<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bambang susilo &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/bambang-susilo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Dec 2022 12:42:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Ditolak PPDI, Penggunaan Fingerprint bagi Perangkat Desa akan Dibahas Lagi</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/12/ditolak-ppdi-penggunaan-fingerprint-bagi-perangkat-desa-akan-dibahas-lagi.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/12/ditolak-ppdi-penggunaan-fingerprint-bagi-perangkat-desa-akan-dibahas-lagi.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Dec 2022 12:42:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[DESA KITA]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[bambang susilo]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komisi A DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Perangkat desa di Pati]]></category>
		<category><![CDATA[tolak Penggunaan Fingerprint]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=46236</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Perangkat desa di Pati mempersoalkan terkait diwajibkannya untuk presensi menggunakan fingerprint. Meski absensi kehadiran ini sudah diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, namun tetap saja ada alasan yang mendasari. Keberatan tentang diberlakukan fingerprint bagi perangkat desa itu lantaran dinilai oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati tak sebanding dengan kesejahteraan yang diperoleh. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Perangkat desa di Pati mempersoalkan terkait diwajibkannya untuk presensi menggunakan fingerprint. Meski absensi kehadiran ini sudah diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, namun tetap saja ada alasan yang mendasari.</p>
<p>Keberatan tentang diberlakukan fingerprint bagi perangkat desa itu lantaran dinilai oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati tak sebanding dengan kesejahteraan yang diperoleh. Ini disampaikan PPDI saat ngadu ke kantor DPRD, Jumat (9/12/2022).</p>
<p>Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menyebut penggunaan fingerprint bagi perangkat desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya agar perangkat desa lebih disiplin lagi.</p>
<p>Pasalnya, pihaknya kerap menjumpai ulah daripada perangkat desa nakal yang perilakunya tak profesional. Padahal mengenai fingerprint ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan perangkat desa sebagaimana yang telah diatur dalam Perbup 56.</p>
<p>&#8220;Kita nemui di lapangan, sebenarnya kita tahu. Masih belum ada kesadaran profesional. Nanti kita arahkan pelan-pelan. Perbup 56 ini sebagai pintu masuk, karena ada yang rajin ada yang tidak,&#8221; ujar Bambang.</p>
<p>Audiensi yang digelar di kantor DPRD itu ada beberapa tuntutan, di antaranya adalah minta perlindungan hukum, kenaikan tunjangan juga penggunaan presensi fingerprint dikaji kembali.</p>
<p>Bambang menjelaskan, penggunaan fingerprint ini sudah diatur dalam peraturan. Sehingga perlu kajian hukum. Beda halnya dengan persoalan permintaan kenaikan tunjangan sifatnya sederhana terkait dengan kemampuan keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;PPDI menolak fingerprint, tetapi tidak serta merta diakomodir. Nanti kita ajak diskusi bersama bulan depan. Tuntutannya banyak, itu juga perlu kajian hukum. Kalau kaitannya Siltap ketika ada duit dikasih, kalau masalah peralihan peraturan perlu dikaji lebih lanjut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi A, Warsiti menambahkan fingerprint ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan. Sehingga ketika ada persoalan, nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.</p>
<p>&#8220;Fingerprint kemarin ujicoba, ketika ada permasalahan akan dibahas lagi,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/12/ditolak-ppdi-penggunaan-fingerprint-bagi-perangkat-desa-akan-dibahas-lagi.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPDI Ngadu ke Dewan Pati Tuntut Kenaikan Kesejahteraan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/12/ppdi-ngadu-ke-dewan-pati-tuntut-kenaikan-kesejahteraan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/12/ppdi-ngadu-ke-dewan-pati-tuntut-kenaikan-kesejahteraan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2022 12:11:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[DESA KITA]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[bambang susilo]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan Kesejahteraan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komisi A DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan Perangkat Desa Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PPDI Ngadu ke Dewan Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=46228</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) agar perangkat desa kesejahteraan mereka dijamin. Di antara tuntutan itu, mulai perlindungan hukum, kenaikan tunjangan, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga menyangkut fingerprint perangkat desa. Ini diketahui dalam kegiatan audiensi antara PPDI dengan Komisi A DPRD Pati, Jumat (9/12/2022). Audiensi difasilitasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) agar perangkat desa kesejahteraan mereka dijamin. Di antara tuntutan itu, mulai perlindungan hukum, kenaikan tunjangan, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga menyangkut fingerprint perangkat desa.</p>
<p>Ini diketahui dalam kegiatan audiensi antara PPDI dengan Komisi A DPRD Pati, Jumat (9/12/2022). Audiensi difasilitasi dan dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. Dihadiri Kepala BPKAD, Kepala BPJS ketenagakerjaan, Kepala Dispermades, Kabag Tapem serta jajaran anggota PPDI.</p>
<p>&#8220;Kami ingin keadilan untuk perangkat desa, agar tuntutan kami dikabulkan. Harapan kami menjadi perhatian agar dicarikan celah,&#8221; kata Ketua PPDI Susiswo.</p>
<p>Perangkat Desa cukup iri dengan yang lain, seperti Kepala Desa yang diberi kendaraan dinas PCX. Termasuk sebelumnya permintaan BPD yang telah diakomodir dan dipenuhi oleh pemerintah. Olehnya, pemerintah juga seharusnya memberi keadilan untuk perangkat desa.</p>
<p>Disebutkan juga pekerjaan sebagai perangkat desa cukup berat. Lantaran membantu berjalannya pemerintahan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa tak akan bisa berjalan efektif tanpa didukung dengan SDM perangkat.</p>
<p>Menanggapi han itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menegaskan bahwa tuntunan dari PPDI ditampung dan akan dibahas bersama dengan pimpinan DPRD.</p>
<p>Dalam prosedurnya, tuntutan ini tidak bisa dibahas salam forum audiensi. Akan tetapi DPRD juga mempunyai prosedur yang akan dijadwalkan pada bulan depan atau awal tahun 2023.</p>
<p>Prinsipnya kami menampung usulan masyarakat. Awal bulan akan kita undang perwakilan PPDI. Kan pembahasan tidak bisa di forum ini. Akan kita kawal, kita perjuangkan kita bawa forum ke DPRD,&#8221; jelasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/12/ppdi-ngadu-ke-dewan-pati-tuntut-kenaikan-kesejahteraan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bambang Susilo Harap Raperda Pesantren Segera Disahkan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/bambang-susilo-harap-raperda-pesantren-segera-disahkan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/bambang-susilo-harap-raperda-pesantren-segera-disahkan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2022 10:57:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[bambang susilo]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45070</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyatakan payung hukum terhadap dunia pesantren di daerah semestinya segera disahkan. Karena hal ini mengingat bahwa pesantren memiliki kontribusi sangat besar sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan merespon jalan panjang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Pati yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyatakan payung hukum terhadap dunia pesantren di daerah semestinya segera disahkan. Karena hal ini mengingat bahwa pesantren memiliki kontribusi sangat besar sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.</p>
<p>Hal tersebut ia sampaikan merespon jalan panjang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Pati yang sampai saat ini belum selesai di tingkat Pansus.</p>
<p>Oleh karena itu dirinya berharap Raperda Penyelenggaraan Pesantren segera terbentuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk dukungan kelembagaan pesantren di daerah pada tahun 2022 ini.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan tahun ini selesai atau paling tidak sudah ada pembahasan lebih lanjut. Lantaran sumbangsih pesantren sejak sebelum kemerdekaan, sumbangsih pesantren sudah nyata,&#8221; ujar Bambang belum lama ini.</p>
<p>Bambang yang juga sebagai Ketua DPC PKB Pati itu menyatakan Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi D DPRD Pati. Adapun jadwal pembahasan lebih lanjut, dia tidak mengetahui pastinya. Kendati demikian, Bambang berharap Raperda tentang Pesantren segera tuntas.</p>
<p>Sebelumnya kajian naskah akademik (NA) dari perguruan tinggi yang jadi pihak ketiga adalah STAIP, tapi dari perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan menjadi salah satu penyebab mengambangnya Raperda ini.</p>
<p>Pihaknya menyebut, STAIP Pati tak memenuhi persyaratan adalah berkaitan dengan lembaga penjamin mutu (LPM). Meski, dari pihak perguruan tinggi sendiri akan mengupayakan, namun itu membutuhkan waktu yang cukup lama.</p>
<p>&#8220;Karena baru diusahakan, maka waktunya tidak cukup, STAIP baru merancang Lembaga Penjaringan Mutu (LPM). Tetapi kemungkinan menggunakan perguruan tinggi UMK (Universitas Muria Kudus),&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/bambang-susilo-harap-raperda-pesantren-segera-disahkan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Komisi A: No Problem Penerapan Lima Hari Kerja</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/10/ketua-komisi-a-no-problem-penerapan-lima-hari-kerja.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/10/ketua-komisi-a-no-problem-penerapan-lima-hari-kerja.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2022 11:48:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[bambang susilo]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komisi A DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan uji coba lima hari kerja bagi ASN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=45029</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanggapi kebijakan baru soal penerapan uji coba lima hari kerja bagi ASN. Pemberlakuan uji coba ini mulai pada Senin kemarin. Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menyatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan bagian organisasi Setda Pati. Dia menyebutkan payung hukum ini masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> &#8211; Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanggapi kebijakan baru soal penerapan uji coba lima hari kerja bagi ASN. Pemberlakuan uji coba ini mulai pada Senin kemarin.</p>
<p>Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menyatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan bagian organisasi Setda Pati. Dia menyebutkan payung hukum ini masih tengah digodok dan tidak ada masalah dengan kebijakan baru ini.</p>
<p>&#8220;Perbupnya ini masih digodok, di Peraturan Kemenpan itu kan beban kerja dihitung seminggu, lima hari kerja dibagi 6 (pukul sekian, kemudian dibagi lima (hari) pukul sekian, jadi enggak masalah. Terpenting adalah optimalisasi pelayanan kerja bisa dimaksimalkan,&#8221; ucap Bambang, Rabu (12/10/2022).</p>
<p>Bambang menegaskan penerapan lima hari kerja tersebut hanya berlaku di lingkup ASN kedinasan. Sementara di satuan pendidikan tidak diterapkan. Alasannya adalah nantinya akan ada persoalan baru terutama bagi sekolah TPQ yang notabenenya waktunya di sore hari.</p>
<p>Oleh karenanya, dia tidak setuju jika diberlakukan di satuan pendidikan. Berbeda halnya dengan pelayanan di lingkup OPD. Selain itu, Pemkab Pati perlu menyelaraskan dengan daerah-daerah lain di Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Tapi lima hari kerja diterapkan di sekolah di SD SMP kami keberatan kami tidak sependapat. Karena itu berdampak pada sekolah TPQ, sekolah sore itu berdampak signifikan, kasihan bagi pengelolaannya sekolah sore,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Tetapi diterapkan di lingkungan OPD non pendidikan kami sepakat. Sebab di seluruh Kabupaten/Kota hanya Pati yang belum menerapkan lima hari kerja,&#8221; tambah Bambang.</p>
<p>Pihaknya menilai lima hari kerja dengan waktu kerja sampai dengan sore baginya tidak ada masalah. Lantaran, ini bisa disesuaikan bagi masing-masing individu pegawai ASN. Selain itu, masyarakat juga bakal diberi sosialisasi.</p>
<p>&#8220;Beban kerja waktu pelayanan disosialisasikan kepada masyarakat, misalnya hari Sabtu libur, makanya pelayanan dibuka sampai pukul 15.00 atau lebih. Saya kira di atas pukul 13.00 masih efektif, sebab para PNS itu kan sudah biasa, enggak masalah no problem,&#8221; pungkasnya.(adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/10/ketua-komisi-a-no-problem-penerapan-lima-hari-kerja.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi A Sampaikan Bahwa Target PTSL Tahun ini Belum Tercapai</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/12/komisi-a-sampaikan-bahwa-target-ptsl-tahun-ini-belum-tercapai.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/12/komisi-a-sampaikan-bahwa-target-ptsl-tahun-ini-belum-tercapai.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Dec 2020 07:08:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[anggota dewan]]></category>
		<category><![CDATA[bambang susilo]]></category>
		<category><![CDATA[DEWAN PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A]]></category>
		<category><![CDATA[ptsl pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=22323</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo mengatakan bahwa tahun ini Kabupaten Pati belum bisa mencapai target penyertifikatan tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya target tersebut belum bisa tercapai pada tahun ini, dikarenakan adanya refocusing anggaran menyusul terjadinya pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo mengatakan bahwa tahun ini Kabupaten Pati belum bisa mencapai target penyertifikatan tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).</p>
<p>Menurutnya target tersebut belum bisa tercapai pada tahun ini, dikarenakan adanya refocusing anggaran menyusul terjadinya pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.</p>
<p>“Kabupaten Pati sendiri sebenarnya masih kurang dan belum sesuai dengan target. Hal tersebut dikarenakan target untuk tahun ini terkena refocusing, berdasarkan data November kemarin masih kurang 33 persen,” tuturnya saat dikonfirmasi Samin News, Sabtu (12/12/2020).</p>
<p>Meskipun begitu, Bambang tetap mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kondisi yang sedang serba terbatas seperti sekarang ini.</p>
<p>Selain itu, kepada para perangkat desa khususnya Kepala Desa agar tidak mematok terlalu tinggi anggaran pembuatan, selain yang diperbolehkan oleh Pemerintah saat ini agar tidak terjadi masalah hukum seperti yang sudah-sudah. <strong>(ADV)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/12/komisi-a-sampaikan-bahwa-target-ptsl-tahun-ini-belum-tercapai.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Temui Warga Dukuh Karangdowo, Komisi A Minta Perbup Dipertajam</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/12/temui-warga-karangdowo-komisi-a-minta-perbup-dipertajam.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/12/temui-warga-karangdowo-komisi-a-minta-perbup-dipertajam.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2020 09:27:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[bambang susilo]]></category>
		<category><![CDATA[DEWAN PATI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=22280</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menemui sejumlah warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati yang datang datang mengadu terkait kinerja Kadusnya yang dianggap tak sesuai dengan tanggung jawabnya. Bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, Komisi A bersama dengan perwakilan Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati menerima [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menemui sejumlah warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati yang datang datang mengadu terkait kinerja Kadusnya yang dianggap tak sesuai dengan tanggung jawabnya.</p>
<p>Bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, Komisi A bersama dengan perwakilan Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati menerima aduan terkait permasalahan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan dengan keterangan salah satu perwakilan warga yang bernama Totok Antoro, Kadusnya saat ini telah berjalan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pasalnya mulai dari masa awa; pandemi Covid-19 hingga bulan Oktober tidak pernah melakukan tugas dan kewajibannya sebagai perangkat desa.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya meminta agar yang bersangkutan sadar dan mengundurkan diri karena sudah tidak dikendaki lagi oleh warganya, atau dipaksa untuk diberhentikan dari tugasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan keputusan.</p>
<p>“Akan tetapi jika memang sudah tidak sesuai dengan prosedur, ya silahkan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.</p>
<p>Pada momen tersebut pula, ia meminta kepada Tapem Setda Pati untuk mempertajam Perbup maupun Perda terkait permasalah semacam ini agar kedepannya para perangkat bisa benar-benar berjalan sesuai dengan <em>rules </em>yang ada. <strong>(ADV)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/12/temui-warga-karangdowo-komisi-a-minta-perbup-dipertajam.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Anti Korupsi Sedunia, Komisi A Ingatkan Agar Berhati-hati Menggunakan Dana Desa</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2020/12/hari-anti-korupsi-sedunia-komisi-a-ingatkan-agar-berhati-hati-menggunakan-dana-desa.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2020/12/hari-anti-korupsi-sedunia-komisi-a-ingatkan-agar-berhati-hati-menggunakan-dana-desa.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Dec 2020 09:16:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[bambang susilo]]></category>
		<category><![CDATA[DEWAN PATI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pati]]></category>
		<category><![CDATA[hakodia pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=22189</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam kesempatan peringatann Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengingatkan agar seluruh Kepala Desa di Pati lebih berhati-hati dalam urusan penggunaan Dana Desa (DD). Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa tindak pidana korupsi bisa terjadi di mana saja termasuk di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, PATI</strong> – Dalam kesempatan peringatann Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengingatkan agar seluruh Kepala Desa di Pati lebih berhati-hati dalam urusan penggunaan Dana Desa (DD).</p>
<p>Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa tindak pidana korupsi bisa terjadi di mana saja termasuk di tingkat desa sekalipun.</p>
<p>“Urusan dana desa itu hal sensitif dan cukup rawan disalahgunakan. Untuk itu, bertepatan dengan Hakordia Tahun 2020 saya ingin kembali mengingatkan agar semua berhati-hati dalam urusan penggunaan dan pengelolaan dana desa,” tuturnya saat dikonfirmasi Samin News, Rabu (9/12/2020)</p>
<p>Terlebih, Kabupaten Pati pada bulan Maret mendatang rencananya akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diikuti oleh 250 desa di Pati.</p>
<p>“Saya berharap agar nantinya semua pemdes di Pati bisa menggunakan Dana Desa sebaik mungkin sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Jangan sampai ada niat buruk seperti korupsi untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana desa,” pungkasnya. <strong>(ADV)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2020/12/hari-anti-korupsi-sedunia-komisi-a-ingatkan-agar-berhati-hati-menggunakan-dana-desa.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
