<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ashari &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/ashari/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 05:45:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>
	<item>
		<title>Kasus Pelecehan di Ponpes, AKBP Jaka: Tersangka Ashari Dikenai Pasal Berlapis</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/05/kasus-pelecehan-di-ponpes-akbp-jaka-tersangka-ashari-dikenai-pasal-berlapis.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/05/kasus-pelecehan-di-ponpes-akbp-jaka-tersangka-ashari-dikenai-pasal-berlapis.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 10:43:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Ashari]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pelecehan seksual di Ponpes Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57829</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Pelarian Ashari (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, akhirnya terhenti. Setelah sempat berpindah-pindah persembunyian untuk menghindari kejaran petugas, ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di Kabupaten Wonogiri. Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari terhadap santrinya sendiri berinisial FA. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Pelarian Ashari (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, akhirnya terhenti. Setelah sempat berpindah-pindah persembunyian untuk menghindari kejaran petugas, ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di Kabupaten Wonogiri.</p>
<p>Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari terhadap santrinya sendiri berinisial FA. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu empat tahun terakhir, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024.</p>
<p>Pihak kepolisian sempat melayangkan panggilan kepada tersangka, namun Ashari memilih mangkir dan melarikan diri. Ia diketahui sempat berpindah lokasi ke beberapa daerah mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Surakarta untuk memutus jejak dari kejaran tim penyidik.</p>
<p>Tim Polresta Pati tidak bekerja sendirian dalam memburu tersangka yang licin ini. Mereka berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri untuk melacak keberadaan Ashari hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Jawa Tengah bagian selatan.</p>
<p>Penangkapan dramatis tersebut terjadi di lingkungan Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Polisi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti dan membawanya kembali ke Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum.</p>
<p>“Tim Polresta Pati bersama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Mabes Polri menangkap pelaku dua hari setelah mangkir dari panggilan penyidik,” jelas Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).</p>
<p>Kini, Ashari harus menghadapi ancaman hukuman berat melalui pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban untuk memperkuat berkas perkara di persidangan nanti.</p>
<p>Ashari kini dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/05/kasus-pelecehan-di-ponpes-akbp-jaka-tersangka-ashari-dikenai-pasal-berlapis.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
