<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>APBDes &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/tag/apbdes/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Mar 2023 08:43:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.5</generator>
	<item>
		<title>Diduga Korupsi Senilai Rp 747 juta, Kades Surodadi Kabupaten Demak Ditangkap Kepolisian</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/diduga-korupsi-senilai-rp-747-juta-kades-surodadi-kabupaten-demak-ditangkap-kepolisian.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/diduga-korupsi-senilai-rp-747-juta-kades-surodadi-kabupaten-demak-ditangkap-kepolisian.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adam Naufaldo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Mar 2023 08:43:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[DEMAK]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[TNI-POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]]></category>
		<category><![CDATA[APBDes]]></category>
		<category><![CDATA[bendahara desa]]></category>
		<category><![CDATA[BPD]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Demak]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Surodadi]]></category>
		<category><![CDATA[kegiatan pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 2 ayat (1)]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 3]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal Jo Pasal 18]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pengaduan warga]]></category>
		<category><![CDATA[Rp 747 juta]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Demak]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang nomor 31 tahun 1999]]></category>
		<category><![CDATA[Unit Tipidkor]]></category>
		<category><![CDATA[UU No 20 Tahun 2001]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47959</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, DEMAK &#8211; Korupsi senilai Rp 747 juta yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Surodadi Kecamatan Sayung Abdul Wahid, akhirnya ditangkap pihak Polres Kabupaten Demak. Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, Abdul Wahid yang merupakan eks kades di Desa Surodadi tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak mengenai kasus dugaan korupsi. &#8220;Ia diduga korupsi keuangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> DEMAK</strong> &#8211; Korupsi senilai Rp 747 juta yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Surodadi Kecamatan Sayung Abdul Wahid, akhirnya ditangkap pihak Polres Kabupaten Demak.</p>
<p>Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, Abdul Wahid yang merupakan eks kades di Desa Surodadi tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak mengenai kasus dugaan korupsi.</p>
<p>&#8220;Ia diduga korupsi keuangan desa senilai Rp. 747 juta dan diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2021,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia diduga melakukan korupsi pada uang desa APBDes itu untuk kepentingan pribadinya dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan BPD maupun perangkat desa.</p>
<p>&#8220;Tersangka menyuruh bendahara desa untuk mengambil uang APBDes yang berada di rekening kas desa,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Semula uang itu akan diserahkan oleh bendahara ke pihak pelaksana kegiatan. Namun, diminta tersangka dengan alasan akan melaksanakan kegiatan sendiri. Setelah menerima, ada kegiatan yang tidak dilakukan.</p>
<p>&#8220;Seusai tersangka menerima uang itu, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan olehnya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Lalu Warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak setelah mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka. Atas laporan itu Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pemeriksaan dan pengumpulan dokumen.</p>
<p>&#8220;Kemudian kami melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>&#8220;Usai dilakukan pemeriksaan, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 747 juta atas tindakannya itu,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.</p>
<p>Mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&#8220;Tersangka akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Korupsi, Kades Surodadi, Kabupaten Demak, Rp 747 juta, Satreskrim Polres Demak, Abdul Wahid, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, APBDes, BPD, kegiatan pribadi, bendahara desa, pengaduan warga, Unit Tipidkor, kerugian negara, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal Jo Pasal 18, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, UU No 20 Tahun 2001, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/diduga-korupsi-senilai-rp-747-juta-kades-surodadi-kabupaten-demak-ditangkap-kepolisian.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Bulumanis Lor Kecewa Audiensi Henggar Tak Hadir</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2023/03/warga-bulumanis-lor-kecewa-audiensi-henggar-tak-hadir.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2023/03/warga-bulumanis-lor-kecewa-audiensi-henggar-tak-hadir.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Mar 2023 12:21:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[APBDes]]></category>
		<category><![CDATA[Asisten Sekda]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[blacklist anggaran DD]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Margoyoso]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bulumanis Lor]]></category>
		<category><![CDATA[Dispermades]]></category>
		<category><![CDATA[Henggar Budi Anggoro]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Margoyoso]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua BPD Bulumanis Lor]]></category>
		<category><![CDATA[Muhlisin]]></category>
		<category><![CDATA[Penjabat Bupati Pati]]></category>
		<category><![CDATA[penyelewengan anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Sudiyono]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=47791</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com, PATI &#8211; Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tidak menemui audiensi bersama warga Desa Bulumanis Lor Kecamatan Margoyoso di Ruang Penjawi. Audiensi itu terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sudiyono ditunjuk memimpin jalannya audiensi yang didampingi Asisten Sekda beserta Camat Margoyoso Agus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://samin-news.com">SAMIN-NEWS.com,</a> PATI</strong> &#8211; Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tidak menemui audiensi bersama warga Desa Bulumanis Lor Kecamatan Margoyoso di Ruang Penjawi. Audiensi itu terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat.</p>
<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sudiyono ditunjuk memimpin jalannya audiensi yang didampingi Asisten Sekda beserta Camat Margoyoso Agus Purwanto.</p>
<p>Ketua BPD Bulumanis Lor, Muhlisin menyatakan warga kecewa karena Pj Bupati Pati tidak bisa hadir. Padahal kegiatan ini sudah dijadwalkan Jumat (3/3/2023) pagi tadi. Menurutnya kondisi pemerintahan desa memprihatinkan, karena Kades tidak bisa menjalankan amanah.</p>
<p>&#8220;Kami kecewa tidak ditemui, kami diprank Pj Bupati Pati sudah 2 kali ini. Kondisi di Desa sudah tidak kondusif. Banyak anggaran kegiatan yang tidak terealisasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pihaknya menegaskan bahwa warga akan mengawal persoalan penyelewengan anggaran yang membelit kadesnya. Warga memberi waktu 1 minggu terkait pemeriksaan oleh Inspektorat. Jika lebih dari itu maka nantinya ada pengerahan massa.</p>
<p>Padahal kemarin sudah ada keinginan Demokrat dari warga. Tetapi kita tahan dulu kita inginnya prosedural dulu. Menurutnya warga sudah cukup bersabar, namun persoalan ini harus segera ditindaklanjuti.</p>
<p>Sementara Kepala Dispermades Sudiyono menjelaskan kasus itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Pihaknya meminta agar warga Bulumanis Lor bersabar sampai hasil pemerintahan keluar.</p>
<p>Hasil pemeriksaan Inspektorat itu nantinya akan disampaikan ke Pemkab Pati. Jika dijumpai adanya penyelewengan pelanggaran oleh Kades, maka akan dikenai sanksi.</p>
<p>&#8220;Terkait permintaan untuk non aktif, itu tergantung besar kecilnya pelanggaran kesalahan yang diperbuat. Makanya kita tunggu pemeriksaan untuk rekomendasi sanksinya seperti apa,&#8221; paparnya.</p>
<p>Lebih lanjut dia mengatakan masalah pembangunan di desa, itu menjadi bagian pertimbangan yang diakomodir untuk menentukan langkah Bupati. Ini agar proses pelaksanaan pembangunan masyarakat, termasuk anggaran bisa berjalan.</p>
<p>&#8220;Ada blacklist anggaran DD, Desa Bulumanis Lor tidak bisa mengajukan anggaran 2023 karena APBDes belum ditetapkan,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2023/03/warga-bulumanis-lor-kecewa-audiensi-henggar-tak-hadir.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
