<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>covid19 &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/covid19/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2020 00:38:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Jepara Siapkan Makam Korban Covid-19, Kapolres Jangan Ada Penolakan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/04/jepara-siapkan-makam-korban-covid-19-kapolres-jangan-ada-penolakan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/04/jepara-siapkan-makam-korban-covid-19-kapolres-jangan-ada-penolakan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 00:38:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TNI-POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[jepara]]></category>
		<category><![CDATA[polres jepara]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan makam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=12094</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com JEPARA (SN) &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan lokasi tempat pemakaman khusus untuk warga yang meninggal karena virus Corona (Covid-19). Letaknya di Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong dengan luas lahan sekitar 350 meter persegi yang status tanahnya adalah milik pemkab dengan kapasitas cukup untuk pemakaman 50 orang. Kendati demikian harapannya agar lokasi makam itu, kata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com JEPARA (SN) &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan lokasi tempat pemakaman khusus untuk warga yang meninggal karena virus Corona (Covid-19). Letaknya di Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong dengan luas lahan sekitar 350 meter persegi yang status tanahnya adalah milik pemkab dengan kapasitas cukup untuk pemakaman 50 orang.</p>
<p>Kendati demikian harapannya agar lokasi makam itu, kata Plt Bupati Jepara, Dian Kristiandi tidak digunakan karena berdasarkan protokol kesehatan, orang yang meninggal karena Covid-19 bisa dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sedangkan Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, mengharap agar jangan sampai ada penolakan pemakaman korban Covid-19.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan kedua pejabat yang bersangkutan secara terpisah, di mana Plt Bupati menyampaikan kepada wartawan saat berlangsung jumpa pers di media center beberapa waktu lalu. Sedangkan Kapolres dalam kesempatan pencanangan Desa Siaga Covid-19 Desa Mulyoharjo, di balai desa setempat, Minggu (12/4) kemarin.</p>
<p>Namun kalau ada korban, kata AKBP Nugroho Tri Nuryanto, hendaknya jangan ada penolakan untuk dimakamkan di pamakaman umum di desa masing-masing. &#8221;Kami minta tidak ada penolakan pemakaman korban Covid-19 di Jepara, karena semua sudah ada prosedurnya dan tidak menimbulkan penularan virus setelah korbannya meninggal,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Sedangkan masalah pemakaman korban Covid-19 lanjutnya, semua sudah diatur oleh pemerintah melalui protokol pemakaman sebagaimana mestinya untuk korban virus Corona. Sehingga kejadian amat tragis penolakan pemakaman yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah tidak terjadi di Jepara.</p>
<p>Kejadian tersebut sungguh sangat menyedihkan dan benar-benar sangat ironis, karena penolakan seperti itu bertentangan dengan ajaran agama, hukum, semangat kemanusiaan dan solidaritas warga. &#8221;Karena itu kami meminta, masyarakat Jepara untuk bisa bersama-sama menghadapi krisis Covid-19 dengan lebih dewasa tidak justru membangun polemik yang membuat situasi daerah tidak kondusif,&#8221;ungkap  Nugroho Tri Nuryanto.</p>
<p>Sementara itu, acara pencanangan Desa Siaga Covid-19 di Mulyoharjo diikuti warga, dan kegiatan ini ditandai pemasangan beberapa fasilitas sanitasi, penyemprotan disinfektan, pembagian masker kepada masyarakat serta kegiatan sosialisasi. Untuk Polres Jepara memberikan bantuan masker, cairan disinfektan, alat penyemprot dan fasilitas samitasi tangan.</p>
<p>Kegiatan tersebut diharapkan bisa memberi motivasi dan stimulus. agar masyarakat bisa mandiri dalam melakukan upaya melakukan pencegahan Covid-19 di lingkungan masing-masing. Sedangkan Petinggi Mulyoharjo, Jupriyanto menyatakan berterima kasih atas bantuan yang diberikan Polres Jepara.</p>
<p>&#8221;Selanjutnya kami akan terus melaksanakan upaya-upaya pencegahan Covid-19 bersama Gugus Tugas Desa yang sudah dibentuk,&#8221;imbuhnya.(had)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/04/jepara-siapkan-makam-korban-covid-19-kapolres-jangan-ada-penolakan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinas Pendidikan Perpanjang KBM Daring</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/04/dinas-pendidikan-perpanjang-kbm-daring.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/04/dinas-pendidikan-perpanjang-kbm-daring.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2020 07:57:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[kbm daring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=12026</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com  PATI (SN) &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati kembali harus memperpanjang kegiatan belajar dan mengajar (KBM) daring dan bekerja dari rumah. Hal tersebut dalam upaya melakukan pencegahan virus Corona (Covid-19) pada satuan pendidikan, mulai KB/TK/PKBM, SD, SMP dan SKB se-Kabupaten Pati. Perpanjangan tersebut, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Winarto S.Pd [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com  PATI (SN) &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati kembali harus memperpanjang kegiatan belajar dan mengajar (KBM) daring dan bekerja dari rumah. Hal tersebut dalam upaya melakukan pencegahan virus Corona (Covid-19) pada satuan pendidikan, mulai KB/TK/PKBM, SD, SMP dan SKB se-Kabupaten Pati.</p>
<p>Perpanjangan tersebut, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Winarto S.Pd M.Hum sudah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No 420/5249 tanggal 9 April 2020 sebagai tindak lanjut SE Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Yakni, tentang Layanan Penyelanggaraan Pendidikan dalam rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.</p>
<p>Dengan demikian masalah itu juga sekaligus mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 sehingga ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut, yaitu (1) mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Sehingga pelaksanaan KBM daring diperpanjang sampai 18 April 2020.</p>
<p>Berikutnya (2), pelaksanaan KBM daring tidak boleh secara berkelompok tapi harus mandiri di rumah masing-masing siswa. &#8221;Karena itu, harus dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Sedangkan yang (3), masih kata dia, untuk pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 sehingga aktivitas kedinasan dilaksanakan dari rumah masing-masing berjalan efektif. Adapun (4) selama BDR bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satiuan penddikan dibebaskan dari absen kehadiran secara elektronik (finger print).</p>
<p>Untuk yang (5), Kepala sekolah mengatur jadwal piket secara proporsional (paling banyak) 30 persen dari jumlah guru dan tenaga kependidikan, serta tetap mematuhi protokol kesehatan. Adapun yang (6), kepala sekolah bertanggung jawab atas pengamanan aset sekolah, dan (7) dalam hal pelaksanaan layanan pada publik (legalisir ijazah) kepala sekolah wajib melakukan pengaturan kunjungan dan tata cara pelayanan.</p>
<p>Di samping itu, sekolah wajib menyediakan hand sanitizer, air  dan sabun cuci tangan maupun tissue basah maupun kering. &#8221;Sedangkan yang terakhir (8), informasi ini bersifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti perkembangan,&#8221;imbuh Winarto.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/04/dinas-pendidikan-perpanjang-kbm-daring.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
