<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKRIM &#8211; Samin News</title>
	<atom:link href="https://www.samin-news.com/category/hukrim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.samin-news.com</link>
	<description>Jujur - Tajam - Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Apr 2026 08:39:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>
	<item>
		<title>Pelaku Penganiayaan Maut di Pati Terungkap, Begini Kronologinya</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/04/pelaku-penganiayaan-maut-di-pati-terungkap-begini-kronologinya.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/04/pelaku-penganiayaan-maut-di-pati-terungkap-begini-kronologinya.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 03:47:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<category><![CDATA[polisi tangkap penganiayaan maut di Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57712</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com-Aparat gabungan Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pelaku diamankan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif. Kapolsek Juwana AKP Mudofar, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com-Aparat gabungan Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pelaku diamankan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif.</p>
<p>Kapolsek Juwana AKP Mudofar, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.</p>
<p>“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Pati berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Mudofar.</p>
<p>Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana pada 8 April 2026.</p>
<p>Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A.F. (23), warga Desa Bendar, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, korban lainnya berinisial D.A.P.U. (22), warga Dukuh Guo Desa Gadingrejo, mengalami luka tusuk dan hingga kini masih menjalani rawat jalan.</p>
<p>Polisi menetapkan seorang pria berinisial A.B.P. (25), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, sebagai pelaku. Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang mengalami robekan akibat senjata tajam.</p>
<p>“Pelaku kami amankan di kawasan permukiman warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Mudofar.</p>
<p>Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini, di antaranya warga Desa Bendar yang berada di lokasi kejadian. Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan hingga pelaku berhasil ditangkap.</p>
<p>AKP Mudofar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta memperkuat berkas perkara.</p>
<p>“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.</p>
<p>“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Bila mengetahui kejadian mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/04/pelaku-penganiayaan-maut-di-pati-terungkap-begini-kronologinya.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemuda Todongkan Sajam ke Ibu-ibu di Pati, Sempat Kabur lalu Diamankan Petugas</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/04/pemuda-todongkan-sajam-ke-ibu-ibu-di-pati-sempat-kabur-lalu-diamankan-petugas.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/04/pemuda-todongkan-sajam-ke-ibu-ibu-di-pati-sempat-kabur-lalu-diamankan-petugas.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 02:19:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Todong ibu-ibu di Pati di tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57695</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Aparat Polsek Pati berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Jumat (3/4/2026) pagi. Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di depan rumah korban berinisial DS (58). Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Aparat Polsek Pati berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Jumat (3/4/2026) pagi.</p>
<p>Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di depan rumah korban berinisial DS (58). Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama cucunya ketika mendengar suara gedoran di jendela rumah.</p>
<p>Korban kemudian mencoba mengecek sumber suara dengan membuka gorden, namun tidak menemukan siapa pun. Tak lama, ia mendengar langkah kaki menuju bagian belakang rumah hingga akhirnya melihat seorang pria tak dikenal berdiri tanpa berbicara.</p>
<p>“Saat ditanya, pelaku justru menjawab dengan kalimat yang tidak wajar, yakni mengaku disantet, sebelum kemudian bergerak ke depan rumah,” ungkap Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo.</p>
<p>Sesampainya di halaman depan, pelaku secara tiba-tiba menghunus badik dan menodongkannya ke arah leher korban. Korban yang ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan warga.</p>
<p>“Korban sempat mengalami ketakutan luar biasa karena pelaku menodongkan senjata tajam secara langsung ke lehernya. Beruntung korban segera berteriak sehingga warga berdatangan,” jelas IPTU Heru Purnomo.</p>
<p>Teriakan korban didengar oleh anaknya, saksi SMR (24), yang langsung keluar rumah. Saksi lain, AAN (34), yang berada di warung dekat lokasi, turut menghadang pelaku saat mencoba melarikan diri.</p>
<p>“Peran saksi sangat penting, terutama dalam membantu mengamankan pelaku bersama warga sekitar,” kata IPTU Heru Purnomo.</p>
<p>Warga kemudian melakukan pengejaran. Pelaku sempat diamankan, namun berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali di sekitar Dukuh Bertek, Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo.</p>
<p>“Pelaku sempat kabur saat diamankan warga, namun berhasil dikejar kembali. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pelaku kemudian diamankan ke pondok pesantren terdekat sebelum diserahkan kepada petugas,” tambah IPTU Heru Purnomo.</p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang sekitar 35 cm, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty.</p>
<p>“Pelaku berinisial MA, usia 24 tahun, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan dari saksi-saksi untuk proses penyelidikan,” terang IPTU Heru Purnomo.</p>
<p>Kapolsek Pati mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/04/pemuda-todongkan-sajam-ke-ibu-ibu-di-pati-sempat-kabur-lalu-diamankan-petugas.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tragedi Berdarah Pengeroyokan di Talun Ajukan Saksi Baru, Kuasa Hukum; Keadilan Harus Ditegakkan</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/03/tragedi-berdarah-pengeroyokan-di-talun-ajukan-saksi-baru-kuasa-hukum-keadilan-harus-ditegakkan.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/03/tragedi-berdarah-pengeroyokan-di-talun-ajukan-saksi-baru-kuasa-hukum-keadilan-harus-ditegakkan.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sutikno]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 13:54:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57577</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Guna melengkapi Penyidikan sebelum berkas dinyatakan lengkap P21 oleh tim penyidik Polresta Pati ke tingkat Kejaksaan, pihak keluarga korban ajukan saksi-saksi baru. Menurut Kuasa Hukum Korban, hal ini (penambahan saksi-saksi) dipandang perlu supaya dalam penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara adil dan transparan. (16/03) Untuk diketahui, pada Sabtu (15/03) malam, ratusan warga telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMIN-NEWS.com</strong> &#8211; Guna melengkapi Penyidikan sebelum berkas dinyatakan lengkap P21 oleh tim penyidik Polresta Pati ke tingkat Kejaksaan, pihak keluarga korban ajukan saksi-saksi baru. Menurut Kuasa Hukum Korban, hal ini (penambahan saksi-saksi) dipandang perlu supaya dalam penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara adil dan transparan. (16/03)</p>
<p>Untuk diketahui, pada Sabtu (15/03) malam, ratusan warga telah mendatangi kantor balaidesa setempat guna mempertanyakan sikap pemerintah desa atas peristiwa yang menimpa warganya sekaligus mempertanyakan terkait perkembangan penanganan perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita mengajukan tiga saksi baru, dan ini merupakan teman korban yang mengetahui seputar peristiwa dan kronologi kejadian. Keterangan saksi-saksi ini sangat penting, karena dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap kasus ini untuk menjadi terang benderang,&#8221; kata Nailal Arif, S.H,.M.H, Senin (16/03).</p>
<p>Lebih lanjut Nailal Arif, S.H,.M.H juga mengatakan bahwa pada informasi sebelumnya Tim Resmob Polresta Pati telah mengamankan sedikitnya 11 terduga pelaku atas perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada Kamis (12/03), yang mengakibatkan korban berinisial FD meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Dari pihak keluarga korban menilai adanya beberapa kejanggalan pada proses pananganan perkara ini. Diantaranya tidak dilakukannya kroscek pada lokasi atas beberapa kamera CCTV yang mengarah pada lokasi peristiwa terjadi. Hal ini untuk mengetahui aktivitas para pihak (pelaku dan korban) baik sebelum maupun pada saat kejadian,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kekecewaan pihak keluarga korban serta ratusan warga yang mengatasnamakan pencari keadilan, selanjutnya pada hari Sabtu (14/03) malam telah mendatangi kantor balaidesa setempat untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam mediasi dan audensi tersebut, telah ditemukan petunjuk baru.</p>
<p>&#8220;Dalam keterangan yang disampaikan oleh unit PPA Polresta Pati pada hari Sabtu (14/03) malam di Balaidesa Talun, pihaknya menyampaikan bahwa senjata yang digunakan oleh pelaku adalah jenis rencong yang merupakan senjata khas pada salah satu daerah di luar Jawa,&#8221; ungkap Nailal Arif.</p>
<p>Dengan demikian, lanjut Nailal Arif, Kami menduga bahwa kasus ini.telah terindikasi sudah direncanakan oleh para terduga pelaku. Karena, pihak terduga pelaku sudah mempersiapkan diri dengan senjata tajam sebagimana yang disampaikan oleh unit PPA Polresta Pati malam itu (Sabtu, 14/03).</p>
<p>&#8220;Kami sangat mengapresiasi pada jajaran Satreskrim Polresta Pati yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku kurang dari 1 X 24 jam pasca peristiwa berdarah itu terjadi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam kesempatannya, Nailal Arif, S.H, M.H, juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan semua pihak agar bisa saling menahan diri serta tidak terpancing oleh isu-isu propokatif yang dapat memecah belah antar warga.</p>
<p>&#8220;Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif, aman dan nyaman dilingkungan. Terkait perkara ini, kita percayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/03/tragedi-berdarah-pengeroyokan-di-talun-ajukan-saksi-baru-kuasa-hukum-keadilan-harus-ditegakkan.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan Pengawasan, Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung Diputus dengan KUHP Nasional</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/putusan-pengawasan-sudi-utomo-dan-ari-jaka-agung-diputus-dengan-kuhp-nasional.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/putusan-pengawasan-sudi-utomo-dan-ari-jaka-agung-diputus-dengan-kuhp-nasional.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 10:20:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Demo Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Pengeroyokan Aktivis AMPB Teguh Istianto]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Ari Jaka Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Sudi Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57182</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang putusan perkara pidana yang melibatkan terdakwa Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung digelar di Pengadilan Negeri 1 A Pati, Selasa (20/1/2026). Dalam perkara ini, majelis hakim menerapkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum, Izzudin Arsalan, menyampaikan apresiasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang putusan perkara pidana yang melibatkan terdakwa Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung digelar di Pengadilan Negeri 1 A Pati, Selasa (20/1/2026). Dalam perkara ini, majelis hakim menerapkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.</p>
<p>Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum, Izzudin Arsalan, menyampaikan apresiasi atas sikap korban dan jalannya persidangan yang dinilai mencerminkan semangat keadilan restoratif.</p>
<p>“Kami dengan tulus mengapresiasi terhadap korban Teguh Sugianto yang telah memaafkan klien kami, serta saudara Supriyono alias Botok yang juga telah memberikan maaf kepada para klien kami di hadapan persidangan,” ujar Izzudin Arsalan.</p>
<p>Ia juga menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang dinilai konsisten dalam menerapkan KUHP Nasional dalam putusan tersebut.</p>
<p>“Paradigma pembicaraan dalam proses peradilan kini telah berubah menjadi lebih memanusiakan manusia, yang tercermin dari pemberian putusan pidana pengawasan terhadap para klien kami. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang telah mengaplikasikan KUHP Nasional dengan baik dalam perkara kali ini,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Sagala, menegaskan pentingnya kejelasan dan konsistensi penerapan peraturan perundang-undangan yang baru dalam proses peradilan pidana.</p>
<p>“Sejak awal, kami selalu menekankan pentingnya kejelasan terkait peraturan yang diberlakukan, baik itu KUHP Nasional baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 maupun peraturan terkait Hukum Acara Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Sagala, putusan tersebut menjadi penegasan atas perjuangan penerapan KUHP Nasional yang lebih berorientasi pada pendekatan kemanusiaan dan keadilan bagi semua pihak.</p>
<p>“Kami selalu berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa untuk kasus para klien kami, lebih tepat dilakukan dengan menggunakan KUHP baru. Inilah yang menjadi perbedaan utama antara penerapan KUHP lama dan KUHP Nasional, pendekatan yang digunakan lebih memotivasikan semua pihak, baik korban maupun terdakwa&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Hal ini tidak berarti menghapus kesalahan atau kejahatan yang telah dilakukan, namun paling tidak hukuman yang diberikan dapat diterima secara luas oleh semua pihak. Kami sangat merasakan manfaat dan kehadiran KUHP Nasional yang baru ini dalam proses peradilan pidana,” pungkas Sagala.</p>
<p>Diketahui, sebelumnya mereka ditangkap kepolisian karena kasus pengeroyokan terhadap aktivis AMPB, Teguh Istianto.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/putusan-pengawasan-sudi-utomo-dan-ari-jaka-agung-diputus-dengan-kuhp-nasional.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Eksepsi, Teguh Soroti Kepemimpinan di Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Eksepsi Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57063</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kembali menjalani sidang di PN Pati Kelas IA pada Rabu (07/01/2026). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kasus ini bermula dari aksi blokir jalan nasional yang dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati. Aksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kembali menjalani sidang di PN Pati Kelas IA pada Rabu (07/01/2026). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.</p>
<p>Kasus ini bermula dari aksi blokir jalan nasional yang dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati. Aksi tersebut sempat menghentikan arus lalu lintas di jalur Pantura selama kurang lebih 10 menit.</p>
<p>Dalam persidangan, Teguh menegaskan bahwa aksi yang dilakukannya bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan makar. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pati.</p>
<p>“Padahal apa yang kami lakukan adalah dalam rangka berjuang untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati, bukan untuk kepentingan pribadi kami, bukan untuk pemberontak atau makar,” kata Teguh di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan di Kabupaten Pati yang menurutnya tidak mencerminkan nilai keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.</p>
<p>“Kami ingin dipimpin oleh orang bijak, bisa mengayomi kesejahteraan dan kenyamanan warga Pati. Kami menolak Pati ini dipimpin orang yang memiliki sifat arogan, otoriter, zalim, dan membuat susah warga,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Juru Bicara PN Pati Kelas IA, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut para terdakwa telah menyampaikan nota keberatan secara langsung, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.</p>
<p>Menurut Retno, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Agenda berikutnya adalah jawaban penuntut umum atas eksepsi para terdakwa yang akan digelar pada 14 Januari 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/sidang-eksepsi-teguh-soroti-kepemimpinan-di-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Pati Gelar Sidang Eksepsi Teguh dan Botok</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:17:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[Botok]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Supriyono]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Istianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57060</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang kedua perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (07/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa. Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi dua hakim anggota. Persidangan dimulai sekitar pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Sidang kedua perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (07/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.</p>
<p>Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi dua hakim anggota. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan dengan pengamanan ketat.</p>
<p>Perkara ini menjerat Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok sebagai terdakwa. Keduanya didakwa terkait aksi pemblokiran jalan nasional Pantura di depan Gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, yang berlangsung sekitar 10 menit.</p>
<p>Dalam persidangan, Teguh Istiyanto menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Ia mengaku merasa tindakan hukum yang dialaminya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aksi yang ia lakukan.</p>
<p>“Apa yang kami alami ini, kami ditahan, kami dipenjara, kami didakwa telah melakukan sebagai tindakan kejahatan dan kriminal ini bagi kami kedzoliman,” ujar Teguh di ruang sidang Cakra PN Pati.</p>
<p>Kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, menjelaskan bahwa eksepsi diajukan karena ditemukan sejumlah kekeliruan dalam proses penyidikan dan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>Ia berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan teliti dalam menilai perkara tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (14/01/2026) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi para terdakwa.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/pn-pati-gelar-sidang-eksepsi-teguh-dan-botok.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuitansi Rp1,7 Miliar Dipersoalkan dalam Sidang Penipuan Kapal di PN Pati</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 10:57:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri PN Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Investasi Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Fatimah al Zana]]></category>
		<category><![CDATA[Utomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57036</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok investasi kapal dengan terdakwa Utomo, Selasa (6/1/2026). Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, salah satunya Karyono, yang dimintai keterangan terkait transaksi jual beli kapal pada 2016. Di hadapan majelis hakim, Karyono menegaskan dirinya tidak pernah membuat kuitansi yang dijadikan dasar transaksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok investasi kapal dengan terdakwa Utomo, Selasa (6/1/2026). Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, salah satunya Karyono, yang dimintai keterangan terkait transaksi jual beli kapal pada 2016.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Karyono menegaskan dirinya tidak pernah membuat kuitansi yang dijadikan dasar transaksi saham kapal senilai Rp1,7 miliar. Ia menyatakan kuitansi tersebut ditulis dan ditandatangani langsung oleh terdakwa tanpa sepengetahuannya.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha, menilai kesaksian tersebut memperkuat rangkaian alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan, termasuk hasil uji forensik terhadap percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban.</p>
<p>“Agenda hari ini memang mendengarkan keterangan saksi. Dari kesaksian yang disampaikan, semakin jelas bahwa kuitansi Rp1,7 miliar itu bukan dibuat oleh saksi, melainkan oleh terdakwa sendiri. Hal ini juga didukung bukti chat WhatsApp yang telah diuji secara forensik,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, korban Siti Fatimah Al Zana memberikan penilaian berbeda terhadap kesaksian yang dihadirkan. Menurutnya, keterangan saksi belum menyentuh inti perkara investasi saham kapal yang menyebabkan kerugian dirinya.</p>
<p>“Saksi yang dihadirkan hari ini bukan pada konteks saham kapal Rp1,7 miliar. Banyak hal yang tidak diketahui dan diakui lupa, sehingga tidak menjelaskan inti permasalahan,” kata Zana usai sidang.</p>
<p>Meski terdapat perbedaan pandangan, persidangan berjalan lancar. Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari alat bukti perkara.</p>
<p>Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2026/01/kuitansi-rp17-miliar-dipersoalkan-dalam-sidang-penipuan-kapal-di-pn-pati.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus Suplai Arang Batok, Pria Asal Pati Tipu Korban hingga Ratusan Juta</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/modus-suplai-arang-batok-pria-asal-pati-tipu-korban-hingga-ratusan-juta.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/modus-suplai-arang-batok-pria-asal-pati-tipu-korban-hingga-ratusan-juta.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 07:16:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo]]></category>
		<category><![CDATA[Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Arang Batok]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=57000</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli arang batok kelapa dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025). Seorang pria berinisial E.K. (41), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diamankan setelah diduga merugikan korban hingga Rp215 juta. Kasus ini berawal dari laporan Maskur Zaenuri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Jepara. Penipuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli arang batok kelapa dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025). Seorang pria berinisial E.K. (41), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diamankan setelah diduga merugikan korban hingga Rp215 juta.</p>
<p>Kasus ini berawal dari laporan Maskur Zaenuri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Jepara. Penipuan terjadi pada periode Mei hingga Juni 2025 di wilayah Kabupaten Pati. Korban tergiur tawaran arang batok kelapa berkualitas yang diklaim siap suplai dalam jumlah besar.</p>
<p>Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya mampu menyediakan arang batok dengan spesifikasi tertentu, seperti kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. Korban pun sepakat membeli arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram.</p>
<p>“Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo.</p>
<p>Dalam kesepakatan tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka hingga total mencapai Rp215 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, arang batok tidak pernah dikirim.</p>
<p>“Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil,” ungkap Kompol Heri.</p>
<p>Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polresta Pati. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan hingga ke luar provinsi.</p>
<p>“Kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur,” jelas Kompol Heri.</p>
<p>Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi. Saat ini, tersangka E.K. dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang bernilai besar,” pungkas Kompol Heri Dwi Utomo.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/modus-suplai-arang-batok-pria-asal-pati-tipu-korban-hingga-ratusan-juta.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janji Minyak Goreng Murah Berakhir Penipuan, Kerugian Capai Rp244 Juta</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/janji-minyak-goreng-murah-berakhir-penipuan-kerugian-capai-rp244-juta.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/janji-minyak-goreng-murah-berakhir-penipuan-kerugian-capai-rp244-juta.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 07:00:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polresta Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kompol Heri Dwi Utomo]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Minyak Goreng di Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=56997</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus jual beli minyak goreng murah yang merugikan korban hingga Rp244.475.000. Tersangka berinisial T (33) diamankan setelah buron cukup lama, meski peristiwa pidana tersebut terjadi sejak tahun 2021. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus jual beli minyak goreng murah yang merugikan korban hingga Rp244.475.000. Tersangka berinisial T (33) diamankan setelah buron cukup lama, meski peristiwa pidana tersebut terjadi sejak tahun 2021.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB. Kasus lama tersebut akhirnya tuntas setelah penyelidikan intensif lintas wilayah hingga ke Kabupaten Bekasi.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menyelesaikan setiap laporan masyarakat meski membutuhkan waktu panjang.</p>
<p>“Setiap laporan masyarakat tetap kami tindaklanjuti sampai tuntas, meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kasus bermula ketika korban tertarik tawaran pembelian minyak goreng berbagai merek dengan harga di bawah pasaran. Tersangka meyakinkan korban bahwa barang tersedia melalui sistem pre order (PO) dan akan dikirim secara bertahap.</p>
<p>“Modusnya klasik, pelaku menjanjikan stok besar dan keuntungan cepat agar korban segera mentransfer dana,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Korban kemudian melakukan dua kali PO dengan total pesanan mencapai 2.000 karton minyak goreng dan mentransfer uang secara bertahap ke sejumlah rekening. Namun, barang yang diterima hanya 603 karton, jauh dari jumlah yang dijanjikan.</p>
<p>“Di sinilah unsur penipuannya terlihat jelas, janji tidak pernah dipenuhi,&#8221; bebernya.</p>
<p>Saat korban menagih sisa barang maupun pengembalian dana, tersangka terus mengelak dengan alasan barang masih dalam antrean pengiriman. Janji tersebut tak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.</p>
<p>“Korban sudah beritikad baik menunggu, tetapi pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Bekasi.</p>
<p>“Kami lakukan penyelidikan berkelanjutan sampai mengetahui posisi pelaku di wilayah Bekasi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras pada 1 Desember 2025 di kediamannya di Kabupaten Bekasi dan langsung dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum.</p>
<p>“Penindakan ini hasil kerja keras tim di lapangan dan koordinasi yang solid,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan cepat.</p>
<p>“Pastikan setiap kerja sama jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi korban penipuan,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/janji-minyak-goreng-murah-berakhir-penipuan-kerugian-capai-rp244-juta.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Pati Bongkar Penipuan Investasi Moge, Korban Rugi Rp1,05 Miliar</title>
		<link>https://www.samin-news.com/2025/12/polisi-pati-bongkar-penipuan-investasi-moge-korban-rugi-rp105-miliar.html</link>
					<comments>https://www.samin-news.com/2025/12/polisi-pati-bongkar-penipuan-investasi-moge-korban-rugi-rp105-miliar.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saiful Anwar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 06:53:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Moge Borong]]></category>
		<category><![CDATA[Kasatreskim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Pati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.samin-news.com/?p=56994</guid>

					<description><![CDATA[SAMIN-NEWS.com &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) dengan kerugian mencapai Rp1,05 miliar. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025). Tersangka berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta, diduga menawarkan investasi jual beli moge kepada korban dengan janji [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMIN-NEWS.com &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) dengan kerugian mencapai Rp1,05 miliar. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).</p>
<p>Tersangka berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta, diduga menawarkan investasi jual beli moge kepada korban dengan janji keuntungan tetap setiap bulan. Tawaran tersebut disampaikan secara meyakinkan hingga korban bersedia menanamkan modal dalam jumlah besar.</p>
<p>Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan investasi tidak pernah diterima korban.</p>
<p>“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo.</p>
<p>Untuk menambah kepercayaan korban, tersangka sempat memberikan cek sebagai jaminan pengembalian dana. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.</p>
<p>“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelas Kompol Heri.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.</p>
<p>“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.</p>
<p>Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati mengamankan tersangka pada November 2025. Penangkapan dilakukan di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan.</p>
<p>“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Heri.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.</p>
<p>“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.</p>
<p>Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.</p>
<p>“Pastikan legalitasnya jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkas Kompol Heri.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.samin-news.com/2025/12/polisi-pati-bongkar-penipuan-investasi-moge-korban-rugi-rp105-miliar.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
