<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bumdesma Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/bumdesma-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Nov 2021 11:16:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Kepala Dispermades Angkat Bicara Pengelolaan Bumdesma</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/11/kepala-dispermades-angkat-bicara-pengelolaan-bumdesma.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/11/kepala-dispermades-angkat-bicara-pengelolaan-bumdesma.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Nov 2021 11:16:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Bumdesma Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sudiyono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=35116</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Sudiyono turut angkat bicara mengenai status keberadaan pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Menurutnya, pendirian Bumdesma diatur dalam undang-Undang. Hal ini merespon soal ketidakseriusan pengurus Bumdesma Pati beserta perusahaannya (PT) mengelola sumber daya permodalan yang dimiliki. Di lain sisi, ada sebagian masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Sudiyono turut angkat bicara mengenai status keberadaan pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Menurutnya, pendirian Bumdesma diatur dalam undang-Undang.</p>
<p>Hal ini merespon soal ketidakseriusan pengurus Bumdesma Pati beserta perusahaannya (PT) mengelola sumber daya permodalan yang dimiliki. Di lain sisi, ada sebagian masyarakat yang bertanya landasan hukum yang digunakan untuk pendirian Bumdesma.</p>
<p>Secara spesifik ia mengatakan bahwa landasan hukum pembentukan usaha bersama yang dalam hal ini adalah Bumdesma mengacu pada Undang-undang Desa.</p>
<p>&#8220;Keberadaan Bumdesma UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu kerangka yang melandasi terbentuknya Bumdesma, disebutkan memang desa itu harus punya badan usaha,&#8221; katanya saat audiensi bersama sejumlah elemen masyarakat dengan Komisi D beberapa hari ini.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-35115" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057.jpg 1600w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057-300x225.jpg 300w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057-1024x768.jpg 1024w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057-768x576.jpg 768w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057-1536x1152.jpg 1536w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057-80x60.jpg 80w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057-160x120.jpg 160w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057-265x198.jpg 265w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057-696x522.jpg 696w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057-1068x801.jpg 1068w, https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211111-WA0057-560x420.jpg 560w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p>Mengapa perlu dibentuk demikian, sebab kata dia untuk meningkatkan perekonomian maupun pendapatan desa dan atau masyarakat. Menurutnya, Bumdes juga sama halnya dianalogikan dengan pemerintah daerah, yaitu misalnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).</p>
<p>Kemudian, lanjut Sudiyono ketika Bumdes adalah dimiliki dikelola hanya satu desa. Maka ketika dikelola antar lebih dari satu desa yang memayungi kerjasama antar desa, implementasi bentuknya yakni Bumdesma.</p>
<p>Maka, ketidakjelasan pengelolaan Bumdesma bukan keliru soal keberadaan usaha beberapa desa, melainkan bagaimana upaya para pengurus yang belum mencapai pengelolaan maksimal sejurus dengan tidak mampu membagikan keuntungan (dividen) kepada masing-masing pemilik saham.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/11/kepala-dispermades-angkat-bicara-pengelolaan-bumdesma.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tata Kelola Administrasi Bumdesma Pati Dinilai Tidak Wajar</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/11/tata-kelola-administrasi-bumdesma-pati-dinilai-tidak-wajar.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/11/tata-kelola-administrasi-bumdesma-pati-dinilai-tidak-wajar.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Nov 2021 11:28:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Bumdesma Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Administrasi Tak Wajar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=35081</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Tokoh masyarakat dari Kecamatan Jakenan, Soponyono menyatakan sebagai sebuah perusahaan harus mampu memberikan laporan administrasi secara transparan dan akuntabel. Persoalan ini menyangkut pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati yang dinilai tidak wajar. Hal tersebut diungkapkan pihaknya saat menghadiri rapat audiensi pengelolaan Bumdesma Pati bersama jajaran pengurus, PT MBSP yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Tokoh masyarakat dari Kecamatan Jakenan, Soponyono menyatakan sebagai sebuah perusahaan harus mampu memberikan laporan administrasi secara transparan dan akuntabel. Persoalan ini menyangkut pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati yang dinilai tidak wajar.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan pihaknya saat menghadiri rapat audiensi pengelolaan Bumdesma Pati bersama jajaran pengurus, PT MBSP yang dipandu Komisi D DPRD Pati, beberapa hari lalu. Ia mengungkapkan semestinya pengurus membukukan tata kelola perusahaan secara administratif juga ada laporan periodik.</p>
<p>&#8220;Mulai teknis pengelolaan administrasi keuangan, kemudian kedua mempertanyakan hak kami sebagai pemberi modal,&#8221; katanya.</p>
<p>Soponyono menegaskan, bahwa yang namanya permodalan harus dicatat, dari awal harus ada pembukuan. Kemudian, apalagi saham Bumdesma itu penyertaan yang dikirim dari sejumlah desa yaitu 159 pemilik modal.</p>
<p>&#8220;Lalu akhir tahunan tiap 31 Desember itu harus ada laporan, dari permodalan awal, perkembangan hingga neraca perdagangan akhir, pembagian sisa keuangan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Langkah Itu adalah standardisasi administrasi keuangan. &#8220;Jika tidak dikelola dengan profesional maka kembalikan saja kepada desa saja. Kalau untung ya kami minta hak kami,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Senada dengan itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Muntamah juga menyatakan hal yang sama. Laporan perusahaan semestinya dilakukan tiap periode.</p>
<p>Oleh sebab itu, Muntamah mendukung upaya pengecekan terhadap perkembangan perusahaan Bumdesma.</p>
<p>&#8220;Laporan per periode dan setiap akhir tahun, dividen sekian. Kami sepakat auditor publik sifatnya investigasi sifatnya untuk mengetahuinya.  Ketika jika pengelola ada indikasi tidak benar, maka bisa ada konsekuensinya,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/11/tata-kelola-administrasi-bumdesma-pati-dinilai-tidak-wajar.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengelolaan Tidak Jelas, Bumdesma Pati Diminta Kembalikan Saham</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/11/pengelolaan-tidak-jelas-bumdesma-pati-diminta-kembalikan-saham.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/11/pengelolaan-tidak-jelas-bumdesma-pati-diminta-kembalikan-saham.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Nov 2021 10:00:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Bumdesma Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=35023</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Keuntungan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dipertanyakan masyarakat. Dari awal pendiriannya, hingga kini Bumdesma tidak mampu memperoleh keuntungan yang dibagikan (dividen) kepada pemilik saham. Komunitas yang tergabung Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) meminta audiensi bersama sejumlah pengurus Bumdesma dan jajaran pengurus PT Maju Berdikari Sejahtera Bersama (PT MBSP) yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Keuntungan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dipertanyakan masyarakat. Dari awal pendiriannya, hingga kini Bumdesma tidak mampu memperoleh keuntungan yang dibagikan (dividen) kepada pemilik saham.</p>
<p>Komunitas yang tergabung Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) meminta audiensi bersama sejumlah pengurus Bumdesma dan jajaran pengurus PT Maju Berdikari Sejahtera Bersama (PT MBSP) yang sahamnya dimiliki 159 desa.</p>
<p>Salah satu yang tergabung dari Gerak adalah Koordinator Pemantau Korupsi dan Pemerintahan (PKP), Anton menyatakan langkah audiensi ini mempertanyakan keuangan Bumdesma untuk menyelamatkan keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Dari rekan-rekan mempertanyakan kejelasan kehadiran Bumdesma terkait dengan aturan beserta keuangan. Dan anggaran sejumlah 5,1 miliar,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Anton menyebutkan anggaran ini dikelola oleh PT MBSP. Kemudian yang jadi pertanyaan mengapa hingga sekarang belum pernah mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan. Maka, pihaknya meminta modal yang telah dikirimkan tersebut agar dikembalikan kepada masing-masing desa.</p>
<p>&#8220;Dikembalikan ke desa-desa, mampu kok anggaran itu dikelola sendiri oleh desa,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Di saat yang sama, Direktur PT MBSP Reza menjelaskan awal berdirinya, sejak tahun 2019 bersepakat membentuk usaha bersama, di bidang kesehatan. Dan pihaknya mengkalim melaporkan administrasi keuangan kepada pemegang saham.</p>
<p>&#8220;Selama berdiri, (laporan) mulai tahunan, bulanan hingga triwulan tahun 2020 sekitar bulan 6, itu dihadiri oleh 159 desa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Akan tetapi, pernyataan tersebut tidak sesuai data yang valid. Pasalnya diinformasikan bahwa laporan rutinan tersebut dihadiri oleh 159 desa. Padahal, tidak semua desa mengirimkan saham kepada Bumdesma.</p>
<p>Disangkal pimpinan sidang, &#8220;Kenapa kok 159 desa bukan hanya yg telah membayar 154 desa&#8221;.</p>
<p>Sementara, pemilik saham tidak sepenuhnya menyetorkan saham dibenarkan oleh Ketua Bumdesma, Yanto.</p>
<p>&#8220;Benar Bumdesma terdiri dari 159 desa, tapi yang setor yang diterima hanya dri 154,5 desa belum setor jadi Terkumpul 4,90 miliar,&#8221; terangnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/11/pengelolaan-tidak-jelas-bumdesma-pati-diminta-kembalikan-saham.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
