<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Asn jepara &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/asn-jepara/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 May 2022 08:46:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Pansel JPTP Jepara Dilaporkan Tidak Profesional</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/05/pansel-jptp-jepara-dilaporkan-tidak-profesional.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/05/pansel-jptp-jepara-dilaporkan-tidak-profesional.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 May 2022 08:46:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[JEPARA]]></category>
		<category><![CDATA[Asn jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=41463</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JEPARA &#8211; Bupati Jepara, Dian Kristiandi sudah menyerahkan hasil seleksi akhir Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik. Akan tetapi, karut marut berkait hal tersebut ternyata terus berlanjut. Setelah dilaporkan oleh DPRD Jepara dan sejumlah pelapor pribadi, bahwa pembentukan Pansel oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, JEPARA</strong> &#8211; Bupati Jepara, Dian Kristiandi sudah menyerahkan hasil seleksi akhir Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik. Akan tetapi, karut marut berkait hal tersebut ternyata terus berlanjut.</p>
<p>Setelah dilaporkan oleh DPRD Jepara dan sejumlah pelapor pribadi, bahwa pembentukan Pansel oleh Bupati adalah cacat hukum. Sedangkan saat ini dikabarkan juga ada laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkait dengan kinerja pansel.</p>
<p>Karena itu Pansel dilaporkan tidak profesional serta mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mengabaikan rekam jejak jabatan dan pendidikan pelamar, serta jabatan yang dilamar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi di lingkungan instansi daerah.</p>
<p>Padahal, seharusnya hal itu menjadi pertimbangan normatif pansel dalam melakukan seleksi, baik pada persyaratan bagi pelamar maupun dalam penetapan calon yang dinyatakan lolos seleksi akhir. Akan tetapi, sampai saat ini pihak KASN belum memberikan tanggapan.</p>
<p>Semula Panitia Seleksi yang ditunjuk Bupati, yaitu terdiri dari Drs Wisnu Zahroh MSi (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), Hendri Santosa SE Ak MSi (Widyaiswara), Ir Sholih MM (Tokoh Masyarakat), Tuhana SH MSi (UNS) dan Annastasia Ediati S Psi  Ph D (Undip). Panitia seleksi ini telah mengumumkan hasil seleksi, dan juga telah menerima pendaftaran peserta.</p>
<p>Akan tetapi setelah muncul kontroversi karena dinilai oleh Pimpinan DPRD Jepara melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak ada unsur pejabat internal Pemkab Jepara, akhirnya Buoati melakukan penggantian. Yakni, Hendri Santosa SE Ak MSi (Wudyaiswara digantikan Asisten 1 Sekda Jepara, Dwi Riyanto.</p>
<p>Sementara mereka yang dinyatakan lolos seleksi akhir dan diajukan ke KASN, yaitu Disdikpora Ali Hidayat SPd MPd (Sekretaris Disdikpora), Edy Sutoyo SPd MPd (Kabid  SD Disdikpora Jepara), dan Susanto S Sos MM (Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Jepara).  Selain itu, untuk Direktur RSUD RA Kartini Jepara, dr Fitri Miadianti (Dokter Ahli Madya UPTD Puskesmas Bangsri 1), dan dr Vita Ratih Nugraheni MKes (Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan DKK Jepara).</p>
<p>Selebihnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Drs Agus Bambang Lelono MH (Kabag Kesra Setda Jepara) dan Ir Sujima MM (Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian). Sedangkan untuk Kepala DKK, yaitu dr Eko Cahyo Puspeno (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK Jepara dan Muh Ali S Kep M Kes (Sekretaris DKK Jepara).</p>
<p>Untuk jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM yang dinyatakan lolos administrasi, yaitu Mustakhim SE MSi (Camat Batealit). Selain itu ada pula R Eko Sulistiyono SSTP MH (Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi), dan Yenny Diah Sulistiyani S STP MH (Inspektur Pembantu IV).(hp)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/05/pansel-jptp-jepara-dilaporkan-tidak-profesional.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim KASN Klarifikasi Penyimpangan Pengelolaan Manajemen ASN di Pemkab Jepara</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/04/tim-kasn-klarifikasi-penyimpangan-pengelolaan-manajemen-asn-di-pemkab-jepara.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/04/tim-kasn-klarifikasi-penyimpangan-pengelolaan-manajemen-asn-di-pemkab-jepara.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Apr 2022 08:31:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[JEPARA]]></category>
		<category><![CDATA[Asn jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40763</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JEPARA &#8211; Hari ini, Rabu (20/April) 2022 Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dijadwalkan tiba di Jepara. Tim tersebut terdiri dari 6 orang, dan akan melakukan pemeriksaan penyimpangan pengelolaan manjemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkunagan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sebagaimana dilaporkan pimpinan DPRD setempat. Menurut Komisioner (KASN) Dr Rudianto Sumarwono MM, sebagai bukti keseriusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, JEPARA</strong> &#8211; Hari ini, Rabu (20/April) 2022 Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dijadwalkan tiba di Jepara. Tim tersebut terdiri dari 6 orang, dan akan melakukan pemeriksaan penyimpangan pengelolaan manjemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkunagan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sebagaimana dilaporkan pimpinan DPRD setempat.</p>
<p>Menurut Komisioner (KASN) Dr Rudianto Sumarwono MM, sebagai bukti keseriusan KASN menangani laporan tersebut, maka diterjunkan tim beranggotakan sebanyak 6 orang. Tiga di antaranya adalah Asisten Komisioner (level eselon III) untuk melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyelesaian persoalan Jepara.</p>
<p>Sebagaimana pernah dikabarkan, empat pimpinan DPRD Jepara kompak melaporkan hasil pengawasan atas Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara ke KASN di Jakarta. Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma&#8217;arif didampingi tiga wakilnya, H Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno, Senin (4/April) 2022 mendatangi Kantor Pusat KASN di Jakarta.</p>
<p>Sebelum itu, DPRD Jepara juga telah mengirim surat laporan hasil pengawasan tertanggal 31 Maret 2022 yang berisi sejumlah fakta dugaan beberapa ketidaksesuaian kebijakan  Bupati Jepara. Yakni, dalam melaksanakan Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Jepara.</p>
<p>Delegasi dari DPRD Jepara itu diterima langsung oleh Ketua KASN Prof Dr Agus Pramudito, Wakil Ketua Komisi KASN, Tasdik Kinanto SH MHum didampingi Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono MM, Selain itu juga Askom dan staf terkait, Senin (4/April) 2022 di Kantor Pusat KASN di Jakarta.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut DPRD minta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara Tahun 2022 yang cacat hukum karena sejak awal prosesnya tidak menyertakan tim seleksi dari pejabat internal instansi pemeritah setempat untuk dihentikan dan diproses ulang. Selain itu pimpinan DPRD juga melaporkan mutasi 5 Pejabat Tinggi yang juga diindikasikan cacat hukum.</p>
<p>Sebab, Bupati tidak melibatkan unsur pejabat instansi pemerintah setempat, atau pejabat Pemkab Jepara. Karena itu, diminta dilakukan evaluasi, dan pimpinan DPRD juga menyampaikan fakta mutasi serta promosi yang dilakukan Bupati selama ini tidak didahului dengan penilian kinerja yang seharusnya dibentuk oleh Sekda.</p>
<p>Hal tersebut mengingat, Sekda adalah selaku Pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan  perundang-undangan. Ini terjadi pada jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), Fungsional dan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.</p>
<p>Karena itu, Pimpinan DPRD minta agar proses seleksi yang cacat hukum dan sedang berjalan tersebut dihentikan. Selain itu, DPRD Jepara juga minta dilakukan evaluasi semua mutasi dan promosi para pejabat yang telah dilakukan, namun prosesnya cacat hukum.</p>
<p>Pimpinan DPRD Jepara juga sudah memanggil Sekda Jepara, Edy Sujatmiko SSos MM MH dan Kepala BKD Drs Ony Sulistijawan MSi. Kedua pejabat itu dipanggil Rabu (6/April) 2022. Pimpinan DPRD terkejut, ternyata selama ini Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) tidak pernah dilibatkan dalam proes mutasi dan promosi pejabat.(hp)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/04/tim-kasn-klarifikasi-penyimpangan-pengelolaan-manajemen-asn-di-pemkab-jepara.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tigabelas Nama Pejabat Tinggi yang Lulus Seleksi Akhir akan Ditentukan Bupati Jepara</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/04/tigabelas-nama-pejabat-tinggi-yang-lulus-seleksi-akhir-akan-ditentukan-bupati-jepara.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/04/tigabelas-nama-pejabat-tinggi-yang-lulus-seleksi-akhir-akan-ditentukan-bupati-jepara.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Apr 2022 09:44:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[JEPARA]]></category>
		<category><![CDATA[Asn jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40747</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JEPARA &#8211; Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Selesa (19/April 2022) hari ini mengumumkan sebanyak 13 orang Hasil Akhir Seleksi terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab setempat. Pengumuman No 119/Pansel-JTP-JPR/IV/2022 itu ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Drs Wisnu Zaroh MSi. Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, JEPARA</strong> &#8211; Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Selesa (19/April 2022) hari ini mengumumkan sebanyak 13 orang Hasil Akhir Seleksi terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab setempat. Pengumuman No 119/Pansel-JTP-JPR/IV/2022 itu ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Drs Wisnu Zaroh MSi.</p>
<p>Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos hasil akhir direkomendasikan kepada Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk dipilih dan diangkat dalam lima jabatan tinggi Pratama. Adapun 13 orang yang diumumkan berdasarkan abjad ini akan mengisi jabatan Kepala DKK, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Disdikpora, Direktur RSUD RA Kartini serta Staf Ahli bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM.</p>
<p>Daftar mereka yang lolos hasil akhir Disdikpra, yaitu Ali Hidayat SPd MPd (Sekretaris Disdikpora), Edy Sutoyo SPd MPd (Kabid Sekolah Dasar Disdikpora Jepara), Susanto SSos MM (Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Jepara). Sedangkan untuk Direktur RSUD RA Kartini Jepara, dr Fitrin Miadianti MM (Dokter Ahli Madya UPTD Puskesmas Bangsri 1)  dan dr Vita ratih Nugraheni MKes (Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan DKK Jepara).</p>
<p>Untuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Drs Agis Bambang Lelolo MH (Kabag Kesra Setda Jepara) dan Ir Sujima MM (Sekretaris Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian). Sedangkan Kepala DKK, yaitu dr Eko Cahyo Puspeno (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK Jepara), Muh Ali SKep MKes (Sekretaris DKK Jepara) dan Sugiyanto S Kep Ns, Perawat Madya UPTD Puskesmas Pecangaan).</p>
<p>Sementara untuk Jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM yang dinyatakan lolos administrasi, yaitu Musthakim SE MSi (Camat Batealit), R Eko Sulistiyono  S STP MH (Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, Yenny Diah Sulistiyani S STP MH (Inspektur Pembantu IV).(hp)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/04/tigabelas-nama-pejabat-tinggi-yang-lulus-seleksi-akhir-akan-ditentukan-bupati-jepara.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KASN Segera Turunkan Tim Penyimpangan Manajemen ASN Jepara</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/04/kasn-segera-turunkan-tim-penyimpangan-manajemen-asn-jepara.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/04/kasn-segera-turunkan-tim-penyimpangan-manajemen-asn-jepara.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Apr 2022 11:08:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[JEPARA]]></category>
		<category><![CDATA[Asn jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40481</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JEPARA &#8211; Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Dr Rudianto Sumarwono MM menegaskan, bahwa pihaknya menanggapi serius laporan Pimpinan DPRD Jepara perihal Penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara. Bahkan, kini telah dibentuk tim yang terdiri dari enam orang. Hal tersebut diungkapkan Rudianto Sumarwono, Senin (11/April) 2022 kemarin, ketika ditanya berkait tentang progres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, JEPARA</strong> &#8211; Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Dr Rudianto Sumarwono MM menegaskan, bahwa pihaknya menanggapi serius laporan Pimpinan DPRD Jepara perihal Penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara. Bahkan, kini telah dibentuk tim yang terdiri dari enam orang.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Rudianto Sumarwono, Senin (11/April) 2022 kemarin, ketika ditanya berkait tentang progres penanganan aduan dari DPRD Jepara. Tim yang dibentuk KASN, rencananya akan diturunkan ke Jepara untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan data-data dan informasi dari berbagai pihak terkait.</p>
<p>Namun ia mengaku belum mendapatkan informasi, kapan tim yang akan dipimpin oleh Asisten Komusioner ini akan ke Jepara. &#8221;Saat ini tim sedang melakukan rapat untuk menindaklanjuti laporan DPRD Jepara. Kami harus cermat, karena banyaknya persoalan yang dilaporkan kepada KASN,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Ia pun menjelaskan, saat ini KASN memang memiliki keterbatasan jumlah staf. Sedangkan persoalan yang ditangani sangat banyak, tapi pihaknya tetap harus menangani kasus Jepara berdasarkan peraturan perundang-undangan . Setelah tim selesai rapat, mungkin sudah bisa diinformasikan kapan akan ke Jepara.</p>
<p>Sebagaimana dikabarkan, empat Pimpinan DPRD Jepara kompak melaporkan penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Pemkab Jepara ke KASN. Ketua DPRD Jepara Haizul Ma&#8217;arif didampingi tiga Wakil Ketua DPRD H Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno, Senin (4 April) 2022 lalu mendatangi Kantor Pusat KASN di Jakarta.</p>
<p>Delegasi dari DPRD Jepara itu diterima secara langsung oleh Ketua KASN Prof Dr Agus Pramudito, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tadik Kinanto SH MHum didampingi Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono MM. Selebihnya Askom dan staf terkait, di Kantor Pusat KASN di Jakarta.</p>
<p>Mereka minta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara Tahun 2022 yang cacat hukum, karena sejak awal proes tidak menyertakan tim seleksi dari pejabat internal. Yakni, dari Instansi Pemerintah setempat, untuk dihentikan dan diproses ulang.</p>
<p>Disamping itu, Pimpinan DPRD juga melaporkan mutasi lima Pejabat Tinggi yang juga terindikasi cacat hukum, karena Bupati tidak melibatkan unsur pejabat instansi pemerintah setempat. Yakni, pejabat Pemkab Jepara, sehingga hal itu diminta dilakukan evaluasi.</p>
<p>Selebihnya Pimpinan DPRD Jepara juga menyampaikan fakta, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati selama ini tidak didahului dengan penilaian kinerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. &#8221;Ini terjadi pada Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), Fungsional dan Kepala Puskesmas serta Kepala Sekolah.</p>
<p>Karena itu Pimpinan DPRD minta, agar proses seleksi yang cacat hukum dan sedang berjalan untuk dihentikan. Selain itu juga dilakukan evaluasi atas mutasi dan promosi para pejabat yang telah dilakukan, prosesnya cacat hukum.(hp)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/04/kasn-segera-turunkan-tim-penyimpangan-manajemen-asn-jepara.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pimpinan DPRD Panggil Sekda dan Kepala BKD Jepara</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/04/pimpinan-dprd-panggil-sekda-dan-kepala-bkd-jepara.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/04/pimpinan-dprd-panggil-sekda-dan-kepala-bkd-jepara.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Apr 2022 11:48:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[JEPARA]]></category>
		<category><![CDATA[Asn jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40333</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JEPARA &#8211; Berkait dengan tugas pengawasan, Pimpinan DPRD Jepara akhirnya memanggil Sekda Edi Sujatmiko SSos MM MH dan juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Drs Ony Sulistijawan MSi. Pemanggilan kedua pejabat tersebut dilakukan, Rabu (6/April) 2022 kemarin. Pemanggilan itu menyangkut karut-marutnya tata kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Akan tetapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, JEPARA</strong> &#8211; Berkait dengan tugas pengawasan, Pimpinan DPRD Jepara akhirnya memanggil Sekda Edi Sujatmiko SSos MM MH dan juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Drs Ony Sulistijawan MSi. Pemanggilan kedua pejabat tersebut dilakukan, Rabu (6/April) 2022 kemarin.</p>
<p>Pemanggilan itu menyangkut karut-marutnya tata kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Akan tetapi betapa terkejutnya unsur pimpinan DPRD itu, karena ternyata selama ini Sekda selaku pejabat yang berwenang tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi maupun promosi pejabat.</p>
<p>Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma&#8217;arif ini, hadir pula dua wakil Ketua DPRD Junarso dan Pratikno. Sedangkan dipanggilnya Sekda, karena berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena yang bersangkutan adalah sebagai pejabat berwenang yang mendapatkan sebagian mandat presiden di bidang kepegawaian.</p>
<p>Sebab, ia memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Dalam hal ini oleh UU memang dijabat Bupati Jepara, &#8221;Akan tetapi, Sekda dalam peraturan perundang-undangan juga menjadi Ketua Tim Penilai Kinerja,&#8221;ujar Junarso seusai pertemuan tersebut.</p>
<p>Masih menurut dia, berdasarkan UU ASN, promosi dan mutasi pejabat dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja. Sedangkan tim tersebut dibentuk oleh Sekda selaku Pejabat yang Berwenang.</p>
<p>Dengan demikian, harapannya agar manajemen kepegawaian bisa berjalan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang dijalankan dengan sistem merit yang mensyaratkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.Sedangkan Kepala BKD adalah lembaga teknis yang mengelola administrasi kepegawaian.</p>
<p>Karena itu, pihaknya terkejut sebab dari pertemuan tadi didapatkan fakta bahwa Sekda yang mendapatkan mandat undang-undang sebagai Pejabat yang Berwenang dan Ketua Tim Penilai  Kinerja ASN tidak pernah dilibatkan dalam mutasi dan promosi jabatan. &#8221;Manajemen ASN di Pemkab Jepara benar-benar tidak profesional dan hanya menggunakan pertimbangan suka dan tidak suka,&#8221;ujar Wakil Ketua DPRD Jepara yang lain, Pratikno.</p>
<p>Selain itu, lanjutnya, rekomendasi dari KASN juga tidak semua dijalankan, sehingga hal itu kalau sesuai keinginan dan menguntungkan baru dijalankan. Kalau tidak atau sebaliknya, ya tidak dijalankan, meskipun rekemondasi KASN itu final dan mengikat.</p>
<p>Ia juga mengaku sedih dan prihatin dengan model mengosongkan posisi di beberapa OPD, tapi anehnya kekosongan posisi jabatan kepala dinas tersebut bukan karena pensiun, berhalangan tetap, tersangkut perkara korupsi, mengundurkan diri, kena sanksi atau kinerjanya buruk. Akan tetapi, tiba-tiba saja dirotasi lalu diangkat pelaksana tugas.</p>
<p>Padahal pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis di bidang keuangan dan kepegawaian. &#8221;Akhirnya diputuskan oleh Bupati,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Menurutnya, selama ini yang digunakan untuk memutasi Pejabat Tinggi Pratama adalah pansel yang diangkat bupati dari unsur eksternal. Berikutnya baru ada tambal sulam dengan satu pejabat internal setelah dikritisi, dan memunculkan kontroversi. &#8221;Itu artinya, proses promosi dan mutasi di Pemkab Jepara semua adalah cacat hukum, karena mekanismenya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>Melihat hal tersebut pihaknya berharap, agar instansi yang berwenang membina bidang kepegawaian, mulai KASN, BKN, MenPAN RB, dan Mendagri segera turun tangan.&#8221;Keinginan agar manajemen ASN dikelola dengan baik juga harapan sebagaian besar ASN dan masyarakat Jepara,&#8221;pungkasnya.(hp)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/04/pimpinan-dprd-panggil-sekda-dan-kepala-bkd-jepara.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prof Dr Agus Pramusinto; Kasus Jepara Agar Cepat Selesai</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/04/prof-dr-agus-pramusinto-kasus-jepara-agar-cepat-selesai.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/04/prof-dr-agus-pramusinto-kasus-jepara-agar-cepat-selesai.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Apr 2022 11:36:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[JEPARA]]></category>
		<category><![CDATA[Asn jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Dr Agus Pramusinto MDA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40330</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JEPARA &#8211; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Dr Agus Pramusinto MDA, akan segera menurunkan tim ke Jepara. Hal tersebut untuk melakukan klarifikasi atas berbagai persoalan Manajemen Aparatur Sipil Negara, di lingkungan Pemkab setempat yang dilaporkan pimpinan DPRD Kota Ukir itu. Ketika dikonfirmasi berkait hal itu, Kamis (7/April) 2022, Agus Pramusinto menegaskan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, JEPARA</strong> &#8211; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Dr Agus Pramusinto MDA, akan segera menurunkan tim ke Jepara. Hal tersebut untuk melakukan klarifikasi atas berbagai persoalan Manajemen Aparatur Sipil Negara, di lingkungan Pemkab setempat yang dilaporkan pimpinan DPRD Kota Ukir itu.</p>
<p>Ketika dikonfirmasi berkait hal itu, Kamis (7/April) 2022, Agus Pramusinto menegaskan bahwa dalam waktu secepatnya akan diturunkan tim. Kami  menghendaki, agar masalah ini cepat selesai Manajemen Aparatur Sipil ,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono MM mengaskan, KASN menanggapi serius laporan Pimpinan DPRD Jerapa perihal penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini sedang dilakukan pendalaman atas berbagai informasi yang disampaikan oleh empat pimpinan DPRD Jepara, Senin (4 April) 2022 lalu.</p>
<p>Menurutnya, karena informasi penyimpangan pengelolaan manajemen ASN di Pemkab Jepara cukup beragam, maka KASN perlu juga melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak di Pemkab Jepara maupun pihak-pihak lain yang terkait. &#8221;Selain melakukan klarifikasi kami juga akan meminta dan mencari berbagai dokumen tertulis,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Hal tersebut, lanjutnya akan dipergunakan sebagai salah satu bahan/materi dalam mengkaji permasalahan itu secara menyeluruh. &#8221;Tentunya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,&#8221;imbuhnhya.(hp).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/04/prof-dr-agus-pramusinto-kasus-jepara-agar-cepat-selesai.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Jepara Laporkan Bupati Soal Penyimpangan Pengelolaan Manajemen ASN ke KASN</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/04/dprd-jepara-laporkan-bupati-soal-penyimpangan-pengelolaan-manajemen-asn-ke-kasn.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/04/dprd-jepara-laporkan-bupati-soal-penyimpangan-pengelolaan-manajemen-asn-ke-kasn.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2022 10:13:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[JEPARA]]></category>
		<category><![CDATA[Asn jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40281</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif beserta tiga wakilnya H. Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno mendatangi Kantor Pusat KASN, Jakarta, Senin (4/4 /2022). Maksud kedatangan pimpinan DPRD Jepara ini yakni melaporkankan penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Jepara. Pertemuan tersebut diterima secara langsung oleh Ketua KASN Prof. Dr Agus Pramusinto, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, JEPARA</strong> – Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif beserta tiga wakilnya H. Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno mendatangi Kantor Pusat KASN, Jakarta, Senin (4/4 /2022). Maksud kedatangan pimpinan DPRD Jepara ini yakni melaporkankan penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Jepara.</p>
<p>Pertemuan tersebut diterima secara langsung oleh Ketua KASN Prof. Dr Agus Pramusinto, MDA, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, S.H.,M.Hum, didampingi komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M., Askom dan staf terkait.</p>
<p>Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif dalam pertemuan itu memaparkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh Bupati Jepara terkait dengan pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara. Di antaranya kontroversi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang cacat hukum karena tidak menyertakan unsur internal pejabat Instansi Pemerintah, termasuk mutasi 5 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara yang prosesnya juga cacat hukum lantaran tidak melibatkan unsur pejabat Instansi Pemerintah.</p>
<p>Mutasi lima pejabat tersebut adalah Mudrikatun dari Ka DKK menjadi Asisten 3 Sekda, Diyar Susanto dari Kepala DKPP ke Asisten 2 Sekda, Abdul Syukur dari Kepala Saptol PP dan DAMKAR ke Disdukcapil, Junaidi dari Kepala Inspektur ke Kepala Saptol PP dan DAMKAR serta Kepala Disdikpora Agus Tri Harjono yang dimutasi sebagai Kepala Inspektorat Jepara.</p>
<p>“Semua mutasi ini juga terindikasi cacat hukum, sebab Bupati tidak melibatkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat atau pejabat internal dari Pemkab Jepara,” ujar Wakil Ketua DPRD, Junarso.</p>
<p>Dirinya menyatakan proses mutasi dan promosi oleh bupati tersebut tidak didahului dengan penilaian kinerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seperti pada Jabatan Administror (eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV), Fungsional dan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.</p>
<p>Adanya proses seleksi yang cacat hukum itu oleh Wakil Ketua DPRD, Pratikno diminta agar dihentikan. Sebab poses seleksi yang sedang berjalan dan mutasi 5 pejabat Tinggi Pratama semua panselnya tidak menggunakan unsur pejabat internal dari Pemkab Jepara.</p>
<p>Menurut Pratikno, Bupati Jepara ada upaya untuk melakukan tambal sulam pansel dari unsur pejabat internal untuk Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 setelah mendapat sorotan publik.</p>
<p>&#8220;Namun pansel yang cacat hukum sudah menghasilkan produk administrasi pemerintahan berupa pengumuman dan telah digunakan untuk melakukan pendaftaran. Ini yang kami pesoalkan. Mengapa produk yang cacat hukum ini terus digunakan sebagai dasar,&#8221; ungkap Pratikno.</p>
<p>Karena itu, lanjutnya pimpinan DPRD Jepara minta proses seleksi dimulai dari awal. Ini merupakan bentuk ketaatan kita pada hukum.</p>
<p>Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Nuruddin Amin menambahkan, KASN mempunyai keterbatasan ruang waktu. Dia menyebut informasi dari pimpinan DPRD Jepara terkait dengan laporan penyimpangan pengelolaan manajemen ASN di daerah akan menjadi bahan KASN dalam melakukan evaluasi terhadap proses seleksi jabatan tersebut.</p>
<p>“KASN ada keterbatasan tidak dapat memantau apakah rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan kepada bupati dijalankan atau tidak. Dengan info dari Pimpinan DPRD Jepara, KASN jadi tahu bahwa rekom yang disampaikan kepada bupati, belum dilaksanakan sepenuhnya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sedangkan komisioner KASN, Dr Rudianto Sumarwono M.M membenarkan bahwa unsur pejabat instansi Pemkab Jepara adalah unsur yang harus ada dalam panitia seleksi, karena diatur oleh undang-undang. “Karena itu informasi dari Pimpinan DPRD akan dijadikan bahan untuk melakukan evaluasi,” tegasnya. (hp)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/04/dprd-jepara-laporkan-bupati-soal-penyimpangan-pengelolaan-manajemen-asn-ke-kasn.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pimpinan DPRD Jepara Temui KASN soal Kontroversi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/04/pimpinan-dprd-jepara-temui-kasn-soal-kontroversi-seleksi-terbuka-jabatan-pimpinan-tinggi-pratama.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/04/pimpinan-dprd-jepara-temui-kasn-soal-kontroversi-seleksi-terbuka-jabatan-pimpinan-tinggi-pratama.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Samin News]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Apr 2022 11:40:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[JEPARA]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[Asn jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40255</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara, Senin (4/4/2022) hari ini, dikatakan berkunjung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kunjungan ini buntut kontroversi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Jepara tahun 2022 yang oleh Pimpinan DPRD dinilai dalam prosesnya terindikasi cacat hukum. Sebelumnya, Sabtu (2/4/2022) Komisioner KASN, Rudianto Sumarwono menjelaskan dirinya bersama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, JEPARA</strong> – Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara, Senin (4/4/2022) hari ini, dikatakan berkunjung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kunjungan ini buntut kontroversi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Jepara tahun 2022 yang oleh Pimpinan DPRD dinilai dalam prosesnya terindikasi cacat hukum.</p>
<p>Sebelumnya, Sabtu (2/4/2022) Komisioner KASN, Rudianto Sumarwono menjelaskan dirinya bersama Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto beserta staf terkait dijadwalkan menerima kunjungan pimpinan DPRD Jepara sekitar pukul 09.00 WIB.</p>
<p>Penerimaan kunjungan itu, merupakan respon KASN terhadap surat yang dikirimkan DPRD Jepara terkait dengan surat Laporan Pengawasan Tata Kelola Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Seleksi jabatan tinggi pratama itu terindikasi prosesnya cacat hukum. Misalnya mengabaikan peraturan perundang undangan, karena tidak memasukkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat.</p>
<p>Kendati demikian, ketika ditanya terkait surat Laporan Pengawasan Tata Kelola Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, pihaknya belum bersedia memberikan penjelasan. Hanya saja, dirinya laporan tersebut masih tengah dikaji oleh tim KASN.</p>
<p>“Kami dan tim sedang melakukan kajian terkait dengan substansi surat tersebut,” ujar Rudianto Sumarwono.</p>
<p>Sebagaimana diketahui laporan DPRD Jepara itu terdapat beberapa persoalan yang disampaikan. Diantaranya yakni pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang dinilai cacat hukum, mutasi dan pelantikan 5 Pejabat Tinggi Pratama pada 11 Februari 2022 dan 21 Maret 2022 yang panselnya juga cacat hukum serta pengabaian Rekomendasi KASN oleh bupati.</p>
<p>Atas dasar itu, pimpinan DPRD meminta agar dilakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain permainan evaluasi kepada bupati, juga diminta proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang saat ini tengah dijalankan agar dihentikan.</p>
<p>Disamping ke KASN, DPRD juga melaporkan karut-marut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Penataan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepagawaian Negara (BKN). (hp)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/04/pimpinan-dprd-jepara-temui-kasn-soal-kontroversi-seleksi-terbuka-jabatan-pimpinan-tinggi-pratama.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pimpinan DPRD Jepara Minta BKN dan KASN Hentikan Seleksi Jabatan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/04/pimpinan-dprd-jepara-minta-bkn-dan-kasn-hentikan-seleksi-jabatan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/04/pimpinan-dprd-jepara-minta-bkn-dan-kasn-hentikan-seleksi-jabatan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Apr 2022 10:59:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[JEPARA]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[Asn jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40195</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JEPARA &#8211; Ketua DPRD Jepara Haizul Ma&#8217;arif menyatakan sudah menandatangani sejumlah surat, di antaranya yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Nagara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut berkait dengan Laporan Pengawasan Tata Kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma&#8217;arif saat ditemui usai memimpin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, JEPARA</strong> &#8211; Ketua DPRD Jepara Haizul Ma&#8217;arif menyatakan sudah menandatangani sejumlah surat, di antaranya yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Nagara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut berkait dengan Laporan Pengawasan Tata Kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma&#8217;arif saat ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPRD menyangkut Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jepara Tahun 2021, Kamis (31/Maret) 2022 kemarin. Sedangkan surat tersebut, jelasnya, sudah diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPRD Jepara yang diikuti ketua dan tiga wakil ketua.</p>
<p>Terbitnya surat dari pemimpin Dewan ini dipicu kontroversi pengangkatan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama, di Pemkab Jepara Tahun 2022. Hal itu terindikasi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, karena tidak memasukkan unsur pejabat instansi pemerintah setempat.</p>
<p>Masih menurut Haizul Ma&#8217;arif, DPRD Jepara dalam setiap dinamika dan persoalan Tata Kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemkab Jepara, selalu mendapat tembusan rekomendasi dari KASN. Selain itu juga mendapat laporan dari masyarakat dan ASN.</p>
<p>Dalam kaitannya dengan tugas pengawasan itulah, DPRD melakukan komunikasi dengan instansi yang membidangi pengelolaan Manajemen ASN di pusat. &#8221;Harapan kita, pengelolaannya dapat dilakukan regulasi yang ada, sehingga terbangun ASN yang profesional,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Selain melalui surat, pekan depan pimpinan DPRD juga akan berkonsultasi ke BKN dan KASN, serta instansi terkait lainnya. Sebab, dalam laporan yang dikirim DPRD Jepara, menurut Wakil Ketua DPRD Pratikno, ada sejumlah persoalan yang disampaikan, di antaranya adalah pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara Tahun 2022.</p>
<p>Sebab, lanjutnya, pembentukan panitia seleksi itu dinilai cacat hukum, dan juga mutasi serta pelantikan lima Pejabat Tinggi Pratama yang terjadi 11 Februari 2022 dan 21 Maret 2022. Panselnya, ternyata juga cacat hukum serta mengabaikan rekomendasi KASN oleh Bupati, maka pimpinan DPRD minta agar dilakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.</p>
<p>Disamping itu, proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara Tahun 2022 yang saat ini tengah dijalankan agar dihentikan, karena terindikasi prosesnya cacat hukum. &#8221;Sebagai bentuk ketaatan pada peraturan perundang-undangan, maka proses seleksi harus dihentikan dan dimulai dari awal dengan berdasarkan peraturan yang ada,&#8221;tandas Pratikno.(hp)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/04/pimpinan-dprd-jepara-minta-bkn-dan-kasn-hentikan-seleksi-jabatan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pimpinan DPRD Jepara Lapor BKN dan KASN</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2022/03/pimpinan-dprd-jepara-lapor-bkn-dan-kasn.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2022/03/pimpinan-dprd-jepara-lapor-bkn-dan-kasn.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alm. Alman Eko Darmo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Mar 2022 10:11:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[JEPARA]]></category>
		<category><![CDATA[PARLEMENTER]]></category>
		<category><![CDATA[Asn jepara]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[KASN]]></category>
		<category><![CDATA[Pimpinan DPRD Jepara Lapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=40148</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, JEPARA &#8211; Terjawab sudah teka-teki DPRD Jepara melaporkan kondisi karut-marut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di lingkungan Pemkab setempat. Rabu (30/Maret) 2022 kemarin, Pimpinan DPRD Jepara melaporkan pelaksanaan seleksi tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka terdiri dari Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma&#8217;arif dan tiga Wakil Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com, JEPARA</strong> &#8211; Terjawab sudah teka-teki DPRD Jepara melaporkan kondisi karut-marut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di lingkungan Pemkab setempat. Rabu (30/Maret) 2022 kemarin, Pimpinan DPRD Jepara melaporkan pelaksanaan seleksi tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).</p>
<p>Mereka terdiri dari Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma&#8217;arif dan tiga Wakil Ketua lainnya, yaitu H Nuruddin Amin, Junarso, dan H Pratikno. Hal itu dilakukan setelah menggelar rapat pimpinan dan sepakat untuk melaporkan proses dan tahapan seleksi yang dinilai cacat hukum, serta maladministrasi hingga rawan gugatan.</p>
<p>Konfirmasi atas sikap pimpinan DPRD Jepara berkait Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tersebut, disampaikan Wakil Ketua DPRD, H Pratikno. Langkah itu diambil semata-mata agar Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.</p>
<p>Sebab, kasus seperti ini sudah sering terjadi. seperti pelantikan dan mutasi lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksnakan sebelumnya juga panselnya cacat hukum. &#8221;Masalahnya tidak ada unsur pejabat instansi pemerintah setempat, sehingga persoalan tata kelola manajemen ASN di Pemkab Jepara ini ibarat gunung es,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Bukan hanya pada pengangkatan Kepala Dinas, lanjutnya, tapi yang terbanyak justru pada jabatan eselon 3/pejabat administratur dan jabatan eselon 4/pejabat pengawas. Bahkan terakhir ada seorang guru SD dengan golongan III/B yang diangkat dalam jabatan pengawas di Disdikpora. Ini jelas merusak sistem merit dan menimbulkan kecemburuan di kalangan PNS.</p>
<p>Sementara proses seleksi yang oleh Dewan dinilai prosesnya cacat hukum terus berlanjut, sehingga untuk uji kompetensi melalui potensi, untuk seleksi jabatan Kepala DKK serta Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM akan dilakukan pada hari Kamis -Sabtu. Yakni, tanggal 31 Maret 2022 &#8211; 2 April 2022, di Hotel Lorin Hotel.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2022/03/pimpinan-dprd-jepara-lapor-bkn-dan-kasn.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
