontonan ketoprak melainkan di dalamnya ada materi penting terkait bahaya rokok ilegal.</p>
<p>&#8220;Jadi tidak hanya menyaksikan pertunjukan ketoprak, tapi sekaligus mengedukasi warga masyarakat untuk membeli rokok yang legal,&#8221; katanya kepada Samin News.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-29849 aligncenter" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/06/photo_2021-06-29_15-19-27-ink.jpeg" alt="" width="640" height="391" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/06/photo_2021-06-29_15-19-27-ink.jpeg 640w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/06/photo_2021-06-29_15-19-27-ink-300x183.jpeg 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Selain itu, lanjut Indriyanto ketoprak juga sebagai upaya untuk <em>nguri-uri</em> kebudayaan tradisional yang harus dipertahankan. Apalagi Diskominfo mempunyai binaan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra).</p>
<p>Hadir sebagai narasumber, Teguh Kustiyawan dan Didit Ghofar dari Kantor Bea Cukai Kudus, menyampaikan melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal.</p>
<p>Sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal.</p>
<p>&#8220;Lantas peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam kegiatan virtual tersebut, Bea Cukai Kudus menyampaikan secara lengkap mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat. Antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).</p>
<p>Selain narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus, sosialisasi ini juga menghadirkan dari Satpol PP, Djuharianto. Ia mengaku bahwa Satpol PP selalu siap dan akan memback up dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal.</p>
<p>Sebagai informasi acara ini dimoderatori oleh Bayu Adhi Nugroho, kasubbag Produksi Daerah dari Bagian Perekonomian Setda Pati, sebagai sekretariat pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/07/diskominfo-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal-lewat-pagelaran-ketoprak-virtual.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
