<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Denda Keterlambatan &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/denda-keterlambatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Dec 2019 17:21:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Direktur LBH Bakti Anak Negeri Aspirasi Atas PPkom Bertindak Tegas Atas Denda Keterlambatan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2019/12/direktur-lbh-bakti-anak-negeri-aspirasi-atas-ppkom-bertindak-tegas-atas-denda-keterlambatan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2019/12/direktur-lbh-bakti-anak-negeri-aspirasi-atas-ppkom-bertindak-tegas-atas-denda-keterlambatan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2019 02:31:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Keterlambatan]]></category>
		<category><![CDATA[gedung baru Bappeda Pati]]></category>
		<category><![CDATA[PPkom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=10232</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; KETERLAMBATAN memang harus dilakukan tindakan administrasi yang tegas yaitu melakukan denda tiap harinya permile dari nilai kontrak .(17/12/2019) Keterlambatan secara tinjauan hukum perdata bisa diputus dalam kontrak tunggal dan dilanjutkan ke silpa ke tahun anggaran berikutnya tapi bisa juga diberi kesempatan dalam perpres yang baru tidak mengatur beberapa lama masa waktunya. Pasal 56 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong> &#8211; <strong>KETERLAMBATAN</strong> memang harus dilakukan tindakan administrasi yang tegas yaitu melakukan denda tiap harinya permile dari nilai kontrak .(17/12/2019)</p>
<p>Keterlambatan secara tinjauan hukum perdata bisa diputus dalam kontrak tunggal dan dilanjutkan ke silpa ke tahun anggaran berikutnya tapi bisa juga diberi kesempatan dalam perpres yang baru tidak mengatur beberapa lama masa waktunya.</p>
<p><strong>Pasal 56</strong><br />
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.<br />
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.<br />
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.</p>
<p>Pasal tersebut menjamin kepastian hukum dalam menjalankan pelaksanaanan pekerjaan jasa kontruksi kata agung widodo dalam penelitian kepakaran dalam mencapai gelar doktor hukum salah satunya kelemahan itu di PPkom dalam menganalisa keterlambatan, secara tegas kabid cipta karya DPU-TR melakukan denda ini cara yang aman yang sesuai regulasi pasal 56 perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintah.</p>
<p>Kelemahan ini menurut direktur LBH bakti anak negeri pada konsultan pengawas kenapa sampai terlambat tujuan mengawasi sebenarnya disitu pemda bersama dprd menyetujui dana anggaran, konsekwensi pengawasan ada yang tidak adil pengawas dalam perpres kalau pelaksana kena denda konsultan tidak kena denda sedangkan dia harus ada saat pelaksanaan mengerjakan.</p>
<p>Disini ada kekosongan hukum dalam perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintah . Tentunya bisa Dilakukan dengan melihat regulasi hukum yang lain tentang perbuatan konsultan pengawas sampai terjadi keterlambatan.</p>
<p>Kelemahan itu bisa diatasi dengan kesungguhan pasti akan membuahkan hasil sebuah kata indah semangat dari &#8220;Doktor Muktar&#8221; ketika pengawas, PPkom sungguh semua pasti ngak ada sanksi denda.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2019/12/direktur-lbh-bakti-anak-negeri-aspirasi-atas-ppkom-bertindak-tegas-atas-denda-keterlambatan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Denda Keterlambatan Penyelesaian Proyek Berlaku Efektif Besok</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2019/12/denda-keterlambatan-penyelesaian-proyek-berlaku-efektif-besok.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2019/12/denda-keterlambatan-penyelesaian-proyek-berlaku-efektif-besok.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2019 11:53:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Keterlambatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Bappeda Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=10227</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com,  PATI  &#8211; Denda atas keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan proyek pembagunan Gedung Bappeda Kabupaten Pati, mulai berlaku efektif Selasa (17/12) besok. Sebab, Senin (16/12) hari ini, adalah kalender hari terakhir dari waktu pelaksanaan sesuai kontrak pekerjaan selama 210 hari kalender. Dengan demikian, sudah tertutup peluang pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk mengadendum kontrak yang bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com,  PATI</strong>  &#8211; Denda atas keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan proyek pembagunan Gedung Bappeda Kabupaten Pati, mulai berlaku efektif Selasa (17/12) besok. Sebab, Senin (16/12) hari ini, adalah kalender hari terakhir dari waktu pelaksanaan sesuai kontrak pekerjaan selama 210 hari kalender.</p>
<p>Dengan demikian, sudah tertutup peluang pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk mengadendum kontrak yang bisa membuka peluang untuk perpanjangan waktu pekerjaan. Masalahnya, berakhirnya hari kalender pelaksanaan pekerjaan adalah pada akhir tahun anggaran (TA) 2019, dan status proyek bukanlah &#8221;multiyears.&#8221;</p>
<p>Beberapa pihak yang diminta tanggapan secara terpisah kebanyakan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh PPKom sudah tepat, hal itu untuk mengantisipasi agar hal sama tidak terulang di tahun anggaran yang akan datang. Lagi pula, pihak rekanan yang memenangkan tender proyek hingga hari kalendernya sampai akhir tahun perencanaannya agar benar-benar cermat.</p>
<p>Jika rekanan dalam bekerja benar-benar sesuai hari kalender kontrak tentu tidak akan terjadi keterlambatan, sehingga pemberlakuan denda per hari per mile tidak terjadi. &#8221;Apalagi, selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung kondisi cuaca cukup bagus, dan lokasi pekerjaan juga mudah dijangkau karena berakses di pinggir jalan raya Pati-Kudus,&#8221;ujar salah seorang pemerhati fasilitas publik, di wilayah Kecamatan Margorejo, Winarno.</p>
<p>Hal sama juga diungkapkan oleh pemerhati lainnya, asal wilayah kecamatan setempat, M Hadi, dia juga menilai langkah PPKom benar-benar dinilai cukup tepat. Karena itu, upaya tersebut jangan hanya dilakukan oleh PPKom Bidang Cipta Karya, tapi juga oleh bidang pekerjaan lainnya seperti Binamarga, utamanya jembatan, dan juga Bidang Sumber Daya Air, serta Bidang Kebersihan dan Pertamanan.</p>
<p>Khusus yang disebut terakhir, tidak tertutup kemungkinan pihak pemerintah kabupaten (pemkab) setempat akan membangun lagi sebuah taman kota yang lebih representatif lagi. Prinsipnya pemberlakuan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai hari kalender kontrak harus dimaksimalkan.</p>
<p>Tujuannya sudah barang tentu bukan sekedar penerapan aturan, agar rekanan membayar denda melainkan sekarang tidak ada lagi prinsip dalam melaksanakan pekerjaan kontrak, apalagi dengan pihak pemerintah tidak profesional. &#8221;Sebab, dalam kontrak pekerjaan dengan nilai cukup besar juga disertakan konsultan pengawas.&#8221;</p>
<p>Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Arif Wahyudi selaku PPKom, membenarkan. &#8221;Karena ketentuan dan aturannya seperti itu, maka pemberlakuan denda efektif  besok  pagi,&#8221;tambahnya, sehingga tinggal berapa lama terjadinya keterlambatan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2019/12/denda-keterlambatan-penyelesaian-proyek-berlaku-efektif-besok.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
