<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPJS Kesehatan Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/bpjs-kesehatan-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Dec 2021 11:02:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Biaya Perawatan RSUD Soewondo oleh Sugiati Masih Menunggak</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/12/biaya-perawatan-rsud-soewondo-oleh-sugiati-masih-menunggak.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/12/biaya-perawatan-rsud-soewondo-oleh-sugiati-masih-menunggak.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Dec 2021 11:02:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan Pati]]></category>
		<category><![CDATA[JKN-KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=36715</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Pasien RSUD Soewondo yang bermasalah dengan biaya perawatannya, atas nama Sugiati saat ini masih menunggak. Pasien belum mampu melunasi biaya tanggungannya itu. Direktur RSUD Soewondo Pati, Edy Siswanto mengatakan pasiennya yang bermasalah dengan BPJS Kesehatan, Sugiati punya kartu JKN-KIS. Tetapi, sudah tidak aktif. Kemudian, di Dinas Sosial ditelusuri benar bahwa terdaftar pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Pasien RSUD Soewondo yang bermasalah dengan biaya perawatannya, atas nama Sugiati saat ini masih menunggak. Pasien belum mampu melunasi biaya tanggungannya itu.</p>
<p>Direktur RSUD Soewondo Pati, Edy Siswanto mengatakan pasiennya yang bermasalah dengan BPJS Kesehatan, Sugiati punya kartu JKN-KIS. Tetapi, sudah tidak aktif. Kemudian, di Dinas Sosial ditelusuri benar bahwa terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lalu diupayakan untuk proses aktivasi.</p>
<p>Sebelumnya, Sugiati dijelaskan tidak bisa membayar biaya perawatan di RSUD Soewondo. Adapun biaya yang ditanggung terhadap RS, kata Edy mencapai Rp51 juta untuk perawatan operasi beberapa kali.</p>
<p>&#8220;Operasi beberapa kali, karena pasien itu patah tulang kaki dan tangan. Sementara biaya perawatan yang sudah dibayar dari Jasa Raharja Rp 20 juta, Badan Amalan Islam (BAI) temen-temen pegawai Rp 3 juta,&#8221; kata Edy kepada Samin News, Jumat (24/12/2021).</p>
<p>Lantaran dari keluarga tidak mampu, keluarga pasien mengajukan perpanjangan waktu untuk melunasi biaya. Perpanjangan waktu itu dikatakan Edy hingga 16 (enam belas) hari yang saat ini sudah melewati batas waktu pengajuan.</p>
<p>&#8220;Rencana kekurangan tunggakan itu diupayakan dari BPJS Kesehatan. Tetapi sampai sekarang belum, entah apa kendalanya yang pasti tidak tahu,&#8221; imbuh Edy.</p>
<p>RSUD Soewondo, menurutnya tetap akan melayangkan surat perihal penagihan. Sebab hal itu mengacu pada waktu perpanjangan. Tetapi, rumah sakit tidak sekeras dan juga tidak saklek menuntut harus bayar di akhir waktu tersebut.</p>
<p>&#8220;Jadi mohon maaf, ketika lebih 16 hari, itu dibayar atau tidak (ditunda), kami berkewajiban membuat surat penagihan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Untuk diketahui, keluarga pasien Sugiati juga telah mengurus aktivitas JKN-KIS melalui kepesertaan penerima bukan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK). Tujuannya biaya perawatan itu ditanggung BPJS Kesehatan. Tetapi oleh kantor Cabang BPJS Kesehatan Pati ditolak, lantaran disebut tidak berhak menerima JKN-KIS tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/12/biaya-perawatan-rsud-soewondo-oleh-sugiati-masih-menunggak.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Pati Dilaporkan terkait Pelayanan Maladministrasi</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2021/12/bpjs-kesehatan-pati-dilaporkan-terkait-pelayanan-maladministrasi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2021/12/bpjs-kesehatan-pati-dilaporkan-terkait-pelayanan-maladministrasi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Dec 2021 05:57:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=36641</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pati dilaporkan atas dugaan maladministrasi terhadap pelayanan di lembaganya. Laporan itu disampaikan oleh pelapor, Lukito Hadi Prayitno kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada 22 Desember 2021. Dalam laporan pengaduan keluhan pelayanan publik itu dijelaskan bahwa ibu pelapor atas nama Sugiati mengalami kecelakaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pati dilaporkan atas dugaan maladministrasi terhadap pelayanan di lembaganya. Laporan itu disampaikan oleh pelapor, Lukito Hadi Prayitno kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada 22 Desember 2021.</p>
<p>Dalam laporan pengaduan keluhan pelayanan publik itu dijelaskan bahwa ibu pelapor atas nama Sugiati mengalami kecelakaan pada 23 November 2021. Oleh pihak lawan kecelakaan kemudian dibawa ke RSUD Soewondo Pati. Karena kedua belah pihak tergolong sebagai keluarga tidak mampu, akhirnya mengurus ke Jasa Raharja dan mendapat santunan Rp20 juta.</p>
<p>Tetapi biaya perawatan korban membengkak hingga Rp50 juta, santunan Jasa Raharja itu tidak mencukupi. Maka, sisa biaya perawatan itu diupayakan dari JKN-KIS melalui kepesertaan penerima bukan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK).</p>
<p>Setelah ditelusuri oleh pelapor, meski sudah terdaftar kepesertaan itu diketahui kartu JKN-KIS yang bersangkutan belum dicetak BPJS Kesehatan Cabang Pati. Lantas pelapor ke BPJS bermaksud mencetak kartu tersebut.</p>
<p>Tetapi, petugas BPJS justru mengatakan bahwa ibu pelapor (Sugiati) tidak berhak menerima JKN-KIS. Pasalnya BPJS beralasan nomor kepesertaan, nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga yang bersangkutan sama persis dipergunakan oleh orang lain.</p>
<p>&#8220;Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Bonaventura Andry Sigmanda menolak melakukan perbaikan dan mempertahankan kekeliruan itu bahkan meminta untuk mendaftar kepesertaan baru bagi ibu kami secara mandiri,&#8221; kata Lukito Hadi Prayitno dalam laporan tersebut.</p>
<p>Pihaknya juga dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor GP Ansor Kabupaten Pati termasuk dari Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk meluruskan kasus ini dan melakukan koreksi atas kekeliruan itu. Tetapi saat itu, lagi-lagi BPJS Kesehatan menolak upaya untuk melakukan koreksi.</p>
<p>&#8220;Bonaventura tetap bersikeras tidak mau melakukan koreksi meski NIK, KK keliru dan tetap mempertahankan data tersebut. Karena Bonaventura menilai hal itu menyangkut kredibilitas nama baik BPJS Kesehatan,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>&#8220;Bahkan Bonaventura menyampaikan bisa saja merubah data kepesertaan. Namun tetap tidak dilakukan karena Bonaventura tidak mau kehilangan jabatannya,&#8221; tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2021/12/bpjs-kesehatan-pati-dilaporkan-terkait-pelayanan-maladministrasi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
