<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bareskrim Polri &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/bareskrim-polri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 May 2022 10:47:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Masih Seputar Penyalahgunaan BBM Solar; Para Tersangka Diancam Hukuman 6 Tahun dan Denda 60 Miliar</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/masih-seputar-penyalahgunaan-bbm-solar-para-tersangka-diancam-hukuman-6-tahun-dan-denda-60-miliar.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/masih-seputar-penyalahgunaan-bbm-solar-para-tersangka-diancam-hukuman-6-tahun-dan-denda-60-miliar.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 May 2022 10:47:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41725</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM solar. Dittipidter Bareskrim Polri, sedikitnya sudah menahan 12 orang tersangka lengkap dengan barang buktinya. Mereka diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enampuluh miliar rupiah) . Untuk pasal persangkaannnya, papar Dittipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto SIk, para [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_41723" aria-describedby="caption-attachment-41723" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41723" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/DSC09404-300x300.jpg" alt="Para tersangka yang dihadirkan saat Dittipidter Bareskrim Polri menyampaikan penjelasan kepada awak media, Selasa (24/Mei) hari ini.(Foto:SN/aed)" width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41723" class="wp-caption-text">Para tersangka yang dihadirkan saat Dittipidter Bareskrim Polri menyampaikan penjelasan kepada awak media, Selasa (24/Mei) hari ini.(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM solar. Dittipidter Bareskrim Polri, sedikitnya sudah menahan 12 orang tersangka lengkap dengan barang buktinya. Mereka diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enampuluh miliar rupiah) .</p>
<p>Untuk pasal persangkaannnya, papar Dittipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto SIk, para tersangka melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yakni, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.</p>
<p>Adapun para tersangka yang telah ditangkap dan ditahan, yaitu Moh Kusrin dan Eric Agus Santoso keduanya berperan sebagai pemodal. Berikutnya Anton Saputro bin Slamet yang berperan sebagai pengangsu atau sopir mobil yang sudah dimodifikasi (mobil helikopter), dan Muhammad Taufan bin Sugito dengan peran yang sama.</p>
<p>Sedangkan yang berperan sebagai pengangsu lainnya, yaitu Slamet Wahyu, Ficky Dwi Ardyansah , Ade Irawan Prakasa perannya sebagai kepala gudang, dan Muhammad Adnan yang berperan sebagai sopir mobil tanki kapasitas 24.000 liter serta Topik Hidayat juga berperan sebagai sopir mobil tanki kapasitas 24.000 liter. Tersangka lainnya, yaitu Joko Suparno berperan sebagai pemodal, Aditya Eko Prasetya berperan sebagai pengangsu juga dengan mobil yang sudah dimodifikasi, serta Supono dengan peran tak jauh berbeda.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-thumbnail wp-image-41722" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/DSC09395-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" /></p>
<figure id="attachment_41721" aria-describedby="caption-attachment-41721" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41721" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/DSC09396-300x300.jpg" alt="Di antara banyak barang bukti yang disita oleh pihak penyidik dari tersangka.(Foto:SN/aed)" width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41721" class="wp-caption-text">Di antara banyak barang bukti yang disita oleh pihak penyidik dari tersangka.(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p>Untuk barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) 1 di Jl Pati-Gembong, ikut Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, yaitu satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau K-7354-HA modifikasi tanki berisi BBM solar. Selain itu, adalah sebelas tandon warna putih dengan kapasitas 1.000 liter per tandon, satu toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1.000 liter per toren.</p>
<p>Berikutnya dua toren merek Penguin warna orange dengan kapasitas 5.000 liter/toren, satu buah pompa air merk Inoto berikut slangnya, satu buah buku rekapan solar masuk, satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam K-1659-KK modifikasi tanki berisi BBM solar. Selain itu, satu unit mobil Isuzu Panther warna abu K-7354-HA modifikasi berisi BBM solar, satu unit truk tanki warna biru W-9074-P kapasitas 8.000 liter , satu unit truk tanki warna biru H-9237-FA kapasitas 8.000 liter sehingga jumlah BBM solar sebanyak 9.000 liter.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-thumbnail wp-image-41720" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/DSC09406-1-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" /></p>
<figure id="attachment_41719" aria-describedby="caption-attachment-41719" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41719" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/DSC09408-300x300.jpg" alt="Barang bukti lain yang diamankan di gudang, di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.(Foto:SN/aed)" width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41719" class="wp-caption-text">Barang bukti lain yang diamankan di gudang, di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p>Sementara dari TKP 2 di Jl Juwana-Pucakwangi, turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit truk tanki warna biru L-9747-UW kapasitas 24.000 liter, sabuah tanki warna kuning  berisi 16.000 liter, satu tanki warna putih berisi 1.000 liter, dan satu buah pompa berikut slangnya. Selebihnya sebuah mesin meteran tanki, satu bundel surat jalan, satu bundel ceck list pengawasan pengisian BBM nonsubsidi, dan dua buah buku catatan keluar-masuk BBM jenis solar.</p>
<p>Total solarnya sebanyak 17.000 liter, dan masih ada juga barang bukti lain yang juga diamankan yaitu sebuah kapal tangker BBM Permata Nusantara V di Tanjung Priok yang mengangkut solar sebanyak 499.000 liter. &#8221;Dari TKP 3 juga di Jl Juwana &#8211; Pucakwangi, ikut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, yaitu sebuah mobil Isuzu Elf warna merah silver K-7053-NY, berisi solar sebanyak 1.000 liter,&#8221;imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/masih-seputar-penyalahgunaan-bbm-solar-para-tersangka-diancam-hukuman-6-tahun-dan-denda-60-miliar.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Solar</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/direktorat-tipidter-bareskrim-polri-ungkap-penyalahgunaan-bbm-jenis-solar.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/direktorat-tipidter-bareskrim-polri-ungkap-penyalahgunaan-bbm-jenis-solar.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 May 2022 10:31:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41717</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah. Penyalahgunaan itu terjadi sejak Tahun 2021 hingga sekarang, di wilayah hukum Pati, Jawa Tengah. Dalam keterangannya kepada awak Media, di tempat kejadian perkara, di belakang sebuah gudang masuk Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Selasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_41715" aria-describedby="caption-attachment-41715" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41715" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/DSC09390-300x300.jpg" alt="Sebanyak 12 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.(Foto:SN/aed)" width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41715" class="wp-caption-text">Sebanyak 12 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah. Penyalahgunaan itu terjadi sejak Tahun 2021 hingga sekarang, di wilayah hukum Pati, Jawa Tengah.</p>
<p>Dalam keterangannya kepada awak Media, di tempat kejadian perkara, di belakang sebuah gudang masuk Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Selasa (24/Mei) 2022 hari ini, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto SIk mengungkapkan, hal itu dilakukan oleh PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi. Caranya, yaitu menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan.</p>
<p>BBM jenis itu diperoleh dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tanki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter. Dari para tersangka  dan barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik Tipidter Bareskrim Polri di tiga TKP, terungkap beberapa modus operandi dalam penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.</p>
<p>PT Razka Pradipta Energi, misalnya, merupakan badan hukum yang bergerak di bidang transportir BBM jenis solar industri (nonsubsidi). &#8221;Perusahaan ini melakukan kerjasama dengan tersangka Kusrin pemilik gudang penampung BBM yang berlokasi di Jl Pati-Gembong, masuk Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo,&#8221;ujarnya.</p>
<figure id="attachment_41714" aria-describedby="caption-attachment-41714" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41714" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/DSC09402-300x300.jpg" alt="Saat Dirtipidter Bareskrim Polri  memberikan keterangan kepada awak media, diu TKP lingkungan gudang di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/Mei) 2022 hari ini.(foto:SN/aed)" width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41714" class="wp-caption-text">Saat Dirtipidter Bareskrim Polri  memberikan keterangan kepada awak media, diu TKP lingkungan gudang di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/Mei) 2022 hari ini.(foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p>Dalam kesempatan itu, lanjutnya, tersangka Kusrin mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang diangkut dengan mobil yang sudah dimodifikasi. Kendaraan itu sering disebut sebagai mobil helikopter, karena setelah BBM yang dikumpulkan digudang Kusrin itu penuh kemudian diangkut oleh PT Razka Pradipta Energi.</p>
<p>Untuk keperluan tersebut, mobil tanki yang digunakan berukuran 8.000 liter (8 ton) warna biru putih yang bertuliskan solar industri. Selanjutnya solar itu diederakan dan dijual ke sejumlah nelayan pemilik kapal, dan PT Razka membeli solar dari Kusrin per liter seharga Rp 5.900 &#8211; Rp 7.000, dan menjualnya lagi ke nelayan seharga Rp 10.000 s/d Rp 11.000 per liter.</p>
<p>Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh PT Razka adalah Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per liter, dan Kusrin pemilik gudang membeli BBM solar dari sopir mobil helikopter itu Rp 5.700 per liter dengan menjualnya ke PT Razka keuntungan yang diperoleh Rp 200 hingga Rp 1.300 per liter. Setiap harinya PT Razka mengangkut BBM dari gudang Kusrin sebanyak 10.000 s/d 15.000 liter, dan kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 2021.</p>
<p>Sementara itu, untuk PT Aldi Perkasa Energi merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pengangkutan bahan bakar minya (BBM)  jenis solar industri (nonsubsidi). &#8221;Perusahaan ini menyewa sebuah gudang untuk dijadikan sebagai penyimpanan BBM yang lokasinya di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan,&#8221;paparnya.</p>
<figure id="attachment_41713" aria-describedby="caption-attachment-41713" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41713" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/DSC09385-300x300.jpg" alt="Gudang yang disewa PT Aldi Perkasa Energi tampak dari luar, di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, ikut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.(Foto:SN/aed)" width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41713" class="wp-caption-text">Gudang yang disewa PT Aldi Perkasa Energi tampak dari luar, di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, ikut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p>Di dalam gudang tersebut, terdapat dua tanki besi, masing-masing berukuran daya tampung 20.000 liter dan 16.000 liter. Kedua tanki tersebut berfungsi sebagai penyimpanan BBM solar subsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU dengan diangkut menggunakan mobil yang dimodifikasi mobil (helikopter) dan jika tanki di gudang sudah penuh , kemudian diangkut menggunakan truk trailer warna  biru putih berukuran 24.000 liter untuk dijual.</p>
<p>Sedangkan penjualannya ke Kapal Tangker  Permata Nusantara V yang berada di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dalam setiap harinya, gudang milik PT Aldi dapat menghasilkan BBM solar subsidi sebanyak 15.000 &#8211; 20.000 liter, dan aktivitas usaha BBM subsidi ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut sudah berlangsung satu tahun lebih.</p>
<figure id="attachment_41712" aria-describedby="caption-attachment-41712" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-thumbnail wp-image-41712" src="https://www.samin-news.com/wp-content/uploads/2022/05/DSC09407-300x300.jpg" alt="Tanki dari besi dan barang bukti lain dalam gudang di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, yang disewa PT Aldi Perkasa Energi.(Foto:SN/aed)" width="300" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-41712" class="wp-caption-text">Tanki dari besi dan barang bukti lain dalam gudang di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, yang disewa PT Aldi Perkasa Energi.(Foto:SN/aed)</figcaption></figure>
<p>Sedangkan hasil pengembangan dari kasus BBM ilegal di wilayah Kabupaten Pati ini, penyidik Tipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan pengamanan terhadap Kapal Tangker Permata Nusantara V yang membawa BBM solar sebanyak 499.000 liter di Tanjung Priok Jakarta. Diduga BBM solar yang diangkut oleh kapal tangker tersebut berasal dari PT Aldi Perkasa Energi dan PT Catur Manunggal Jaya Agung yang diisi melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.</p>
<p>Selain kedua TKP tersebut di atas, penyidik Tipidter Bareskrim juga mengamankan satu unit mobil Elf yang membawa 1.000 liter BBM solar subsidi di Jl Juwana-Pucakwangi. Di dalam mobil Isuzu itu terdapat dua buah toren /tandon berukuran masing-masing 1.000 liter dan salah satu toren lainnya juga berisi 1.000 liter yang dibeli dari sejumlah SPBU.&#8221;Kegiatan yang dilakukan mobil Isuzu Elf ini sudah berlangsung sejak Januari 2022,&#8221;imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/direktorat-tipidter-bareskrim-polri-ungkap-penyalahgunaan-bbm-jenis-solar.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
