Pelanggaran Pelayaran Dalam Ranah Hukum Pidana

Dewan redaksi saminnews
PT. Samin Media Pustaka
Agung widodo
(dok/sn)
Saminnews.com.Pelabuhan yang terkenal di kecamatan  juwana merupakan aset besar ekonomi kabupaten pati yang mengiurkan para pemodal yang ingin menaruh uangnya dengan membuat kapal-kapal penangkap ikan .Pelabuhan Pati merupakan jembatan emas menuju kejayaan kalau di manajemen maksimal dan profesional pasti nelayannya akan makmur. (17/11/2019)
Dewan redaksi SN juga praktisi hukum mengatakan banyak keluhan para pekerja kapal yang tentang haknya dilupakan pengusaha kapal dan banyak juga para penanam modal mengeluh uangnya belum kembali . Dalam kesempatan ini kita coba menguraikan dari sisi hukum pidana pelanggaran pelayaran yang ada dibab IX Kuhp pasal 560-569.
Dipokoknya dalam kuhp tersebut hak dan kewajiban kapal untuk menjalankan usahanya dengan berlayar harus memperoleh ijin :
  1. Secara administrasi kapal harus mempunyai persyaratan berlayar dan menangkap ikan sesuai uu dan peraturan dibawahnya. 
  2. Ada kententuan hukum dagang atau kuhdagang kepada awak kapal yaitu melakukan perjanjian kerja. 
  3. Ada kentuan didalam pasal pidana kuhp bersifat kodifikasi dengan hukum lainnya. 
Sedikit penjelasan secara yuris agar pengusaha jangan lalai biar tidak terjadi gugatan perdata hak pekerja kapal penangkap ikan maupun barang.(aw22)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Permufakatan jahat dalam Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah
Next post Perda APBD bisa dilakukan Judical review ke MA Terhadap UU diatasnya
Social profiles