<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ashari Pati &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/ashari-pati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 05:56:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>
	<item>
		<title>Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain dalam Kasus Ponpes di Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/05/polisi-telusuri-kemungkinan-korban-lain-dalam-kasus-ponpes-di-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/05/polisi-telusuri-kemungkinan-korban-lain-dalam-kasus-ponpes-di-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 00:55:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Ashari Pati]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[Ponpes Ndolo Kusumo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57835</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Polresta Pati terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi kini membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara yang menjerat tersangka AS (51) tersebut. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Polresta Pati terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi kini membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara yang menjerat tersangka AS (51) tersebut.</p>
<p>Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diamankan.</p>
<p>“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.</p>
<p>Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh fakta dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren bisa terungkap secara menyeluruh. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis hingga ahli pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan telepon genggam turut diamankan guna mendukung penyelidikan.</p>
<p>“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” ujar Jaka Wahyudi.</p>
<p>Sebelumnya, Polresta Pati mengamankan tersangka AS di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang santriwati dengan modus pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/05/polisi-telusuri-kemungkinan-korban-lain-dalam-kasus-ponpes-di-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap Tersangka Pelecehan Santriwati Pakai Doktrin Ketaatan Murid</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/05/terungkap-tersangka-pelecehan-santriwati-pakai-doktrin-ketaatan-murid.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/05/terungkap-tersangka-pelecehan-santriwati-pakai-doktrin-ketaatan-murid.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 11:32:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Ashari Pati]]></category>
		<category><![CDATA[berita pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku pelecehan seksual di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57832</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Keberanian seorang santriwati berinisial FA untuk bersuara akhirnya mengungkap sisi gelap di salah satu lembaga pendidikan agama di Pati. FA melaporkan pengasuh pondok pesantrennya, Ashari (51), atas dugaan pelecehan seksual yang telah dialaminya selama bertahun-tahun. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan kedok agama dan relasi kuasa yang kuat antara guru dan murid. Ashari memanfaatkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Keberanian seorang santriwati berinisial FA untuk bersuara akhirnya mengungkap sisi gelap di salah satu lembaga pendidikan agama di Pati. FA melaporkan pengasuh pondok pesantrennya, Ashari (51), atas dugaan pelecehan seksual yang telah dialaminya selama bertahun-tahun.</p>
<p>Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan kedok agama dan relasi kuasa yang kuat antara guru dan murid. Ashari memanfaatkan doktrin bahwa seorang murid harus taat sepenuhnya kepada perintah guru sebagai alat untuk mengendalikan dan mengancam korban.</p>
<p>Aksi bejat tersebut diduga terjadi sebanyak 10 kali di lokasi yang sama namun dalam waktu yang berbeda-beda. Tersangka selalu menggunakan modus memaksa korban untuk masuk ke dalam kamarnya dengan ancaman tertentu agar korban tidak berani melawan atau melapor.</p>
<p>Selama empat tahun mendekam dalam ketakutan, korban akhirnya menemukan keberanian untuk bercerita setelah lulus dari pondok pesantren tersebut. Ia menceritakan seluruh kepiluan yang dialaminya kepada sang ayah, yang kemudian segera membawa kasus ini ke jalur hukum.</p>
<p>“Pelaku melakukan sebanyak 10 kali di waktu berbeda dengan memaksa korban masuk ke kamar disertai ancaman,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi di hadapan awak media.</p>
<p>Laporan FA ternyata menjadi pembuka jalan bagi saksi-saksi lain untuk memberikan keterangan kepada polisi. Tercatat ada lima saksi yang mulai berani bersuara mengenai perilaku tidak pantas yang dilakukan tersangka, seperti tindakan fisik yang tidak wajar di lingkungan pesantren.</p>
<p>Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum berani melapor secara resmi. Meskipun muncul isu mengenai puluhan korban hingga dugaan kehamilan, pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>“Korban baru berani speak up setelah tamat dari pondok,” ungkap Jaka Wahyudi menegaskan pentingnya ruang aman bagi para penyintas.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/05/terungkap-tersangka-pelecehan-santriwati-pakai-doktrin-ketaatan-murid.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
