<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Buruh di Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/buruh-di-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Dec 2022 13:52:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Tak Sepakat Rekomendasi Usulan PMK, Buruh Audiensi ke Dewan Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/12/tak-sepakat-rekomendasi-usulan-pmk-buruh-audiensi-ke-dewan-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/12/tak-sepakat-rekomendasi-usulan-pmk-buruh-audiensi-ke-dewan-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Dec 2022 13:52:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh Audiensi ke Dewan Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh di Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pati Nur Eko Siswanto]]></category>
		<category><![CDATA[UMK tahun 2023 Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=46083</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Buruh di Pati menolak rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) lantaran dinilai masih tak layak. Penetapan rekomendasi UMK itu sebelumnya 29 November kemarin sudah disepakati alfa 0,2. Namun di sisi lain dari pihak buruh sendiri mengusulkan alfa 0,3. Untuk diketahui alfa yang diusulkan itu 0,2 senilai Rp2.107.697,44, sedangkan alfa 0,3 sebesar Rp 2.114.192,96. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Buruh di Pati menolak rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) lantaran dinilai masih tak layak. Penetapan rekomendasi UMK itu sebelumnya 29 November kemarin sudah disepakati alfa 0,2. Namun di sisi lain dari pihak buruh sendiri mengusulkan alfa 0,3.<br />
Untuk diketahui alfa yang diusulkan itu 0,2 senilai Rp2.107.697,44, sedangkan alfa 0,3 sebesar Rp 2.114.192,96.</p>
<p>Oleh karena itu, buruh di Pati mengadakan audiensi dengan Pemerintah Daerah dalam hal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang difasilitasi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Jumat (2/12/2022).</p>
<p>Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pati, Nur Eko Siswanto mengatakan ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan UMK di Pati.</p>
<p>&#8220;Andaikata alfa 0,2 bisa dinaikkan lagi menjadi alfa 0,3 akan menjadikan perburuhan di Pati kesejahteraannya akan lebih baik lagi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menurutnya rekomendasi UMK yang saat ini sudah dikirimkan ke gubernur harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. Sebab, kata dia Peraturan Pemerintah (PP) 36 tidak berlaku lagi dengan adanya Permen itu.</p>
<p>Dirinya menegaskan akan terus berupaya usulan yang disampaikan oleh buruh di daerah didengar dan pemerintah baik kabupaten maupun provinsi menyepakatinya.</p>
<p>&#8220;Usulan kami alfa 0,3 dan InsyaAllah kami akan membuat surat selanjutnya dikirim ke gubernur. Kami akan berupaya terus sampai usulan kami dikabulkan pemerintah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto menyatakan dewan memfasilitasi untuk mengambil jalan tengah dari apa yang menjadi usulan pihak pengusaha maupun buruh.</p>
<p>&#8220;Buruh menghendaki alfa 0,3 pengusaha 0,1 akhirnya diambil jalan tengah 0,2 kemarin sudah divoting dan rekomendasi UMK sudah dikirim ke gubernur dan Bupati Pati juga,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia menekankan jika usulan kenaikan UMK itu dimungkinkan jalan tengahnya untuk tahun depan saja. Karena sebelumnya rekomendasi UMK tahun 2023 sudah dibahas.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/12/tak-sepakat-rekomendasi-usulan-pmk-buruh-audiensi-ke-dewan-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buruh di Pati Tolak Besaran UMK 2023</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/11/buruh-di-pati-tolak-besaran-umk-2023.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/11/buruh-di-pati-tolak-besaran-umk-2023.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Nov 2022 12:11:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh di Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Besaran UMK 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum Kabupaten Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45986</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Serikat pekerja di Kabupaten Pati menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 yang dinilai tidak layak. Buruh meminta ketentuan kenaikan upah minimum itu agar lebih memihak pada mereka. Adapun UMK Kabupaten Pati tahun 2023 disepakati bersama dengan dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), asosiasi pengusaha (Apindo) beserta serikat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Serikat pekerja di Kabupaten Pati menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 yang dinilai tidak layak. Buruh meminta ketentuan kenaikan upah minimum itu agar lebih memihak pada mereka.</p>
<p>Adapun UMK Kabupaten Pati tahun 2023 disepakati bersama dengan dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), asosiasi pengusaha (Apindo) beserta serikat pekerja yaitu sejumlah Rp2.107.697,44.</p>
<p>Adapun dalam pembahasan UMK tersebut ada dua opsi yang digunakan. Pertama menggunakan alpa 0,2 senilai Rp2.107.697,44 sedangkan alpa 0,3 sebesar Rp 2.114.192,96.</p>
<p>Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati, Tri Suprapto mengatakan, pihaknya tak sepakat kenaikan UMK mengacu alpa 0,2. Tetapi pihaknya mengusulkan upah minimum tersebut agar memakai alpa 0,3.</p>
<p>&#8220;Kita mengacunya alpa 0,3 karena penyerapan tenaga kerja di Pati bagus. Kita kalah di voting, kita gak mau tanda tangan. Upah provinsi mengacunya juga alpa 0,3 kita gak sepakat dengan penentuan memakai alpa 0,2,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Saat pembahasan berlangsung, unsur buruh kalah voting. Total yang mengikuti voting berjumlah 11 orang, sementara dari pekerja cuma 3 orang jadi 3 banding 8.</p>
<p>Disinggung apakah akan ada pergerakan aksi buruh, dirinya menyerahkan hal itu ke buruh. Lantaran itu dinilai jalan terakhir untuk dilakukan. Organisasi hanya mendukung serta mensupport apa yang menjadi aspirasi buruh.</p>
<p>Sementara Kepala Disnakertrans, Bambang Agus Yunianto menjelaskan pembahasan penentuan UMK berjalan cukup alot. dari pihak pekerja minta alpa 0,3 tetapi dari Apindo minta 0,2 tidak ada titik temu. Akhirnya setelah mentok tidak menemukan hasil, selanjutnya dilakukan voting.</p>
<p>&#8220;Sehingga jalan akhir kita voting, terbanyak alpa 0,2. Setelah ini kita ajukan tanda tangan pak Bupati untuk rekomendasi segera disampaikan ke gubernur. Hasil akhirnya nanti pada tanggal 7 Desember,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dirinya menjelaskan dalam penentuan upah minimum tersebut, pihaknya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36, akan tetapi mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022.</p>
<p>&#8220;Adapun alpa 0,2 UMK Kabupaten Pati tahun 2023 nanti dengan rincian sejumlah 2.107.697,44. Sedangkan alpa 0,3 yang diminta pekerja yaitu sebesar 2.114.192,96 atau ada selisih sekitar Rp 7 ribu. UMK itu naik 139.358 persen,&#8221; bebernya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/11/buruh-di-pati-tolak-besaran-umk-2023.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
